Suara.com - IM57+ Institut merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengenai pengembalian uang negara sebagai syarat pemberian amnesti dan abolisi bagi para koruptor.
Ketua IM57+ Institut, Lakso Anindito, menyebut gagasan tersebut sebagai bentuk justifikasi untuk meringankan hukuman para pelaku korupsi.
"Ini menjadi upaya untuk menjustifikasi peringanan hukuman koruptor, bahkan pemaafan, dengan dalih optimalisasi pemulihan aset hasil korupsi," kata Lakso dalam keterangannya yang dikutip Selasa (24/12/2024).
Lakso menegaskan bahwa pemulihan aset dan penghukuman merupakan dua jalur yang berbeda, namun keduanya bisa berjalan secara bersamaan. Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme seperti deferred prosecution agreement (DPA) hanya berlaku untuk korporasi, bukan individu, mengingat korporasi tidak dapat dihukum secara fisik.
"Penggunaan mekanisme deferred prosecution agreement dapat memastikan korporasi memenuhi kewajiban pembayaran dengan cepat, sementara direksi dan pejabat publik yang terlibat tetap dihukum," jelas Lakso.
Lakso mengingatkan agar konsep ini tidak menjadi alasan untuk memberikan keringanan hukuman atau pemaafan bagi koruptor.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya memahami Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) secara utuh, tanpa mencampuradukkan kepentingan elit tertentu untuk meringankan hukuman koruptor.
"UNCAC justru mendorong pendekatan yang lebih radikal, seperti Pasal 20 yang mengatur tentang illicit enrichment, memungkinkan perampasan kekayaan yang tidak wajar," tambahnya. "Jika bicara UNCAC, beranikah Menko mendorong pendekatan ini di Indonesia?"
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra merespons ide Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, terkait pemberian pemaafan bagi koruptor yang bersedia mengembalikan uang hasil kejahatan. Menurut Yusril, hal tersebut dapat dilakukan melalui pemberian amnesti dan abolisi, dengan Prabowo memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tersebut jika terpilih sebagai pemimpin.
Namun, gagasan ini menuai kritik karena dianggap berpotensi melemahkan penegakan hukum dan mencederai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Berita Terkait
-
Prabowo Akan Maafkan Koruptor? Yusril Jelaskan Maksud Sebenarnya
-
Jauh Panggang dari Api, ICW Kritik Sikap Prabowo: Pengampunan ke Koruptor Makin Perburuk Perlawanan Terhadap Korupsi
-
Wacana Prabowo Maafkan Koruptor Banjir Kritikan: Yang Disidang Saja Ngaku Gak Korupsi
-
Mau Maafkan Dosa-dosa Koruptor, Sikap Prabowo Bikin Mahfud MD Bingung: Katanya Korupsi Mau Disikat, Dikejar ke Antartika
-
Prabowo Mau Maafkan Koruptor, Menhum Andi Agtas Sebut Bukan Bebaskan Pelaku Korupsi: Sama Sekali Tidak!
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Antisipasi Krisis Global, Banggar DPR Minta Pemerintah Sisir Program Tak Mendesak di APBN 2026
-
Refly Harun Soroti Permohonan RJ Rismon di Kasus Ijazah Jokowi: Kehendak Bebas atau Ada Tekanan?
-
Iran Tak Juga Tumbang, Trump Dipukul Kasus Lama: Skandal Penipuan Rp7 T Masuki Babak Baru
-
Gus Yaqut Datangi Kantor KPK untuk Kasus Haji, Siap Ditahan?
-
Menilik Strategi Kementerian PU Amankan Jalur Utama Jakarta Menuju Selatan Jawa Demi Mudik Lancar
-
Tim Yaqut Minta Penundaan Pemeriksaan, KPK Belum Terima Surat
-
Investigasi Militer Amerika Akui Kesalahan Fatal: Rudal Tomahawk Hantam Sekolah di Iran
-
15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi
-
Rismon Ikut Jejak Eggi Sudjana Ajukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tak Mundur 0,1 Persen!
-
Instruksi Siaga 1 TNI Dinilai Wajar, Slamet Ginting: Bukan Persiapan Perang