Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kronologi aliran dana dari tersangka Meirizka Widjaja (MW) dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi guna memuluskan vonis bebas terpidana Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya menjelaskan, bahwa awal mula kejahatan suap itu dimulai ketika pada tanggal 6 Oktober 2023. Meirizka Widjaja (MW) selaku ibunda dari Ronald Tannur, menemui pengacara Lisa Rahmat (LR), untuk meminta yang bersangkutan menjadi penasihat hukum bagi putranya.
Sebagai informasi bahwa pada saat itu, Ronald Tannur terjerat perkara dugaan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Dalam pertemuan antara Meirizka dan Lisa, dibahas hal-hal apa saja yang perlu dibiayai oleh Meirizka dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh.
Akhirnya, Meirizka menyerahkan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Lisa dalam kurun waktu Oktober 2023 hingga Agustus 2024.
Pada Januari 2024, ketika perkara Ronald Tannur masih dalam tahap penyidikan, Lisa Rahmat menghubungi saksi Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, melalui pesan teks.
“Meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ungkapnya sebagaimana dilansir Antara.
Terkait siapakah sosok Ketua Pengadilan Negeri Surabaya itu, Harli tidak menyebutnya.
Selanjutnya, Lisa mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya untuk menemui Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dengan tujuan meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. Lisa diberitahu bahwa hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Baca Juga: Skandal Suap Hakim Demi Bebaskan Anak, Ibunda Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Segera Diadili
Selanjutnya, dikatakan oleh Harli bahwa pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang senilai 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang. Dua pekan kemudian, Erintuah membagikan uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang kerja Mangapul.
“Masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 dolar Singapura untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Mangapul, dan sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Heru Hanindyo,” ujarnya.
Selain untuk para hakim yang menangani perkara, disiapkan pula uang senilai 20.000 dolar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 untuk dolar Singapura untuk Siswanto selaku panitera sidang.
Akan tetapi, uang tersebut belum diserahkan kepada keduanya dan masih dipegang oleh Erintuah Damanik.
Berikutnya, pada 29 Juni 2024, Lisa Rahmat kembali menemui Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang dan menyerahkan uang sebesar 48.000 dolar Singapura.
“Kemudian saksi Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, lalu dilakukan revisi oleh saksi Heru Hanindyo,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Skandal Suap Hakim Demi Bebaskan Anak, Ibunda Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Segera Diadili
-
Harta Rp1 Triliun dari Mana? Kejagung Telusuri Sumber Kekayaan Zarof Ricar: Jadi Makelar Kasus Sejak 2012
-
Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Lima Aparatur PN Surabaya Disanksi Berat
-
Kaleidoskop 2024: Praktik Makelar Kasus di MA Usai Ibu Ronald Tannur Nekat Sogok Hakim Demi Bebaskan Anak Pembunuh
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Anak Zarof Ricar Lagi
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Roy Suryo Pulang dari Australia, Bawa 'Bom' Ijazah Gibran: 99 Persen Yakin Gak Punya!
-
Prabowo Sanjung Habis Jokowi: Beliau Paling Berjasa di Proyek Raksasa Lotte!
-
'Gurita Korupsi Pejabat' di DPR, Ratusan Buruh KASBI Tuntut Keadilan Pasca-Omnibus Law
-
Ungkap Alasan Undang Jokowi di Peresmian Pabrik, Prabowo: Saya Lihat Mulai Ada Budaya Tidak Baik
-
Demo di Depan Kantor Kemendikbud: Gemas Bongkar 'Dosa' Soeharto, Fadli Zon Jadi Sasaran
-
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
-
Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK
-
Detik-Detik Siswa Pahoa Jatuh dari Lantai 8 Terekam CCTV: Polisi Temukan Petunjuk?
-
Puan Maharani Buka Suara soal Putusan MKD Terkait Anggota DPR Nonaktif: Hormati dan Tindak Lanjuti
-
Spanduk Raksasa Hiasi Gedung DPR, Massa Tuntut UU Ketenagakerjaan Pro Buruh