Suara.com - Departemen Kehakiman (DOJ) pada hari Selasa mengklarifikasi bahwa tidak ada dasar hukum untuk "ancaman bersyarat," yang merupakan uraian Senator Ronald "Bato" Dela Rosa tentang dugaan perintah pembunuhan Wakil Presiden Sara Duterte terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr.
Menurut Wakil Menteri DOJ Jesse Andres, ancaman tetaplah ancaman terlepas dari kondisi apa pun yang menyertainya karena esensinya terletak pada niat untuk menyebabkan kerugian.
"Tidak ada yang namanya ancaman bersyarat. Ancaman adalah ancaman. Jika saya berkata, "Saya akan membunuhmu jika saya tidak menyukai wajahmu," itu tetap ancaman. 'Saya akan membunuhmu entah saya suka atau tidak;' ancaman adalah ancaman," Andres menjelaskan dalam sebuah wawancara Teleradyo.
Dela Rosa pada hari Senin membela perintah pembunuhan Duterte terhadap Presiden, dengan alasan bahwa pernyataannya mencakup suatu kondisi.
"Ada suatu kondisi dalam apa yang dia katakan, kan? Jika seseorang mencoba membunuhnya, dia mengatakan dia akan membunuh mereka juga... pada dasarnya, tidak akan terjadi apa-apa jika dia tidak dilukai," kata Dela Rosa kepada wartawan dalam sebuah wawancara penyergapan.
Dalam sebuah surat terbuka pada hari Senin, Duterte juga membela pernyataannya yang kontroversial, dengan mengatakan bahwa ancaman pembunuhannya terhadap Marcos telah "diambil secara jahat di luar konteks yang logis."
Andres menunjukkan bahwa pernyataan Duterte masih merupakan ancaman, dengan mencatat bahwa Duterte juga telah menyatakan memulai pelaksanaan ancaman dengan menggunakan jasa seorang pembunuh.
"Semuanya telah didengar dan dapat disimak atau ditonton lagi dalam video. Dia mengatakannya dengan tegas, dan ketika dia selesai berbicara, dia berkata, 'Ya, itu benar, tidak bercanda.' Jadi itu benar-benar ancaman bagi Presiden, di mana dia telah mulai melaksanakan ancaman dengan menggunakan jasa seorang pembunuh," jelasnya.
"Ancaman itu berbicara sendiri. Jika Anda menontonnya, dia tampak sangat serius. Kata-katanya sangat jelas dan tidak ada yang namanya ancaman bersyarat," tambahnya.
Baca Juga: Reaksi Presiden Filipina Marcos Soal Ancaman Pembunuhan
Wakil Menteri Kehakiman juga menekankan bahwa pejabat publik harus bertanggung jawab atas perkataan mereka dan mematuhi kode etik.
“Tolong, beri tahu kami situasinya. Dia adalah Wakil Presiden yang sedang menjabat. Dia adalah penerima manfaat potensial dari kematian Presiden,” kata Andres.
“Pejabat publik harus menjadi yang pertama untuk menjadi model, teladan dalam mematuhi aturan ini. Sungguh menyedihkan bahwa ini sudah terjadi,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
Polisi Selidiki Ancaman Pembunuhan Presiden Marcos, Izin Praktik Wapres Duterte Terancam Dicabut
-
Wakil Presiden Duterte Dipanggil Pihak Berwajib Terkait Ancaman Pembunuhan Presiden Marcos!
-
Wapres Duterte Ungkit Pembunuhan Aquino, Tantang Presiden Marcos: Saya Akan Melawan!
-
Marcos Balas Serangan Duterte, Dukung Investigasi Penggunaan Dana Rahasia oleh Wapres
-
Reaksi Presiden Filipina Marcos Soal Ancaman Pembunuhan
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap