Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut, pemerintah menggunakan dana gabungan terkait pembongkaran pagar laut yang ada di perairan Tangerang, Banten. Namun, dia enggan menyebutkan sumber dana gabungan yang dimaksud.
Sakti hanya memastikan kalau masyarakat tidak perlu khawatir dengan keberadaan pagar laut tersebut karena akan dibereskan oleh pemerintah.
"Ini masih gotong-royong ya kalau dananya. Saya terus terang saja khawatir ditanya itu juga, tapi itu gotong-royong semua. Gak usah khawatir, kita selesaikan semuanya karena masyarakat juga melakukan itu," kata Sakti saat meninjau langsung pembongkaran pagar laut itu di Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga, Banten, hari ini, Rabu (22/1/2025).
Pembongkaran itu melibatkan ratusan personil TNI AL, KKP, Pasukan Katak Marinir, serta dibantu juga oleh puluhan perahu nelayan dan nelayan Banten.
Setelah membongkar seluruh pagar yang diproyeksi panjangnya lebih dari 30 kilometer, Sakti menyampaikan kalau bambu yang dijadikan pembatas itu akan disimpan sebagai barang bukti. Kemudian sebagiannya lagi akan diberikan kepada nelayan untuk dimanfaatkan.
"Ya bambunya juga akan dijadikan sebagai barang bukti, lalu juga bisa dimanfaatkan oleh nelayan untuk penangkaran kerang, kerang hijau," imbuhnya.
Sakti menyebut, KKP punya waktu 20 hari untuk mengungkap pelaku pamasangan pagar tersebut. Dia menyampaikan kalau pemerintah akan terus melakukan proses hukumnya. Selanjutnya, KKP juga melaporkan tindakan tersebut kepada komisi IV DPR.
Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto juga turut serta menyaksikan pembongkaran pagar laut di Tangerang itu hari ini.
"Mudah-mudahan beliau bisa melihat langsung sehingga nanti di dalam laporan kami juga lebih mudah untuk menyampaikannya," harap Sakti.
Diketahui pagar laut di perairan Tangerang itu sudah ada sejak Agustus 2024. Panjangnya mencapai 30,16 km yang melewati 6 kecamatan. Di antaranya ada tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Berita Terkait
-
Tak Perlu Lewat Pengadilan, Nusron Wahid Langsung Batalkan Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut: Cacat Prosedur!
-
Saksikan Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Said Didu Ungkap Konspirasi Pengkaplingan 1.500 Hektare Laut Libatkan Kades
-
Manut Perintah Prabowo Bongkar Pagar Laut Tangerang, KSAL Sebut TNI AL Siap Bela Nelayan
-
Titiek Soeharto Minta Pemerintah Betul-betul Cabut Sertifikat Pagar Laut: Ini Bukan Milik Perorangan!
-
Menteri KKP Janji Ungkap Pembuat Pagar Laut Tangerang Dalam 20 Hari
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Diguyur Hujan, Massa Tetap Padati Bundaran HI di Malam Tahun Baru 2026
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Kawasan Malioboro Steril Kendaraan Jelang Tahun Baru 2026, Wisatawan Tumpah Ruah
-
Bantuan Rp15 Ribu per Hari Disiapkan Kemensos untuk Warga Terdampak Bencana
-
Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Siap Matikan dan Tegur Warga!
-
Prabowo Pilih Habiskan Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana di Tapanuli Selatan
-
Jalur Emergency Disiapkan dari Malioboro hingga Titik Nol saat Malam Tahun Baru
-
Wajah Penuh Warna Monas Jelang Malam Tahun Baru 2026
-
Museum dan Rumah Singgah Marsinah Resmi Mulai Dibangun di Nganjuk
-
Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Bakal Tindak yang Melanggar