Suara.com - Mayor Joshua Mast, seorang perwira Marinir Amerika Serikat, terlibat dalam pertempuran hukum panjang terkait adopsi seorang anak yatim Afghanistan. Kasus ini telah menarik perhatian hingga ke tingkat pemerintahan tertinggi.
Meski begitu, panel beranggotakan tiga orang Marinir pada Selasa lalu memutuskan bahwa tindakan Mast, meskipun dinilai tidak pantas sebagai seorang perwira, tidak cukup kuat untuk menyebabkan pemecatannya dari dinas militer.
Pengacara dari Korps Marinir menuduh Mast menyalahgunakan jabatannya, mengabaikan perintah atasannya, serta salah menangani informasi rahasia dan menggunakan komputer pemerintah secara tidak sah dalam upayanya memperjuangkan hak asuh anak yang ditemukan yatim piatu di medan perang Afghanistan pada 2019.
Mast, yang saat itu tinggal bersama istrinya, Stephanie, di Fluvanna County, Virginia, berhasil meyakinkan hakim setempat untuk mengabulkan adopsi anak tersebut, meskipun saat itu sang anak masih berada di Afghanistan. Pemerintah Afghanistan tengah berusaha menemukan keluarga besar sang anak dan akhirnya berhasil menyatukannya kembali dengan mereka.
Namun, pada 2021, setelah Taliban mengambil alih Afghanistan, Mast membantu keluarga Afghanistan tersebut melarikan diri ke Amerika Serikat. Setibanya di AS, Mast menggunakan dokumen adopsi untuk mengambil anak tersebut dari keluarganya di Afghanistan dan membawanya ke rumahnya. Sejak saat itu, anak tersebut tinggal bersama keluarga Mast di North Carolina.
Sidang dewan investigasi yang berlangsung selama lima hari di Camp Lejeune sebagian besar berlangsung tertutup. Sidang ini bukan bersifat pidana, melainkan administrasi, yang bertujuan menentukan apakah Mast layak tetap berdinas di militer.
Potensi sanksi terberat yang bisa dijatuhkan kepada Mast adalah pemecatan tidak hormat. Namun, laporan dewan yang mengakui adanya pelanggaran akan dicatat dalam berkas Mast, yang bisa mempengaruhi promosi dan penugasannya di masa mendatang.
Nasib anak tersebut hingga kini masih terkatung-katung. Pasangan Afghanistan yang merawatnya selama 18 bulan berusaha membatalkan adopsi yang dilakukan Mast.
Departemen Kehakiman AS turut campur dengan menyatakan bahwa Mast telah berbohong kepada pengadilan Virginia dan pejabat federal untuk membenarkan pengambilan anak tersebut. Tindakan Mast, menurut mereka, dapat merusak citra Amerika di mata dunia.
Baca Juga: Tegang! Kepercayaan AS pada Israel Merosot Tajam, Serangan Balasan Picu Krisis Diplomatik
Departemen Luar Negeri AS pada hari Selasa menegaskan bahwa keputusan mereka bekerja sama dengan pemerintah Afghanistan dan Komite Internasional Palang Merah untuk menyatukan kembali anak tersebut dengan keluarganya sesuai dengan hukum internasional dan kebijakan AS. Mereka juga mendesak agar pengadilan Virginia mengembalikan anak tersebut kepada keluarga Afghanistan.
Meskipun Pengadilan Banding Virginia telah memutuskan bahwa adopsi tersebut tidak seharusnya terjadi, kasus ini masih tertahan di Mahkamah Agung Virginia. Pengacara dari keluarga Afghanistan belum memberikan komentar terkait perkembangan ini.
Di dalam ruang sidang yang sederhana, semua orang berpakaian seragam kamuflase. Mast memilih memberikan pernyataan tanpa sumpah di sesi tertutup, yang membuatnya tidak bisa diinterogasi lebih lanjut.
Namun, istrinya, Stephanie, memberikan kesaksian secara terbuka, menawarkan wawasan tentang motivasi mereka yang begitu gigih untuk mengadopsi anak tersebut. Dia menangis ketika menggambarkan keputusan suaminya sebagai wujud dari komitmennya terhadap nilai-nilai Marinir.
“Itu sangat mencerminkan tanggapan khas Amerika,” ucap Stephanie dengan penuh emosi.
“Kami menghargai kehidupan manusia. Sebagai Marinir, Anda melayani dan melindungi.” lanjutnya.
Berita Terkait
-
Tegang! Kepercayaan AS pada Israel Merosot Tajam, Serangan Balasan Picu Krisis Diplomatik
-
Donald Trump Sebut Para Migran yang Membunuh Memiliki Gen Buruk: Sekarang Mereka Hidup Bahagia di Amerika!
-
Jaringan Prostitusi Kelas Atas Terbongkar di AS, Politisi hingga Eksekutif Jadi Pelanggan
-
AS Ikut Campur Saat Israel Hancurkan Gaza, Ada Kesedihan Warga Amerika Serikat: Perlu Ada Perubahan
-
Punya Komitmen Untuk Gencatan Senjata di Gaza, 26 Imam Muslim Dukung Kamala Harris di Pilpres AS
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!