Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru mengungkapkan alasan tidak menerapkan sistem kotak kosong pada Pilkada Banjarbaru meski salah satu pasangan calon sudah didiskualifikasi.
Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Banjarbaru, Muh Salman Darwis dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya, Salman menjelaskan pada 22 September 2024, terdapat dua pasangan calon mendaftar sebagai peserta Pilkada Banjarbaru yang kemudian ditetapkan sebagai peserta pilkada oleh KPU Banjarbaru pada 23 September 2024.
Kemudian, lanjut dia, Bawaslu Kalimantan Selatan menerbitkan kajian perihal dugaan pelanggaran administrasi oleh pasangan Aditya-Said.
Lalu, pada 29 Oktober 204, kajian itu disampaikan Bawaslu Kalimantan Selatan ke KPU Kalimantan Selatan dan diteruskan ke KPU Banjarbaru.
"Sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk menelaah kembali rekomendasi Bawaslu tersebut, termohon pada tanggal 29, 30, 31 menerbitkan telaah yang pada pokoknya menyetujui adanya pelanggaran administrasi pemilihan," kata Salman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
"Kemudian di hari yang sama tanggal 31, termohon menerbitkan keputusan 124 tahun 2024 tentang pembatalan kepesertaan pasangan calon nomor urut 2," tambah dia.
Namun, Salman menyebut KPU Banjarbaru sempat bimbang usai pasangan Aditya-Said didiskualifikasi lantaran surat suara sudah dicetak dan hari pemungutan suara sudah dekat.
"Ada kebimbangan dari posisi termohon Yang Mulia karena di ketentuan pasal 54 C ayat 1 huruf e, ada kendala-kendala yang mesti harus diberikan jalan keluar," ujar Salman.
Baca Juga: Viral Rekaman Suara Menteri Satryo Ngamuk Gegara Air di Rumah Dinas Kosong, Anak Buah: Ampun Pak!
Lebih lanjut, Salman mengatakan KPU Banjarbaru mempertimbangkan beberapa opsi seperti mencetak kembali surat suara hingga penundaan jadwal pemungutan suara.
"Bagaimana apabila pembatalan tersebut dilakukan atau lebih atau kurang dari 20 hari sebelum pemungutan suara. Kemudian kedua, bagaimana status surat suara yang telah tercetak. Kemudian ketiga apakah mencoblos pasangan calon yang sudah didiskualifikasi mutatis mutandis dapat dipersamakan sebagai mencoblos sebagai kolom kosong yang tidak bergambar," tutur Salman.
"Keempat, apakah mencoblos surat suara pasangan calon yang sudah didiskualifikasi dapat dinyatakan sebagai surat suara tidak sah. Dan terakhir, apakah dimungkinkan untuk termohon untuk memundurkan jadwal pemungutan suara, karena relatif pilihan-pilihan tersebut kami berpotensi mendapat keberatan dari berbagai pihak," lanjut dia.
Di sisi lain, Salman juga mengungkapkan proses pencetakan surat suara memerlukan waktu 3 bulan untuk sampai didistribusikan. dan memerlukan anggaran lebih untuk dilakukannya pencetakan ulang surat suara.
"Kemudian pilihan untuk mencetak surat suara, itu paling tidak kami membutuhkan sekitar 3 bulan sampai dengan surat suara terdistribusi ke tingkat TPS. Kemudian biaya atau anggaran yang dibutuhkan untuk percetakan surat suara," ungkap Salman.
Selain itu, dia lantas menjelaskan bahwa proses pencetakan itu akan berdampak pada jadwal pemungutan suara yang juga harus diundur.
Berita Terkait
-
Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK Bikin Kubu Luthfi-Yasin Lega, Mengapa?
-
Kasus Politik Uang Pilkada Sorong Terbongkar di MK: Capai Rp600 Juta, Tiap Amplop Berisi Rp200 Ribu!
-
Penasaran Bukti Video di Flashdisk Pemohon, Hakim MK Arief Hidayat: Kalau Dibuka Takut Malah Porno
-
Geram Gegara Gelagapan di Sidang, Hakim MK Semprot Kubu Cagub-Cawagub Tolikara: Kuasa Hukum kok Gak Ngerti?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya
-
Resmi Diumumkan, Ini Dia 8 Hari Cuti Bersama 2026, Siap-siap Atur Jadwal Libur Panjang dari Sekarang
-
Minta Maaf Kasus Keracunan MBG Kembali Terulang, Pemerintah: Bukan Kesengajaan
-
Sejarah Bakal Berakhir! Kementerian BUMN di Ambang Dilebur ke Danantara, Istana-DPR Beri Sinyal Kuat
-
Wali Kota Prabumulih Langgar Aturan Buntut Copot Kepsek SMPN 1, Ini Sanksi dari Kemendagri
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
Wali Kota Prabumulih Beri Hadiah Motor Listrik ke Kepsek SMPN 1, Auto Dinyinyiri Warganet
-
Pemerintah Akui Ada Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur dengan Danantara, Tapi...
-
Prabowo Bersiap Naikkan Gaji ASN hingga TNI/Polri, Guru dan Nakes Jadi Prioritas Utama
-
Penggaung Jokowi 3 Periode Masuk Kabinet Prabowo, Rocky Gerung: Qodari Konservatif, Tak Progresif!