Suara.com - Wacana untuk mengganti kurikulum Merdeka Belajar semakin santer dibicarakan seiring dengan pergantian Menteri Pendidikan yang saat ini dijabat Abdul Mu'ti.
Kini, Abdul Mu'ti sedang mempertimbangkan dalam menerima tantangan tersebut. Meski banyak desakan untuk mengganti kurikulum Merdeka Belajar, ia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah mengkaji beberapa aspek dalam sistem pendidikan.
Namun, Mu'ti menyatakan bahwa keputusan baru akan diumumkan pada tahun ajaran mendatang untuk menghindari kekacauan di tengah tahun ajaran.
"Itu masih dikaji. Perubahan apa pun akan kami umumkan di awal tahun ajaran," kata Mu'ti saat ditemui usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Selasa (5/11/2024).
Pemerintah juga berencana mengadakan pertemuan dengan Dinas Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia terkait pelaksanaan sistem zonasi sekolah.
Sistem zonasi sendiri telah diterapkan secara bertahap sejak 2017 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pemerataan pendidikan.
Kurikulum 2006 dan 2013
Menurut Ketua Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO, Itje Chodijah, kurikulum Merdeka Belajar sebenarnya tidak banyak berbeda dari kurikulum sebelumnya, seperti Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
"Sebenarnya kurikulum Merdeka ini tidak mengubah banyak dari kurikulum 2006 atau kurikulum 2013. Yang diatur kembali adalah proses pembelajaran di kelas,” ujar Itje dalam wawancara dengan Suara.com, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, berbagai prinsip dalam kurikulum ini, seperti pengembangan karakter siswa dan pola berpikir kritis, sudah ada sejak lama.
Meski demikian, Itje mengakui bahwa perubahan proses belajar di dalam kelas memang menyulitkan sekolah-sekolah yang masih terbiasa dengan metode konvensional.
"Selama ini sekolah-sekolah di zona nyaman; membawa bahan ajar, mengajar, menguji, dan selesai. Kurikulum Merdeka berusaha memperbaiki ini, namun dampaknya memang membuat sebagian guru dan siswa merasa prosesnya lebih ribet," jelas Itje.
Selain Itje, pengamat pendidikan Darmaningtyas juga mengkritisi kurikulum Merdeka Belajar, terutama soal penggunaan label 'Merdeka' yang dianggap sebagai bentuk politisasi pendidikan.
Menurutnya, kurikulum tidak seharusnya memiliki 'merek,' dan nama generik seperti tahun pembuatannya lebih sesuai.
"Kurikulum itu harus bersifat nasional dan netral. Menamainya Merdeka Belajar seolah membuatnya menjadi milik pribadi pembuat kebijakan,” ungkap Darmaningtyas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka