Suara.com - Mayor Joshua Mast, seorang perwira Marinir Amerika Serikat, terlibat dalam pertempuran hukum panjang terkait adopsi seorang anak yatim Afghanistan. Kasus ini telah menarik perhatian hingga ke tingkat pemerintahan tertinggi.
Meski begitu, panel beranggotakan tiga orang Marinir pada Selasa lalu memutuskan bahwa tindakan Mast, meskipun dinilai tidak pantas sebagai seorang perwira, tidak cukup kuat untuk menyebabkan pemecatannya dari dinas militer.
Pengacara dari Korps Marinir menuduh Mast menyalahgunakan jabatannya, mengabaikan perintah atasannya, serta salah menangani informasi rahasia dan menggunakan komputer pemerintah secara tidak sah dalam upayanya memperjuangkan hak asuh anak yang ditemukan yatim piatu di medan perang Afghanistan pada 2019.
Mast, yang saat itu tinggal bersama istrinya, Stephanie, di Fluvanna County, Virginia, berhasil meyakinkan hakim setempat untuk mengabulkan adopsi anak tersebut, meskipun saat itu sang anak masih berada di Afghanistan. Pemerintah Afghanistan tengah berusaha menemukan keluarga besar sang anak dan akhirnya berhasil menyatukannya kembali dengan mereka.
Namun, pada 2021, setelah Taliban mengambil alih Afghanistan, Mast membantu keluarga Afghanistan tersebut melarikan diri ke Amerika Serikat. Setibanya di AS, Mast menggunakan dokumen adopsi untuk mengambil anak tersebut dari keluarganya di Afghanistan dan membawanya ke rumahnya. Sejak saat itu, anak tersebut tinggal bersama keluarga Mast di North Carolina.
Sidang dewan investigasi yang berlangsung selama lima hari di Camp Lejeune sebagian besar berlangsung tertutup. Sidang ini bukan bersifat pidana, melainkan administrasi, yang bertujuan menentukan apakah Mast layak tetap berdinas di militer.
Potensi sanksi terberat yang bisa dijatuhkan kepada Mast adalah pemecatan tidak hormat. Namun, laporan dewan yang mengakui adanya pelanggaran akan dicatat dalam berkas Mast, yang bisa mempengaruhi promosi dan penugasannya di masa mendatang.
Nasib anak tersebut hingga kini masih terkatung-katung. Pasangan Afghanistan yang merawatnya selama 18 bulan berusaha membatalkan adopsi yang dilakukan Mast.
Departemen Kehakiman AS turut campur dengan menyatakan bahwa Mast telah berbohong kepada pengadilan Virginia dan pejabat federal untuk membenarkan pengambilan anak tersebut. Tindakan Mast, menurut mereka, dapat merusak citra Amerika di mata dunia.
Baca Juga: Tegang! Kepercayaan AS pada Israel Merosot Tajam, Serangan Balasan Picu Krisis Diplomatik
Departemen Luar Negeri AS pada hari Selasa menegaskan bahwa keputusan mereka bekerja sama dengan pemerintah Afghanistan dan Komite Internasional Palang Merah untuk menyatukan kembali anak tersebut dengan keluarganya sesuai dengan hukum internasional dan kebijakan AS. Mereka juga mendesak agar pengadilan Virginia mengembalikan anak tersebut kepada keluarga Afghanistan.
Meskipun Pengadilan Banding Virginia telah memutuskan bahwa adopsi tersebut tidak seharusnya terjadi, kasus ini masih tertahan di Mahkamah Agung Virginia. Pengacara dari keluarga Afghanistan belum memberikan komentar terkait perkembangan ini.
Di dalam ruang sidang yang sederhana, semua orang berpakaian seragam kamuflase. Mast memilih memberikan pernyataan tanpa sumpah di sesi tertutup, yang membuatnya tidak bisa diinterogasi lebih lanjut.
Namun, istrinya, Stephanie, memberikan kesaksian secara terbuka, menawarkan wawasan tentang motivasi mereka yang begitu gigih untuk mengadopsi anak tersebut. Dia menangis ketika menggambarkan keputusan suaminya sebagai wujud dari komitmennya terhadap nilai-nilai Marinir.
“Itu sangat mencerminkan tanggapan khas Amerika,” ucap Stephanie dengan penuh emosi.
“Kami menghargai kehidupan manusia. Sebagai Marinir, Anda melayani dan melindungi.” lanjutnya.
Berita Terkait
-
Tegang! Kepercayaan AS pada Israel Merosot Tajam, Serangan Balasan Picu Krisis Diplomatik
-
Donald Trump Sebut Para Migran yang Membunuh Memiliki Gen Buruk: Sekarang Mereka Hidup Bahagia di Amerika!
-
Jaringan Prostitusi Kelas Atas Terbongkar di AS, Politisi hingga Eksekutif Jadi Pelanggan
-
AS Ikut Campur Saat Israel Hancurkan Gaza, Ada Kesedihan Warga Amerika Serikat: Perlu Ada Perubahan
-
Punya Komitmen Untuk Gencatan Senjata di Gaza, 26 Imam Muslim Dukung Kamala Harris di Pilpres AS
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya