Suara.com - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta menganggap jika penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat janggal. Sebab, menurutnya, Kejagung tidak membeberkan kronologi penanganan kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
Menurutnya, transparansi soal kronologi kasus itu penting untuk meyakinkan publik bahwa penyidikan tersebut adalah murni penegakan hukum.
"Jadi, kami mau menilai kewajaran suatu proses. Begitu ada yang tidak wajar, jadi sulit nanti, publik tidak percaya bahwa ini tidak ada politik dan lain-lain," kata Gandjar dikutip dari Antara, Jumat (8/11/2024).
Gandjar pun masih mempertanyakan soal kasus Tom Lembong ini apakah berdasar laporan pengaduan masyarakat atau temuan Kejagung RI. Apalagi, Korps Adhyaksa hingga saat ini belum mengungkapkan hal tersebut yang membuat makin kuat kejanggalan kasus tersebut.
"Saya enggak tanya siapa pelapornya. Hanya laporannya kapan? Dan ini mulai proses karena apa? Karena ada laporan, kalau ada laporan, kapan? Supaya kita lihat. Jangan-jangan sudah dilaporkan sejak 2017," bebernya.
"Makin enggak masuk akal 'kan kenapa sekian lama diabaikan. Jangan-jangan dilaporkan sejak 3 hari sebelum ditetapkan tersangka? Oh cepat banget prosesnya. Jadi, kami mau menilai kewajaran suatu proses," imbuhnya.
Menurutnya, bahwa penegakan hukum harus prudent (berhati-hati) dan lawful (sah) sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
"Begitu prosesnya tidak lawful, maka cacat. Kalau cacat, ulang dari awal. Itu konsekuensi terhadap pelanggaran hukum acara. Nah, diulang dari awal," ujarnya.
Terlepas itu, Gandjar tidak mempermasalahkan mengapa kasus yang terjadi pada tahun 2015 baru diusut dengan penyidikan yang dimulai Oktober 2023.
Baca Juga: Yakin Tom Lembong Akhirnya Dibebaskan, Rocky Gerung Blak-blakan Sindir Kejagung Cuma Cari Sensasi
"Batas waktu kedaluwarsa kasus tindak pidana korupsi adalah 18 tahun," ucap Gandjar.
Kejagung Jerat Tom Lembong
Sebelumnya, Kejagun RI pada Selasa (29/10) lalu resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015--2016.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP. (Antara)
Berita Terkait
-
Yakin Tom Lembong Akhirnya Dibebaskan, Rocky Gerung Blak-blakan Sindir Kejagung Cuma Cari Sensasi
-
Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
-
Jaksa Kasus Tom Lembong Ngaku Beli Jam Rp4 Juta di Pasar, Youtuber Ini Colek Abdul Qohar: Saya Bayarin Rp20 Juta, Boleh?
-
Tantang Kejagung Periksa Mendag Lain, Kubu Tom Lembong Ungkit Laporan BPK: Ada Tebang Pilih!
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman
-
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku