Suara.com - Seorang pegawai hotel di kawasan wisata Costa del Sol, Spanyol, menghadapi dakwaan serius atas dugaan percobaan meracuni tamu hotel dengan menuangkan cairan pemutih ke atas makanan buffet.
Insiden mengerikan ini dilaporkan terjadi pada 31 Mei 2023, namun baru terungkap setelah jaksa penuntut umum mengonfirmasi tuntutan penjara selama tiga tahun terhadap pelaku.
Pegawai hotel berusia 50 tahun yang namanya dirahasiakan itu diduga bertindak karena balas dendam setelah diberi tahu bahwa kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang. Insiden ini terungkap ketika dua tamu hotel melihatnya menuangkan cairan kekuningan ke atas nampan buah dan yoghurt yang disajikan di buffet makan malam.
Setelah melakukan aksinya, pelaku dilaporkan kembali ke dapur dengan membawa troli piring kotor. Tamu yang curiga segera melaporkan kejadian tersebut kepada manajer restoran.
Saat dimintai penjelasan, pelaku membantah melakukan kesalahan apa pun. Namun, pihak hotel langsung menghubungi polisi, dan saat petugas datang, mereka menyerahkan dua botol cairan deterjen pencuci piring yang mengandung pemutih sebagai barang bukti.
Menurut laporan surat kabar lokal Sur, uji laboratorium terhadap makanan yang telah dipisahkan menunjukkan adanya kontaminasi bahan kimia.
Atas perbuatannya, pelaku kini didakwa atas kejahatan terhadap kesehatan publik berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Spanyol, yang mengatur tentang tindakan meracuni pasokan air dan makanan publik dengan ancaman hukuman dua hingga enam tahun penjara.
Jaksa juga mengungkap adanya insiden serupa yang terjadi lima hari sebelum percobaan meracuni tamu hotel. Pada 26 Mei 2023, pegawai hotel tersebut diduga menuangkan cairan pemutih ke dalam botol susu di bar hotel yang digunakan oleh rekan-rekannya, meskipun tidak untuk tamu hotel.
Nama hotel dan identitas pelaku diharapkan akan terungkap selama persidangan. Meski telah dijadwalkan untuk menjalani persidangan di pengadilan Málaga, hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait tanggal pelaksanaannya.
Baca Juga: PM Spanyol Pedro Sanchez Sebut Elon Musk Menebar Kebencian
Pelaku yang membantah semua tuduhan diperkirakan akan mengajukan pembelaan tidak bersalah saat persidangan berlangsung. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman tiga tahun penjara sebagaimana dituntut oleh jaksa penuntut umum.
Berita Terkait
-
PM Spanyol Pedro Sanchez Sebut Elon Musk Menebar Kebencian
-
Tragis! Turis Spanyol Tewas Tertusuk Gading Gajah Saat Liburan di Thailand
-
Film Sister Death: Kisah Biarawati Muda dengan Kemampuan Supranaturalnya
-
Mimpi Main di Liga Spanyol, Klub Ini Bisa Wujudkan Keinginan Calvin Verdonk
-
Terapis Pijat di India Ditangkap Usai Diduga Lecehkan Turis Asal Spanyol
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka