Suara.com - Pengamat politik dan keamanan nasional, Hermawan Sulistyo angkat bicara soal pemecatan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik dari institusi Polri.
Ipda Rudy dipecat lantaran telah memiliki banyak catatan pelanggaran kode etik. Namun, Rudy mengklaim dirinya dipecat usai membongkar kasus mafia BBM.
"Yang bersangkutaan punya catatan kriminal yang buruk. Dipanggil untuk sidang kasus BBM tidak mau datang. Kalau tidak merasa bersalah kan dia bisa membela diri di persidangan," kata Hermawan kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).
Menurut ketua panitia seleksi anggota Kompolnas 2024 ini, sidang anggota Polri dilakukan independen dan transparan. Kata dia, terdakwa sulit lepas kalau tidak mau hadir.
"Bawa penasehat hukum sendiri atau yang disediakan oleh Polri. Kalau tidak puas ada mekanisme banding," katanya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian Strategis Polri (LEMKAPI) Edi Hasibuan, menilai, langkah Polda NTT merekomendasikan PTDH kepada Ipda Rudy pasti mempunyai alasan kuat dan indikasi penyimpangan.
"Kami berpandangan, Polda berani memberikan putusan karena sudah melalui proses yang panjang dan lalu menetapkan PTDH," ujarnya.
Jika Ipda Rudy merasa diperlakukan tidak adil, seharusnya melakukan banding atas putusan putusan Komisi Sidang Etik Polda NTT yang sudah menetapkan pemecatan sebagai sanksi.
"Kinerja Soik mungkin selama ini banyak berantas BBM ilegal, tapi semua harus mengikuti prosedur yang ada. Tentu hal ini yang harus kita tanyakan kepada Polda NTT," katanya.
Baca Juga: Tak Sudi Dipecat, Iptu Rudy Soik Ajukan Banding ke Polda NTT
Kemudian, anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menilai, Ipda Rudy sebaiknya melakukan banding, jika sanksi atas diriya dianggap berlebihan.
"Kompolnas akan memantau proses banding nantinya. Tentu proses sidang banding tetap harus profesional, transparan dan akuntabel. Terkait materi dugaan pelanggaran biar diperiksa kembali apabila dilakukan banding," terang dia.
Polda NTT, sebelumnya membantah jika pemberhentian Ipda Rudy Soik hanya disebabkan pelanggaran kode etik saat menyelidiki kasus mafia bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy menyebut ada 12 pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan Rudy Soik.
"Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas, dengan tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman," katanya.
Ipda Rudy Soik melalui kuasa hukumnya, Ferdy Maktaen, melaporkan Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy dam Kabid Propam Polda NTT, Kombes Robert Anthoni Sormin, ke Divisi Propam Mabes Polri. Ferdy menyebut Ariasandy dan Robert sudah menyebar berita hoaks atas 12 laporan polisi terhadap Rudy Soik.
Berita Terkait
-
Tak Sudi Dipecat, Iptu Rudy Soik Ajukan Banding ke Polda NTT
-
Ramai-ramai Bela Ipda Rudy Soik, Perseketuan Gereja Minta Kapolri Tinjau Kembali Putusan Pemecatan
-
Menguak Total Kekayaan Ipda Rudy Soik yang Dipecat: Cuma Setara Honda PCX Bekas, Isi Garasinya Nihil
-
Sarat Kepentingan, Kapolri Listyo Sigit Diminta Turun Tangan Selidiki Pemecatan Ipda Rudy Soik oleh Polda NTT
-
Polisi dan Wartawan Pelaku Penganiayaan Pemred Floresa Dilaporkan ke Polda NTT
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai