News / Internasional
Senin, 11 November 2024 | 11:20 WIB
Bendera PBB (UN)

Mengingat tindakan permusuhan terbaru rezim Israel terhadap legitimasi PBB seperti merobek-robek Piagam PBB, menyatakan Sekretaris Jenderal PBB sebagai persona non grata, melarang operasi UNRWA di wilayah pendudukan, membunuh ratusan staf PBB yang aktif di bidang penyediaan layanan kemanusiaan untuk warga sipil Palestina, dan sama sekali tidak mengetahui perintah sementara ICJ, melanggar berbagai ketentuan Piagam PBB khususnya Pasal 2, paragraf IV, sudah saatnya untuk memulai pengusiran rezim Israel dari PBB.

Menetapkan sanksi persenjataan, energi, perdagangan dan ekonomi yang komprehensif terhadap rezim Israel dan semua entitas serta korporasi yang mendukung pendudukan rezim ini atas Palestina oleh semua negara anggota merupakan tindakan yang mendesak dan perlu untuk melindungi rakyat Palestina dan Lebanon dari agresi militer Israel dan pelanggaran hak asasi manusia serta kemanusiaan yang sistematis.

KTT harus mengutuk keras agresi Israel yang meluas ke negara lain di kawasan termasuk Lebanon, Suriah, Yaman, sebagai kebijakan yang disengaja untuk menyeret seluruh kawasan ke dalam perang dan konflik habis-habisan yang sejalan dengan kepentingan jahatnya sendiri.

Mengingat temuan ICJ bahwa rezim pendudukan Israel melanggar Pasal 3 CERD, tentang larangan segregasi rasial dan apartheid, KTT harus secara kuat mendukung pembentukan kembali Komite Khusus PBB melawan Apartheid rezim Israel.

Saya berterima kasih.

Load More