"Jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP dan Gibran mengajukan banding, maka putra sulung Presiden Joko Widodo itu tetap bisa dilantik sebagai wakil presiden," katanya, baru-baru ini.
Meski demikian, hal ini bisa berdampak pada legitimasi politik Gibran di mata publik.
Namun, bila gugatan PDIP ditolak, maka pelantikan Gibran sebagai wapres tidak akan terganggu secara hukum.
Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menilai bahwa sengketa tersebut tidak akan mempengaruhi pelantikan presiden dan wakil presiden, mengingat Mahkamah Konstitusi telah memutuskan hasil Pilpres 2024 secara final.
"Putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan yang final dan mengikat. Jadi, upaya hukum terkait penentuan perolehan suara siapa yang menang, itu tidak bisa dilakukan lagi oleh siapapun,” jelas Hadar (5/10/2024).
Konsekuensi Hukum dan Politik
Apapun hasil putusan PTUN, dampaknya akan terasa tidak hanya di ranah hukum, tetapi juga politik.
Apabila gugatan dikabulkan, legitimasi politik Gibran akan terancam, meskipun secara teknis ia masih bisa dilantik jika mengajukan banding.
"Jika Gibran tetap dilantik, ada semacam legitimasi dari publik yang tidak akan didapatkan oleh Gibran," tambah Castro.
Baca Juga: Drama Pilpres! Hakim PTUN Sakit, Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran Ditunda
Sebaliknya, apabila gugatan ditolak, kubu pendukung Gibran akan semakin memperkuat narasi bahwa proses pencalonannya sah dan legal.
Namun, kritik terhadap percepatan karir politik Gibran mungkin akan terus muncul di kalangan oposisi.
Adi Prayitno menekankan bahwa prediksi mengenai hasil putusan PTUN sulit dilakukan, mengingat keputusan ini sangat bergantung pada argumen hukum yang dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Para hakim yang memutus gugatan ini tentu harus menjadikan hukum di atas segala-galanya," kata Adi.
Harapan utama publik adalah independensi majelis hakim, sehingga putusan apapun yang diambil tetap berlandaskan prinsip hukum yang kuat dan adil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta
-
Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital
-
Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 3.000 Warga Otsuchi Dievakuasi
-
KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak
-
Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!
-
Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!
-
Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI
-
Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik
-
Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan