Suara.com - Pengamat Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho menilai persetujuan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset membutuhkan keberanian politik dan kolaborasi yang nyata dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pasalnya, kata dia, rencana implementasi mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan melalui pengesahan RUU Perampasan Aset di Indonesia bukan hal yang mudah.
"Kami terus mendorong political will DPR agar segera menyetujui pengesahan RUU Perampasan Aset tersebut menjadi UU," kata Hardjuno dalam keterangan di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Dia menilai masyarakat memandang instrumen RUU Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, terutama dalam kasus yang pelaku sulit dijerat melalui proses hukum pidana konvensional.
Untuk itu, ia mengatakan RUU Perampasan Aset sangat penting sebagai rancangan regulasi khusus untuk NCB yang terpisah dari kerangka hukum pidana seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Apabila mekanisme NCB digabungkan dengan UU Tipikor, dirinya berpendapat akan ada potensi terjadinya tumpang tindih yang kemungkinan menghambat implementasi NCB.
Oleh karena itu, kata dia, aturan khusus akan memberikan kejelasan hukum dan memudahkan implementasi, terutama untuk beberapa kasus yang pelaku tidak dapat dituntut secara pidana karena meninggal dunia atau kurangnya alat bukti.
“Dalam konteks ini, NCB memungkinkan negara tetap dapat merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana tanpa harus melalui proses pidana,” ucap dia.
Hardjuno juga menggarisbawahi berbagai tantangan yang mungkin muncul dalam penerapan RUU Perampasan Aset nantinya, terutama resistensi dari sektor politik dan birokrasi.
Baca Juga: Batal Audiensi dengan PPATK Bahas RUU Perampasan Aset, Baleg DPR: Ini Isunya Cukup Sensitif
Menurut dia, tidak sedikit kasus korupsi melibatkan para aktor kuat di ranah politik dan birokrasi, sehingga diperlukan keberanian dan komitmen yang besar untuk mendorong instrumen tersebut.
Selain itu, kata Hardjuno, pengawasan yang ketat dan transparansi menjadi kunci untuk memastikan penerapan NCB tidak melanggar hak asasi manusia dan tetap menghormati hak properti pihak ketiga yang tidak terlibat.
Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar aset hasil korupsi sering disembunyikan di luar negeri. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat perjanjian bantuan hukum timbal balik dengan negara lain.
“Negara-negara seperti Amerika Serikat dan Australia telah berhasil memanfaatkan NCB untuk memulihkan aset koruptor yang disembunyikan di luar negeri. Indonesia perlu belajar dari mereka,” kata Hardjuno.
Maka dari itu, dirinya berharap DPR harus segera mengambil langkah konkret dengan mengundang para ahli hukum, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk merumuskan RUU Perampasan Aset yang matang dan kuat secara hukum, dapat diterapkan secara efektif, serta relevan dengan kebutuhan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hardjuno menekankan bahwa keterlibatan publik sangat penting untuk menciptakan regulasi yang transparan dan menjawab kebutuhan masyarakat dalam melawan korupsi.
Berita Terkait
-
Mutasi Besar-besaran Perwira Tinggi TNI buat Bersih-bersih 'Orang' Jokowi? TB Hasanuddin: TNI Hanya Loyal ke Negara!
-
Kenang Masa Kampanye saat Ditampar dan Dicubit Emak-Emak, Sikap Verrell Bramasta Dipuji Selangit
-
Komisi IV DPR RI: Perlindungan Lahan Pertanian Kunci Swasembada Pangan
-
2028 Mau Pindah Kantor di IKN, Puan Maharani Sebut DPR Ikut Keputusan Prabowo: Kami Siap Saja
-
Penghasilan Denny Cagur Disebut Malah Berkurang Usai Jadi Anggota DPR, Istri Ikhlas: Aku Gak Banyak Mau
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Program Prolanis Bantu Penderita Diabetes Tetap Termotivasi Jalani Hidup Lebih Sehat
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri