Suara.com - PBB mengeluhkan tindakan Israel yang hanya mengizinkan sepertiga dari total misi kemanusiaan yang direncanakan memasuki Gaza dalam seminggu terakhir, sementara situasi kemanusiaan di wilayah terblokade itu semakin memburuk akibat datangnya musim dingin.
Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) melaporkan bahwa dari 129 misi yang direncanakan, sekitar sepertiga di antaranya disetujui oleh otoritas Israel, menurut juru bicara PBB, Stephane Dujarric, seperti yang dikutip oleh Anadolu pada hari Sabtu.
Sementara itu, sisa misi yang diajukan ditolak, dihalangi, atau dibatalkan karena alasan keamanan atau logistik, tambahnya.
"Dengan semakin dekatnya musim dingin, rakyat Palestina di seluruh Jalur Gaza sangat memerlukan tempat perlindungan yang memadai untuk melindungi diri dari hujan dan suhu dingin. Mitra kami sedang mendistribusikan tenda dan terpal secepat mungkin, namun hanya sebagian kecil dari pasokan yang dibutuhkan yang diizinkan untuk masuk ke Gaza," kata Dujarric.
Saat ini, ratusan ribu warga Palestina tinggal di tenda sementara atau di gedung-gedung yang rusak, terutama di utara Gaza, di mana pertempuran masih berlangsung dan blokade telah meningkatkan pengungsian serta kebutuhan kemanusiaan, lanjutnya.
Data terbaru dari PBB menunjukkan bahwa lebih dari 36.000 terpal dan 58.000 alat penyegel telah diperoleh, namun masih tertahan di luar Gaza menunggu persetujuan untuk masuk.
"Persediaan ini dapat membantu lebih dari 76.000 keluarga, atau sekitar 400.000 orang," ujar Dujarric.
PBB dan berbagai organisasi kemanusiaan telah berulang kali meminta akses tanpa hambatan untuk mengirimkan bantuan ke Gaza, memperingatkan akan dampak buruk bagi penduduk sipil jika akses tetap terhambat.
Israel melancarkan aksi militer yang dianggap sebagai genosida di Jalur Gaza setelah serangan Hamas tahun lalu, yang mengakibatkan lebih dari 44.000 kematian dan 104.000 orang terluka.
Israel kini menghadapi kasus genosida di Mahkamah Pidana Internasional terkait perang yang merenggut banyak nyawa di Gaza.
Pada Kamis, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pemimpin otoritas Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan kepala otoritas pertahanan, Yoav Gallant, atas kejahatan perang yang terjadi di wilayah Palestina, termasuk Gaza.
Berita Terkait
-
Gedung Perumahan di Beirut Luluh Lantak Dihantam 5 Rudal Israel
-
Rumah Sakit Gaza Batasi Layanan dan Terancam Tutup, Bahan Bakar Hanya Cukup 2 Hari!
-
Netanyahu Kecam Paus Fransiskus, Anggap Tudingan Genosida Israel "Memalukan"
-
Indonesia Dukung ICC Tangkap Netanyahu dan Gallant!
-
Indonesia Termasuk Negara yang Paling Sering Beri Donasi ke Palestina, Baznas: Total Sudah Mencapai Rp 318,9 M
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025