Dalam keadaan itu, dia pun mendesak Jaksa Agung Basrief untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang pada akhirnya diterbitkan lebih dari 6 bulan kemudian.
Dengan adanya SP3 itu, pada mulanya Yusril mengira persoalan hukum tersebut sudah selesai, tetapi Ketua MAKI Boyamin Saiman melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Boyamin saat itu memohon agar Penetapan SP3 Yusril oleh Kejagung dinyatakan tidak sah dan status Yusril dikembalikan lagi sebagai tersangka.
Namun akhirnya, PN Jakarta Selatan menolak gugatan Boyamin seluruhnya. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan SP3 kepada Yusril sah dan beralasan hukum.
"Putusan PN Jakarta Selatan itu berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa diajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Dengan demikian kasus Sisminbakum itu tuntas secara hukum seluruhnya," ucap dia.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkit pengalaman Menko Yusril yang "lolos" dari penetapan Kejagung akibat ketidaksahan Jaksa Agung Hendarman Supanji.
"Dulu, beliau (Yusril) tersangka di Jaksa Agung. Terus menyatakan penetapan tersangka tidak sah, karena apa? Karena ditetapkan oleh Jaksa Agung yang tidak sah karena tidak dilantik," ujar Boyamin ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/11).
Tag
Berita Terkait
-
Pansel Capim KPK Era Jokowi Digugat ke MK, Boyamin MAKI: Yang Berhak dan Sah Bentukan Prabowo!
-
Blunder di Hari Pertama jadi Menko Prabowo, KontraS Kecam Yusril: Menunjukkan Negara Enggan Tuntaskan Kasus HAM Berat
-
Jadi Kontroversi usai jadi Menko Prabowo, Yusril Kini Ralat Ucapan soal Tragedi 98 Bukan Kasus HAM Berat, Apa Katanya?
-
Pimpinan KPK Alex Marwata Mending Cuti Kerja daripada Blunder Terus, MAKI: Kekanak-kanakan, Gagal Salahi Orang Lain
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah
-
Kenapa Polisi 'Ngotot' Larang Mahasiswa Demo di Kawasan Bundaran HI?