Suara.com - Departemen Kehakiman (DOJ) pada hari Selasa mengklarifikasi bahwa tidak ada dasar hukum untuk "ancaman bersyarat," yang merupakan uraian Senator Ronald "Bato" Dela Rosa tentang dugaan perintah pembunuhan Wakil Presiden Sara Duterte terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr.
Menurut Wakil Menteri DOJ Jesse Andres, ancaman tetaplah ancaman terlepas dari kondisi apa pun yang menyertainya karena esensinya terletak pada niat untuk menyebabkan kerugian.
"Tidak ada yang namanya ancaman bersyarat. Ancaman adalah ancaman. Jika saya berkata, "Saya akan membunuhmu jika saya tidak menyukai wajahmu," itu tetap ancaman. 'Saya akan membunuhmu entah saya suka atau tidak;' ancaman adalah ancaman," Andres menjelaskan dalam sebuah wawancara Teleradyo.
Dela Rosa pada hari Senin membela perintah pembunuhan Duterte terhadap Presiden, dengan alasan bahwa pernyataannya mencakup suatu kondisi.
"Ada suatu kondisi dalam apa yang dia katakan, kan? Jika seseorang mencoba membunuhnya, dia mengatakan dia akan membunuh mereka juga... pada dasarnya, tidak akan terjadi apa-apa jika dia tidak dilukai," kata Dela Rosa kepada wartawan dalam sebuah wawancara penyergapan.
Dalam sebuah surat terbuka pada hari Senin, Duterte juga membela pernyataannya yang kontroversial, dengan mengatakan bahwa ancaman pembunuhannya terhadap Marcos telah "diambil secara jahat di luar konteks yang logis."
Andres menunjukkan bahwa pernyataan Duterte masih merupakan ancaman, dengan mencatat bahwa Duterte juga telah menyatakan memulai pelaksanaan ancaman dengan menggunakan jasa seorang pembunuh.
"Semuanya telah didengar dan dapat disimak atau ditonton lagi dalam video. Dia mengatakannya dengan tegas, dan ketika dia selesai berbicara, dia berkata, 'Ya, itu benar, tidak bercanda.' Jadi itu benar-benar ancaman bagi Presiden, di mana dia telah mulai melaksanakan ancaman dengan menggunakan jasa seorang pembunuh," jelasnya.
"Ancaman itu berbicara sendiri. Jika Anda menontonnya, dia tampak sangat serius. Kata-katanya sangat jelas dan tidak ada yang namanya ancaman bersyarat," tambahnya.
Baca Juga: Reaksi Presiden Filipina Marcos Soal Ancaman Pembunuhan
Wakil Menteri Kehakiman juga menekankan bahwa pejabat publik harus bertanggung jawab atas perkataan mereka dan mematuhi kode etik.
“Tolong, beri tahu kami situasinya. Dia adalah Wakil Presiden yang sedang menjabat. Dia adalah penerima manfaat potensial dari kematian Presiden,” kata Andres.
“Pejabat publik harus menjadi yang pertama untuk menjadi model, teladan dalam mematuhi aturan ini. Sungguh menyedihkan bahwa ini sudah terjadi,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
Polisi Selidiki Ancaman Pembunuhan Presiden Marcos, Izin Praktik Wapres Duterte Terancam Dicabut
-
Wakil Presiden Duterte Dipanggil Pihak Berwajib Terkait Ancaman Pembunuhan Presiden Marcos!
-
Wapres Duterte Ungkit Pembunuhan Aquino, Tantang Presiden Marcos: Saya Akan Melawan!
-
Marcos Balas Serangan Duterte, Dukung Investigasi Penggunaan Dana Rahasia oleh Wapres
-
Reaksi Presiden Filipina Marcos Soal Ancaman Pembunuhan
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan
-
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK
-
Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak
-
Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU