Suara.com - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan pada hari Kamis bahwa surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadapnya oleh Pengadilan Kriminal Internasional atas tindakannya dalam perang Gaza tidak akan menghentikannya membela Israel.
"Tidak ada keputusan anti-Israel yang keterlaluan yang akan mencegah kami, dan itu tidak akan mencegah saya, untuk terus membela negara kami dengan segala cara," kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan video. "Kami tidak akan menyerah pada tekanan," dia bersumpah.
Perdana menteri itu dituduh bersama mantan menteri pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas tindakan Israel di Gaza.
Dia menggambarkan keputusan hari Kamis sebagai hari yang gelap dalam sejarah bangsa-bangsa.
"Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, yang didirikan untuk melindungi kemanusiaan, saat ini telah menjadi musuh kemanusiaan," katanya, seraya menambahkan bahwa tuduhan itu "sama sekali tidak berdasar".
Israel telah berperang di Gaza sejak Oktober 2023, ketika serangan lintas batas oleh militan Hamas mengakibatkan kematian 1.206 orang, sebagian besar warga sipil, menurut penghitungan AFP atas angka resmi Israel.
Kampanye balasannya telah menyebabkan kematian 44.056 orang di Gaza, sebagian besar warga sipil, menurut angka dari kementerian kesehatan wilayah yang dikuasai Hamas yang dianggap dapat diandalkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Badan-badan PBB telah memperingatkan tentang krisis kemanusiaan yang parah di Gaza, termasuk kemungkinan kelaparan, karena kurangnya makanan dan obat-obatan.
Pengadilan mengatakan telah menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan, serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Baca Juga: Biden Sebut Surat Perintah Penangkapan Netanyahu 'Keterlaluan', Irlandia Berjanji Akan Mencekal
Netanyahu mengatakan pengadilan menuduh Israel melakukan kejahatan fiktif, sambil mengabaikan kejahatan perang yang sebenarnya, kejahatan perang yang mengerikan yang dilakukan terhadap kami dan terhadap banyak orang lain di seluruh dunia.
Selain Netanyahu dan Gallant, pengadilan juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk kepala sayap militer Hamas Mohammed Deif, yang menurut Israel tewas dalam serangan udara Juli lalu.
Hamas tidak pernah mengonfirmasi kematiannya.
Netanyahu mengejek keputusan pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk mayat Mohammed Deif.
Berita Terkait
-
PBB: Israel Halangi Bantuan ke Gaza, Hanya Sepertiga Misi Disetujui
-
Ancaman Penangkapan Bayangi Netanyahu Jika Injakkan Kaki di Inggris
-
Akankah Netanyahu Ditangkap? G7 Bahas Surat Perintah ICC Terkait Kejahatan Perang di Gaza
-
Gedung Perumahan di Beirut Luluh Lantak Dihantam 5 Rudal Israel
-
Biden Sebut Surat Perintah Penangkapan Netanyahu 'Keterlaluan', Irlandia Berjanji Akan Mencekal
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah
-
Rayakan HUT ke-80 TNI di Monas, Tarif Transportasi Umum Jakarta Jadi Rp80
-
Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!
-
Anggota DPR Ngamuk! Minta BGN 'Spill' Nama Politisi Peminta Jatah Dapur MBG
-
Gus Yasin 'Sentil' Balik Kubu Mardiono: Aturan AD/ART Sudah Diubah di Muktamar!