Suara.com - Tiga tersangka kasus perdagangan skincare bermerkuri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan hingga kini belum ditahan. Mereka sudah ditetapkan tersangka sejak 13 November 2024.
Mereka adalah Mira Hayati, Mustadir Daeng Sila, dan Agus Salim.
Walau sudah ditetapkan tersangka, tiga orang ini belum ditahan. Bahkan produk mereka masih bebas diperjualbelikan secara daring.
Hal ini pun jadi sorotan publik. Bahkan ada warganet yang menyebut salah satu tersangka yaitu MH sempat mengurus surat keterangan sakit dan mau membayar Rp25 juta.
"Ada oknum owner ini mau ambil surat sakit untuk pura-pura sakit. Dia mau bayar Rp25 juta agar dikasih surat sakit, tapi dokternya sarankan sebaiknya ke rumah sakit," kata akun selebtiktok, @rara_calista3 di akunnya.
Bahkan, kata Rara, MH masih sering muncul di live internal dengan resellernya. Ia pun mempertanyakan sikap Polda Sulsel yang belum menahan pelaku.
Pada tangkapan layar yang dibagikan akun tersebut, MH mengaku belum dipenjara. Ia bahkan ingin melaporkan akun-akun yang memojokkannya.
Sikap Polda Sulsel juga jadi sorotan publik figur, Nikita Mirzani. Ia mempertanyakan alasan polda Sulsel belum menahan tersangka padahal sudah penetapan statusnya sudah diumumkan ke publik.
Nikita bahkan berencana datang langsung ke Polda Sulsel. Akan tetapi batal terlaksana karena hari libur.
Baca Juga: 3 Produk Eksfoliasi dari Cleora Beauty untuk Kulit Sensitif hingga Jerawat
Sementara, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena salah satu dari mereka sakit.
Ia pun menegaskan proses penyidikan kasus ini terus berjalan.
"Penahanan itu kewenangan penyidik. Yang penting penyidikan tetap berjalan," kata Didik, Minggu, 17 November 2024.
Informasi dari penyidik, kata Didik, tersangka Mira Hayati sedang sakit. Sehingga demi pertimbangan keadilan, dua tersangka lainnya belum ditahan.
"Informasi dari penyidik yang satu sedang hamil, sakit. Demi keadilan, masa yang satu tidak (ditahan)," jelasnya.
Sebelumnya, kata Didik, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara sesuai dengan hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel
-
Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
-
Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks
-
Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia