Suara.com - Amnesty International Indonesia mengecam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan warga negara Indonesia untuk beragama. Jika tidak beragama, maka tidak akan tercatat dalam administrasi kependudukan (adminduk).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai keputusan MK tersebut sebagai langkah mundur dalam menghormati hak asasi manusia (HAM), khususnya kebebasan beragama.
"Kebebasan beragama seharusnya memberikan kemerdekaan bagi setiap individu untuk memilih atau tidak memilih agama atau kepercayaan, tanpa adanya kewajiban atau larangan apapun," katanya dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Sabtu (4/1/2025).
Usman menyatakan bahwa putusan MK tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2005.
Ia menegaskan, meskipun MK menyebutkan istilah 'kebebasan beragama,' namun dalam praktiknya, kebebasan tersebut justru dibatasi dalam dimensi yang sempit.
Warga negara diwajibkan untuk memilih agama, bahkan dilarang untuk tidak memiliki agama. Menurutnya, hal ini bukanlah kebebasan beragama yang sesungguhnya.
Usman juga menegaskan bahwa putusan MK tersebut malah bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk mengikuti standar internasional.
"Indonesia diharuskan untuk menyesuaikan hukum nasionalnya dengan prinsip-prinsip ICCPR, namun putusan MK menunjukkan arah yang bertentangan dengan kewajiban internasional tersebut," kata Usman Hamid.
Tak hanya itu, ia mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan putusan MK oleh aparat penegak hukum, yang dapat berakibat pada pemenjaraan bagi mereka yang memilih untuk tidak beragama atau memiliki keyakinan yang berbeda dengan agama-agama yang diakui oleh negara.
Hamid juga menyoroti kemungkinan putusan tersebut memberikan ruang bagi kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan tindakan intoleransi atau diskriminasi terhadap individu yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran agama yang sah di Indonesia.
"Sangat dikhawatirkan, putusan MK ini bisa menjadi angin segar bagi praktik-praktik intoleransi dan diskriminasi di masyarakat, yang pada akhirnya merugikan kebebasan beragama dan hak asasi manusia secara keseluruhan," katanya.
MK Tolak Uji Materil
Sebelumnya diberitakan, MK menolak permohonan uji materi yang meminta agar warga negara yang tidak beragama diakui dalam undang-undang.
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).
Pada pertimbangannya, mahkamah menjelaskan bahwa konsep kebebasan beragama yang dianut konstitusi Indonesia bukan kebebasan yang memberikan ruang bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian
-
Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa
-
Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng
-
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Soal Kasus Eks Jampidsus, Akademisi dan Mahasiswa Kompak Ingatkan Jaga Rasa Keadilan Publik
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!