Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru mengungkapkan alasan tidak menerapkan sistem kotak kosong pada Pilkada Banjarbaru meski salah satu pasangan calon sudah didiskualifikasi.
Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Banjarbaru, Muh Salman Darwis dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya, Salman menjelaskan pada 22 September 2024, terdapat dua pasangan calon mendaftar sebagai peserta Pilkada Banjarbaru yang kemudian ditetapkan sebagai peserta pilkada oleh KPU Banjarbaru pada 23 September 2024.
Kemudian, lanjut dia, Bawaslu Kalimantan Selatan menerbitkan kajian perihal dugaan pelanggaran administrasi oleh pasangan Aditya-Said.
Lalu, pada 29 Oktober 204, kajian itu disampaikan Bawaslu Kalimantan Selatan ke KPU Kalimantan Selatan dan diteruskan ke KPU Banjarbaru.
"Sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk menelaah kembali rekomendasi Bawaslu tersebut, termohon pada tanggal 29, 30, 31 menerbitkan telaah yang pada pokoknya menyetujui adanya pelanggaran administrasi pemilihan," kata Salman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
"Kemudian di hari yang sama tanggal 31, termohon menerbitkan keputusan 124 tahun 2024 tentang pembatalan kepesertaan pasangan calon nomor urut 2," tambah dia.
Namun, Salman menyebut KPU Banjarbaru sempat bimbang usai pasangan Aditya-Said didiskualifikasi lantaran surat suara sudah dicetak dan hari pemungutan suara sudah dekat.
"Ada kebimbangan dari posisi termohon Yang Mulia karena di ketentuan pasal 54 C ayat 1 huruf e, ada kendala-kendala yang mesti harus diberikan jalan keluar," ujar Salman.
Baca Juga: Viral Rekaman Suara Menteri Satryo Ngamuk Gegara Air di Rumah Dinas Kosong, Anak Buah: Ampun Pak!
Lebih lanjut, Salman mengatakan KPU Banjarbaru mempertimbangkan beberapa opsi seperti mencetak kembali surat suara hingga penundaan jadwal pemungutan suara.
"Bagaimana apabila pembatalan tersebut dilakukan atau lebih atau kurang dari 20 hari sebelum pemungutan suara. Kemudian kedua, bagaimana status surat suara yang telah tercetak. Kemudian ketiga apakah mencoblos pasangan calon yang sudah didiskualifikasi mutatis mutandis dapat dipersamakan sebagai mencoblos sebagai kolom kosong yang tidak bergambar," tutur Salman.
"Keempat, apakah mencoblos surat suara pasangan calon yang sudah didiskualifikasi dapat dinyatakan sebagai surat suara tidak sah. Dan terakhir, apakah dimungkinkan untuk termohon untuk memundurkan jadwal pemungutan suara, karena relatif pilihan-pilihan tersebut kami berpotensi mendapat keberatan dari berbagai pihak," lanjut dia.
Di sisi lain, Salman juga mengungkapkan proses pencetakan surat suara memerlukan waktu 3 bulan untuk sampai didistribusikan. dan memerlukan anggaran lebih untuk dilakukannya pencetakan ulang surat suara.
"Kemudian pilihan untuk mencetak surat suara, itu paling tidak kami membutuhkan sekitar 3 bulan sampai dengan surat suara terdistribusi ke tingkat TPS. Kemudian biaya atau anggaran yang dibutuhkan untuk percetakan surat suara," ungkap Salman.
Selain itu, dia lantas menjelaskan bahwa proses pencetakan itu akan berdampak pada jadwal pemungutan suara yang juga harus diundur.
Berita Terkait
-
Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK Bikin Kubu Luthfi-Yasin Lega, Mengapa?
-
Kasus Politik Uang Pilkada Sorong Terbongkar di MK: Capai Rp600 Juta, Tiap Amplop Berisi Rp200 Ribu!
-
Penasaran Bukti Video di Flashdisk Pemohon, Hakim MK Arief Hidayat: Kalau Dibuka Takut Malah Porno
-
Geram Gegara Gelagapan di Sidang, Hakim MK Semprot Kubu Cagub-Cawagub Tolikara: Kuasa Hukum kok Gak Ngerti?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak