Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan identifikasi terhadap barang bukti berupa uang dan emas batangan milik Zarof Ricar.
Barang bukti tersebut ditemukan penyidik Kejaksaan Agung saat penggeledahan, dalam sebuah brankas yang ada di kamar kerja Zarof, di kediamannya, kawasan Senayan Jakarta.
“Zarof lagi pengembangan. Jaksa sedang mengidentifikasi uang yang sudah dilakukan penyitaan sebesar hampir Rp1 triliun,” kata Febrie, di Kejaksaan Agung, Rabu (8/1/2024).
Saat ini, lanjut Febrie, penyidik sedang mendalami siapa saja yang memberikan uang kepada Zarof. Sehingga ia mampu memimbun harta sebanyak itu.
“Sedang diidentifikasi. Satu, ini siapa pemberi? Nah ini tidak mudah karena kan sudah lama ini berlangsung. Dari tahun berapa itu Zarof?,” kata Febrie.
“Yang kedua, ini benar gak jumlah ini? Tiga, kaitan perkaranya apa? Itu yang sedang didalami,” tambahnya.
Dalam hal ini, dibutuhkan ketelitian dari penyidik. Penyiduk garuk teliti dalam melihat alat bukti agar tidak dianggap asal tuding.
“Ini butuh ketelitian betul dari penyidik. Penyidik untuk melihat alat bukti. Karena kan gak bisa juga kita langsung tuding,” ujar Febrie.
Zarof merupakan tersangka dalam kasus pemufakan jahat atas vonis bebas Ronald Tannur.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman Zarof, penyidik menemukan brankas yang berada di ruang kerjanya. Dalam brankas tersebut ditemukan uang dalam pecahan mata uang asing dan rupiah. Total, jika dikonfersikan ke dalam rupiah, sebesar Rp 920 miliar.
Selain itu, itu penyidik juga menemukan 51 kilogram logam mulia dalam brankas tersebut. Jika dikonfersikan dengan harga jual saat ini, nilainya mencapai Rp 75,2 miliar.
Zarof pernah menjabat sebagai petinggi di Mahkamah Agung (MA) pada 2012-2022. Diduga simpanan harta Zarof merupakan hasil gratifikasi selama menjadi petinggi MA dalam mengindisikan sebuah perkara.
Berita Terkait
-
Kejagung Periksa Mantan Stafsus Mendag, Dalami Kasus Impor Gula Era Tom Lembong
-
Skandal Duta Palma Berlanjut: Putri Surya Darmadi Tersangka, 2 Perusahaan Baru Diusut
-
Jaksa Agung Tegaskan Kejagung dan KPK Kompak Berantas Korupsi: Tak Ada Persaingan!
-
Kejagung Ajukan Memori Banding Merespons Prabowo Pada Kasus Harvey Moeis
-
Harta Rp1 Triliun dari Mana? Kejagung Telusuri Sumber Kekayaan Zarof Ricar: Jadi Makelar Kasus Sejak 2012
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau
-
Cerita ASN Terobos Api Lewat Tangga Darurat Saat Kebakaran Gedung Kemendagri