Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029, Setyo Budiyanto, bakal melakukan evaluasi terhadap kasus-kasus yang belum terselesaikan di komisi antirasuah.
Setyo berujar evaluasi akan dilakukan bersama dengan Kedeputian Penindakan. Nantinya KPK akan membuat prioritas.
"Ya, pasti nanti kami akan evaluasi, kami akan duduk bersama dengan Kedeputian Penindakan, kita sesuaikan mana yang harus kita prioritaskan, mana yang mandek, mana yang macet, mana yang menjadi skala prioritas," kata Setyo usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Selain kasus-kasus yang mandek, Setyo akan mengevaluasi kinerja pegawai di KPK. Ia memastikan akan melakukan evaluasi ihwal apa yang sudah dilakukan dan belum dilakukan.
"Nanti kan akan ada serah terima dari pejabat yang lama kepada yang baru. Nanti kami akan kaji semuanya dan itu tentu menjadi tanggung jawab dari pimpinan yang baru," ujar Setyo.
Prabowo Lantik Pimpinan KPK
Siang tadi, Presiden Prabowo Subianto melantik Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
Pelantikan tersebur berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 161 P tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan hormat dan Pengangkatan Pimpinan KPK dan Keanggotaan Dewas Pengawas KPK Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Pimpinan dan anggota Dewas KPK lantas membacakan sumpah jabatan dalam pelantikan di Istana Negara.
Baca Juga: Rapat Khusus Prabowo: Kesiapan Natal dan Tahun Baru Jadi Fokus Utama
"Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dehgan sungguh-sungguh, seksama, objektif, jujur berani adil dan tidak mebeda-bedakan jabatan, suku, agma, ras gender dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengab sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada tuhan Yang Maha Esa, masyarakat bangsa dan negara," ucap mereka membacakan sumpah.
Adapun lima pimpinan KPK yang dilantik adalah Setyo Budiyanto sebagai Ketua merangkap anggota KPK. Serta empat Wakil Ketua merangkap anggota adalah Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono
Sedangkan kelima Dewan Pengawas yang dilantik adalah Ketua Dewan Pengawas merangkap anggota Gusrizal, dan empat anggota Dewas, yakni Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Sumpeno, dan Chisca Mirawati.
Berita Terkait
-
KPK Kebut Analisa LHKPN Selesai dalam 3 Hari, Dedy Mandarsyah Berpeluang Dipanggil
-
Ditolak Johanis Tanak, Ketua KPK Baru Setyo Budiyanto Ungkap Pentingnya OTT buat Berantas Korupsi
-
Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Gerindra Jakarta: Pasti Tuai Pro-Kontra
-
Eks Penyidik KPK Berharap Pejabat Tak Tertib LHKPN Bisa Dipidana
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini