Suara.com - Tiga warga negara India berinisial RN, SD, dan GF kini terancam hukuman mati setelah tertangkap menyeludupkan sabu-sabu seberat 106 kilogram (Kg) di Perairan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Ketiga tersangka diberi upah oleh Riki yang kini masih buron dengan uang sebesar Rp1,1 miliar.
Setelah tertangkap, tiga WN India pembawa sabu-sabu sebear 106 Kg bakal segera diseret ke pengadilan. Hal itu setelah berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf menyebut jika ketiga tersangka kasus narkoba itu dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
“Pada ketiga tersangka pasal yang disangkakan yakni, Pasal 113 ayat (2), atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (20) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati,” ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (8/11/2024).
Dia menyebut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepri yang dipimpin Pujiarto telah meneliti berkas perkara secara cermat dan profesional sesuai ketentuan Pasal 110 dan 138 KUHAP, sehingga berkas perkara telah lengkap baik secara formil maupun materi.
Perkara ini, kata dia, ditangani oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.
Setelahnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Kepri berkoordinasi dengan BNNP untuk segera dilakukan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti guna pembuktian di persidangan.
“Saat ini tim JPU dan penyidik telah berkoordinasi untuk pelaksanaan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap-2). Ketiga tersangka statusnya ditahan di rumah tahanan negara,” katanya.
Ketiga WNA India tersebut berinisial RN, SD, dan GF ditangkap pada Sabtu (13/7), di Perairan Pongkar Kabupaten Karimun saat belayar menggunakan kapal berbendera Singapura dengan nama Legend Aquarius Singapore membawa sabu seberat 106 kg yang disembunyikan dalam tangka bahan bakar yang telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas.
Baca Juga: Tekuk Ahmad Luthfi, Unggulnya Elektabilitas Andika Perkasa karena Jateng Masih jadi Kandang Banteng?
Sabu tersebut dibawa oleh ketiga WNA India tersebut dari Malaysia atas perintah Riki, warga negara Malaysia yang saat ini berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Rencananya sabu tersebut untuk dibawa dan dijual atau diedarkan ke Australia.
“Mereka diupah sebesar 100.000 dolar Singapura atau sekitar Rp1,1 miliar,” katanya.
Namun, diperjalanan saat kapal berbendera Singapura tersebut hendak masuk ke Surabaya, terendus oleh petugas gabungan BNN RI, BNNP Kepri dan Bea Cukai yang langsung melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka serta mengamankan barang bukti sabu 106 kg.
Yusna menyebut sesuai instruksi Kejati Teguh Subroto, Kejati Kepri berkomitmen mendukung pemberantasan peredaran gelap narkoba di Tanah Air, dengan memberikan tuntutan berat kepada para banda, pengedar, produsen dan pelaku tindak pidana narkoba.
Sepanjang periode Januari-Oktober 2024, Kejati Kepri telah menangani 183 perkara narkotika, dengan menuntut pidana mati terhadap 8 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 4 terdakwa.
“Kajati Kepri sangat berkomitmen mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan melakukan penindakan hukum yang tegas serta optimal, terhadap produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba sesuai hukum yang berlaku,” kata Yusnar.
Berita Terkait
-
Tekuk Ahmad Luthfi, Unggulnya Elektabilitas Andika Perkasa karena Jateng Masih jadi Kandang Banteng?
-
Simpan Uang Tunai Nyaris Rp1 Triliun, Novel Baswedan Yakin Zarof Ricar Punya Catatan Suap Selama jadi Makelar Kasus
-
Gegara Halusinasi Pakai Sabu, Pria Paruh Baya Tega Sekap Anak Perempuan di Pos Polisi
-
Ngeri! Sandera Balita di Pos Polisi Pejaten, Pelakunya Ternyata 'Halu' usai Nyabu
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel