Suara.com - IM57+ Institut merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengenai pengembalian uang negara sebagai syarat pemberian amnesti dan abolisi bagi para koruptor.
Ketua IM57+ Institut, Lakso Anindito, menyebut gagasan tersebut sebagai bentuk justifikasi untuk meringankan hukuman para pelaku korupsi.
"Ini menjadi upaya untuk menjustifikasi peringanan hukuman koruptor, bahkan pemaafan, dengan dalih optimalisasi pemulihan aset hasil korupsi," kata Lakso dalam keterangannya yang dikutip Selasa (24/12/2024).
Lakso menegaskan bahwa pemulihan aset dan penghukuman merupakan dua jalur yang berbeda, namun keduanya bisa berjalan secara bersamaan. Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme seperti deferred prosecution agreement (DPA) hanya berlaku untuk korporasi, bukan individu, mengingat korporasi tidak dapat dihukum secara fisik.
"Penggunaan mekanisme deferred prosecution agreement dapat memastikan korporasi memenuhi kewajiban pembayaran dengan cepat, sementara direksi dan pejabat publik yang terlibat tetap dihukum," jelas Lakso.
Lakso mengingatkan agar konsep ini tidak menjadi alasan untuk memberikan keringanan hukuman atau pemaafan bagi koruptor.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya memahami Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) secara utuh, tanpa mencampuradukkan kepentingan elit tertentu untuk meringankan hukuman koruptor.
"UNCAC justru mendorong pendekatan yang lebih radikal, seperti Pasal 20 yang mengatur tentang illicit enrichment, memungkinkan perampasan kekayaan yang tidak wajar," tambahnya. "Jika bicara UNCAC, beranikah Menko mendorong pendekatan ini di Indonesia?"
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra merespons ide Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, terkait pemberian pemaafan bagi koruptor yang bersedia mengembalikan uang hasil kejahatan. Menurut Yusril, hal tersebut dapat dilakukan melalui pemberian amnesti dan abolisi, dengan Prabowo memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tersebut jika terpilih sebagai pemimpin.
Namun, gagasan ini menuai kritik karena dianggap berpotensi melemahkan penegakan hukum dan mencederai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Berita Terkait
-
Prabowo Akan Maafkan Koruptor? Yusril Jelaskan Maksud Sebenarnya
-
Jauh Panggang dari Api, ICW Kritik Sikap Prabowo: Pengampunan ke Koruptor Makin Perburuk Perlawanan Terhadap Korupsi
-
Wacana Prabowo Maafkan Koruptor Banjir Kritikan: Yang Disidang Saja Ngaku Gak Korupsi
-
Mau Maafkan Dosa-dosa Koruptor, Sikap Prabowo Bikin Mahfud MD Bingung: Katanya Korupsi Mau Disikat, Dikejar ke Antartika
-
Prabowo Mau Maafkan Koruptor, Menhum Andi Agtas Sebut Bukan Bebaskan Pelaku Korupsi: Sama Sekali Tidak!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?