Suara.com - Amnesty International Indonesia mengecam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan warga negara Indonesia untuk beragama. Jika tidak beragama, maka tidak akan tercatat dalam administrasi kependudukan (adminduk).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai keputusan MK tersebut sebagai langkah mundur dalam menghormati hak asasi manusia (HAM), khususnya kebebasan beragama.
"Kebebasan beragama seharusnya memberikan kemerdekaan bagi setiap individu untuk memilih atau tidak memilih agama atau kepercayaan, tanpa adanya kewajiban atau larangan apapun," katanya dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Sabtu (4/1/2025).
Usman menyatakan bahwa putusan MK tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2005.
Ia menegaskan, meskipun MK menyebutkan istilah 'kebebasan beragama,' namun dalam praktiknya, kebebasan tersebut justru dibatasi dalam dimensi yang sempit.
Warga negara diwajibkan untuk memilih agama, bahkan dilarang untuk tidak memiliki agama. Menurutnya, hal ini bukanlah kebebasan beragama yang sesungguhnya.
Usman juga menegaskan bahwa putusan MK tersebut malah bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk mengikuti standar internasional.
"Indonesia diharuskan untuk menyesuaikan hukum nasionalnya dengan prinsip-prinsip ICCPR, namun putusan MK menunjukkan arah yang bertentangan dengan kewajiban internasional tersebut," kata Usman Hamid.
Tak hanya itu, ia mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan putusan MK oleh aparat penegak hukum, yang dapat berakibat pada pemenjaraan bagi mereka yang memilih untuk tidak beragama atau memiliki keyakinan yang berbeda dengan agama-agama yang diakui oleh negara.
Hamid juga menyoroti kemungkinan putusan tersebut memberikan ruang bagi kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan tindakan intoleransi atau diskriminasi terhadap individu yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran agama yang sah di Indonesia.
"Sangat dikhawatirkan, putusan MK ini bisa menjadi angin segar bagi praktik-praktik intoleransi dan diskriminasi di masyarakat, yang pada akhirnya merugikan kebebasan beragama dan hak asasi manusia secara keseluruhan," katanya.
MK Tolak Uji Materil
Sebelumnya diberitakan, MK menolak permohonan uji materi yang meminta agar warga negara yang tidak beragama diakui dalam undang-undang.
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).
Pada pertimbangannya, mahkamah menjelaskan bahwa konsep kebebasan beragama yang dianut konstitusi Indonesia bukan kebebasan yang memberikan ruang bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?
-
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik
-
Nepal Mencekam: 20 Tewas dan PM Mundur, Sekjen PBB Antonio Guterres Turun Tangan
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR
-
Sejarah Nepal: Dari Kerajaan Kuno Hingga Republik Modern
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?