Suara.com - Tiga tersangka kasus perdagangan skincare bermerkuri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan hingga kini belum ditahan. Mereka sudah ditetapkan tersangka sejak 13 November 2024.
Mereka adalah Mira Hayati, Mustadir Daeng Sila, dan Agus Salim.
Walau sudah ditetapkan tersangka, tiga orang ini belum ditahan. Bahkan produk mereka masih bebas diperjualbelikan secara daring.
Hal ini pun jadi sorotan publik. Bahkan ada warganet yang menyebut salah satu tersangka yaitu MH sempat mengurus surat keterangan sakit dan mau membayar Rp25 juta.
"Ada oknum owner ini mau ambil surat sakit untuk pura-pura sakit. Dia mau bayar Rp25 juta agar dikasih surat sakit, tapi dokternya sarankan sebaiknya ke rumah sakit," kata akun selebtiktok, @rara_calista3 di akunnya.
Bahkan, kata Rara, MH masih sering muncul di live internal dengan resellernya. Ia pun mempertanyakan sikap Polda Sulsel yang belum menahan pelaku.
Pada tangkapan layar yang dibagikan akun tersebut, MH mengaku belum dipenjara. Ia bahkan ingin melaporkan akun-akun yang memojokkannya.
Sikap Polda Sulsel juga jadi sorotan publik figur, Nikita Mirzani. Ia mempertanyakan alasan polda Sulsel belum menahan tersangka padahal sudah penetapan statusnya sudah diumumkan ke publik.
Nikita bahkan berencana datang langsung ke Polda Sulsel. Akan tetapi batal terlaksana karena hari libur.
Baca Juga: 3 Produk Eksfoliasi dari Cleora Beauty untuk Kulit Sensitif hingga Jerawat
Sementara, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena salah satu dari mereka sakit.
Ia pun menegaskan proses penyidikan kasus ini terus berjalan.
"Penahanan itu kewenangan penyidik. Yang penting penyidikan tetap berjalan," kata Didik, Minggu, 17 November 2024.
Informasi dari penyidik, kata Didik, tersangka Mira Hayati sedang sakit. Sehingga demi pertimbangan keadilan, dua tersangka lainnya belum ditahan.
"Informasi dari penyidik yang satu sedang hamil, sakit. Demi keadilan, masa yang satu tidak (ditahan)," jelasnya.
Sebelumnya, kata Didik, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara sesuai dengan hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
Polisi Masih Dalami Sosok 'Bjorka' yang Ditangkap di Minahasa, Hacker Asli atau Peniru?
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun
-
Diragukan Bjorka Asli, Dalih Polisi Ciduk WFH Pemuda Tak Lulus SMK yang Diklaim Bobol Data Bank
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap