Suara.com - Kesehatan mental MAS, anak 14 tahun di Cilandak, akan terus ditelusuri untuk mengungkapkan motifnya membunuh ayah dan neneknya sendiri. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berencana membuat tim khusus untuk mengungkap hal tersebut.
"Kemen PPPA akan bentuk tim khusus asesment untuk kebutuhan layanan lebih lanjut agar kasus ini komprehensif dan tuntas," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar di Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Tim khusus tersebut akan terdiri dari pihak Kemen PPPA, psikolog, juga pekerja sosial. Nahar menjelaskan, assesment lebih detail mengenai kondisi psikis MAS sangat penting dilakulan karena akan memengaruhi proses hukum serta jerat hukuman yang akan menimpanya.
Kasus tersebut makin membuat publik heran karena anak pelaku dikenal pintar dan taat kepada orang tua. Dikayakan juga oleh Nahar kalau MAS mampu bersikap sopan ketika ditemui oleh pihak Kemen PPPA beberapa waktu lalu.
"Jadi kesimpulannya sih dia anak baik. Hanya saja, anak baik itu kan menurut pandangan kita, belum tentu sesuai dengan pandangan ahli kan. Uadi tunggu aja," tuturnya.
Nahar belum bisa memastikan terkait dugaan MAS apakah memiliki keterbatasan mental. Untuk memastikan hal tersebut dibutuhkan waktu lebih lama untuk menggali kondisi psikis MAS yang kemungkinan dipengaruhi pola asuh dari orangtua serta lingkungannya.
Nantinya, hasil kondisi psikis tersebut akan menentukan kelayakan MAS diproses secara hukum atau tidak. Bila MAS dinyatakan sehat secara mental, maka proses hukumnya akan berlanjut sebagaimana mestinya. Tapi, bila ditemukan kalau dia memiliki gangguan psikis, maka kata Nahar, perlu ada penyesuaian proses hukum karena dianggap sebagai disabilitas mental.
"Ini yang harus ada keputusan dari ahli yang menetapkan bahwa dia masuk kategori memiliki keterbatasan mental atau tidak. Kalau memiliki keterbatasan mental artinya perlu dipertimbangkan tentang kecakapan dia bertanggung jawab secara hukum," ucap Nahar.
Baca Juga: Menteri PPPA Sebut Anak Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Rajin Ibadah, Motif Belum Terungkap
Berita Terkait
-
Menteri PPPA Sebut Anak Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Rajin Ibadah, Motif Belum Terungkap
-
Anak Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Tetap Dapat Hak Pendidikan, Kemen PPPA: Baru Ikut UAS
-
Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung Terancam 15 Tahun Penjara, Motif Masih Misterius
-
KontraS Sebut Ada 29 Vonis Mati untuk 57 Terpidana dalam 1 Tahun Terakhir
-
Kasus ABG Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus: Meski Nyaris Tewas, Sang Ibu Maafkan Aksi Sadis MAS
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
-
Tercemar Pestisida, Kapolres Tangerang Kota Larang Warga Konsumsi Ikan Mati di Sungai Cisadane
-
2 Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Diserang OTK di Papua, Polisi Buru Pelaku
-
Tuntutan Guru Madrasah, Wakil Ketua DPR: Prosesnya Tak Seperti Makan Cabai, Langsung Pedas
-
Sebut Trenggono Menteri Sahabat, Purbaya Jawab Soal Mandeknya Order Kapal dari Inggris
-
Dua Pilot Tewas, Polisi Terobos Medan Ekstrem Usai Pesawat Smart Air Ditembaki di Boven Digoel
-
5 Tuntutan Guru Madrasah ke DPR: Hapus Diskriminasi P3K Hingga Gaji Wajib Cair Tanggal 1
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Jabodetabek Hari Ini, Siap-Siap Hujan Lebat dan Angin Kencang!
-
Prabowo Panggil Menteri Airlangga Hingga Purbaya ke Istana, Ada Apa?
-
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan