Suara.com - Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dilakukan setiap 1 Oktober menjadi bentuk penghormatan terhadap dasar dan ideologi negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun pada saat ini, penerapan Pancasila dalam keseharian dihadapakan pada tantangan serius, salah satunya intoleransi.
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa kasus intoleransi dalam kehidupan beragama terlihat dari maraknya penolakan terhadap pendirian rumah ibadat.
Ia memberikan contoh nyata, rencana penutupan vihara di Cengkareng dan penolakan izin pendirian Gereja Kanaan Jawa (GKJ) di Tangerang Selatan (Tangsel).
Tak hanya itu, penolakan serupa juga terjadi dalam pendirian sekolah, seperti yang dialami oleh Sekolah Kristen Gamaliel di Parepare.
"Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa intoleransi masih menjadi ancaman serius bagi kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia. Banyak faktor yang memicu hal ini, salah satunya adalah regulasi yang masih memuat muatan intoleransi dan bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama," jelas Arfianto dalam pernyataan tertulis kepada Suara.com, Rabu (2/10/2024).
Anto, sapaannya, mengungkapkan bahwa maraknya kasus intoleransi tersebut tak bisa dilepaskan dari Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 (PBM 2006).
Menurutnya, regulasi tersebut kerap digunakan kelompok intoleran untuk menghalangi pendirian rumah ibadat, terutama bagi kelompok minoritas.
Ia menilai, sudah saatnya PBM 2006 dievaluasi guna menghapus unsur intoleransi, terutama terkait persyaratan pendirian rumah ibadat. Arfianto juga menekankan bahwa implementasi regulasi ini di tingkat pemerintah daerah masih jauh dari optimal.
Selain masalah regulasi, Arfianto menyoroti lemahnya penegakan hukum yang memperparah situasi intoleransi. Pembiaran terhadap aksi kelompok intoleran, menurutnya, mencerminkan kurangnya ketegasan aparat hukum dalam melindungi hak-hak kebebasan beragama.
Baca Juga: Viral Aksi Intoleran ASN Pemkot Bekasi, Netizen Serbu IG Disparbud: Ditunggu Pemecatannya!
"Mengingat tantangan-tantangan ini, kebebasan beragama harus dijamin secara nyata, bukan hanya sebatas retorika atau perayaan seremonial. Negara, melalui seluruh perangkatnya, harus memberikan perlindungan penuh terhadap seluruh agama dan kepercayaan, sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi," ujar Arfianto.
Lantaran itu, ia mengemukakan sejumlah rekomendasi kebijakan dalam konteks toleransi. Salah satunya yakni, mendorong penafsiran dan pelaksanaan PBM yang berbasis pemenuhan perlindungan hak atas kebebasan dan berkeyakinan.
"Kemudian, merevisi persyaratan izin pendirian rumah ibadat yang diskriminatif dan multitafsir. Sedangkanya yang ketiga, membuat mekanisme penyelesaian sengketa yang komprehensif dengan hasil yang mengikat," papar Arfianto.
Keempat, meningkatkan perspektif HAM bagi aparat kepolisian dan TNI. Kelima, meningkatkan kesadaran masyarakat akan keberagaman dan toleransi. Keenam, mengoptimalkan kinerja FKUB dengan dukungan sumber daya memadai. Kemudian ketujuh, melakukan kolaborasi multi pihak untuk mendukung pemenuhan perlindungan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
Gen Z dan Masyarakat Adat Ngamuk, Kepung KTT Iklim COP30 di Brasil: Apa Alasannya?
-
Siapkan Aturan Baru, Roblox Bakal Deteksi Usia Pengguna dengan Teknologi Kamera
-
Negara Dinilai Tak Peka karena Masih Dipajaki, Lyan: Pesangon Itu Uang Bertahan Hidup di Masa Senja
-
Cara BNPT Perkuat Perlindungan Khusus Anak Korban Terorisme
-
Anggaran Rp19 Triliun Belum Terserap: Apa yang Terjadi di Kemenhub Menjelang Tutup Buku 2025?
-
Cek Langsung Harimau Viral Kurus di Ragunan, Pramono: Itu Video Waktu Covid, Sekarang Sangat Sehat
-
Wamenag Janji Semua Santri Dapat Makan Bergizi Gratis, Hanya 2 Persen yang Terjangkau Saat Ini!
-
7 Fakta Gunung Semeru Terkini Kamis Pagi, Status Darurat Tertinggi
-
Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!
-
Survei RPI: Publik Setuju Polri Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?