Suara.com - Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan diumumkan besok pada Rabu (11/12/2024) hari ini.
Teguh mengatakan, Pemprov telah menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi pada Senin (9/12) untuk menentukan besaran UMP Jakarta 2025.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang sudah dikeluarkan dan kemarin juga ada rakor inflasi di mana diawal paparan dari Bapak Menaker sampaikan bahwa pemerintah daerah termasuk DKI paling lambat harus mengumumkan UMP tanggal 11 Desember,” kata Teguh di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Selain UMP, lanjut Teguh, dalam rapat tersebut juga dibahas soal Upah Minimal Sektoral Provinsi (UMSP Jakarta 2025).
"Untuk UMP kemarin kami sudah rapat dengan berbagai pihak. Insya Allah paling lambat besok (Rabu hari ini) diumumkan," kata Teguh sebagaimana dilansir Antara.
Sementara untuk UMSP, pembahasan masih terus dilakukan hingga Selasa sore ini. Apabila telah mencapai keputusan, UMSP 2025 juga akan diumumkan besok.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Kenaikan upah minimum nasional akan dijadikan pertimbangan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.
Diharapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa ditetapkan sebelum Rabu (25/12).
Baca Juga: Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
Pada 2024, UMP Jakarta berada di angka Rp 5.067.381. Jika dihitung kenaikan 6,5 persen, maka UMP Jakarta 2025 akan naik Rp 329.380 atau menjadi Rp 5.396.760.
Berita Terkait
-
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
-
Bertemu DEN, Prabowo Bahas Daya Beli dan Investasi, Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Pengusaha Langsung 'Garuk-garuk Kepala' Usai Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen
-
UMP Naik 6,5 Persen, Satgas PHK Langsung Terbit
-
Pemerintah Siapkan Satgas PHK Pasca Kenaikan Upah 6,5 Persen, Apa Tugasnya?
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Bakal Rombak Sistem Rujukan BPJS, Menkes Budi Tak Mau Bertele-tele: Nanti Pasien Keburu Wafat
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden