Suara.com - Masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan segera berakhir pada 20 Oktober 2024.
Tampuk kekuasaan akan segera beralih ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Prabowo-Gibran ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Presiden dan Wapres Terpilih setelah memenangkan Pilpres 2024 pada 14 Februari 2024 lalu.
Berdasarkan rekapitulasi suara Pilpres 2024 oleh KPU, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara dari total 164.227.475 suara sah secara nasional.
Mereka unggul di 36 provinsi dengan total suara sah nasional mencapai 58% mengalahkan dua pasangan calon lain yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Jadwal Pelantikan Prabowo-Gibran
Sebagai pemenang Pilpres, Prabowo-Gibran baru sah menjadi Presiden dan Wapres RI setelah dilakukan pelantikan.
Berdasarkan jadwal yang disusun KPU, pelantikan Prabowo sebagai presiden 2024 dan Gibran sebagai Wapres akan dilangsungkan pada 20 Oktober 2024.
Sesuai aturan, Prabowo-Gibran nantinya akan dilantik sebagai Presiden dan Wapres RI oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Baca Juga: Jelang Putusan Gugatan di PTUN 10 Oktober, Kubu PDIP: Kami Tak Minta Gibran Diganti, tapi...
Pelantikan Prabowo-Gibran ini akan dilangsungkan di Gedung DPR/MPR di Senayan, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sebelumnya sempat mengemuka usulan pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres berdasarkan Ketetapan (TAP) MPR.
Usulan ini sempat disepakati dalam rapat gabungan MPR pada 23 September 2024 lalu. Namun keputusan itu berubah dalam rapat paripurna akhir MPR periode 2019-2024 pada 25 September 2024.
"Dalam sidang paripurna akhir masa jabatan MPR 2019-2024, tanggal 25 September 2024, disepakati tidak diperlukan adanya ketetapan MPR," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), Selasa (1/10/2024).
Dengan begitu, pelantikan Prabowo-Gibran nantinya cukup melalui keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta berita acara pelantikan di MPR.
Tag
Berita Terkait
-
Jelang Putusan Gugatan di PTUN 10 Oktober, Kubu PDIP: Kami Tak Minta Gibran Diganti, tapi...
-
Tantangan usai Resmi Presiden, Prabowo Diminta Wadahi Gen Z Suarakan Krisis Iklim
-
Cek Fakta: Ancang-ancang Kabinet Prabowo, Ada Nama Rocky Gerung dan Gatot Nurmantyo
-
Hitung Mundur! Putusan PTUN Soal Gibran, Pengamat: Berpotensi Picu Kegaduhan Politik, Kalau...
-
Istana Panik usai Kaesang Akui Akun Fufufafa Punya Gibran, Roy Suryo: Dia Orangnya Ceplas-ceplos
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara