Suara.com - Tony Budidjaja buka suara soal kasus hukum yang sedang dihadapinya. Sebagai seorang advokat, dirinya tersandung perkara pencemaran nama baik terhadap dua petinggi PT Sumi Asih. Tony menilai kasus yang dialaminya merupakan tindakan kriminalisasi.
Kriminalisasi terhadap Tony bermula ketika ia melaporkan Alexius Darmadi Kartjantoputro selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumi Asih atas dugaan tindak pidana Pengabaian Perintah Penguasa. Pelaporan Tony terhadap Alexius disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan: LP/ 1407/ XII/2017/Bareskrim tertanggal 20 Desember 2017.
Namun, usai membuat laporan polisi, dirinya justru ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan laporan palsu yang diajukannya.
Aksi saling lapor ini bermuara bermula saat dirinya memegang kasus sengketa aset antara Vinmar Overseas, Ltd dan PT Sumi Asih. Dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Vinmar Oveseas.
Tony menilai, krimininalisasi terhadap dirinya untuk mempengaruhi putusan dalam pelaksanaan eksekusi riil atas sita eksekusi melalui arbitrase internasional atau putusan International Centre for Dispute Resolution (ICDR) yang dijatuhkan di Amerika Serikat pada tahun 2009, untuk kepentingan Vinmar Overseas.
“Perkara ini merupakan kriminalisasi yang direkayasa oleh pihak debitur, dalam hal ini PT Sumi Asih atau PT Sumi Asih Oleochemical Industry untuk mencegah pelaksanaan eksekusi riil atas sita eksekusi,” kata Tony saat ditemui di kawasanJakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Sejak 2010, lanjut Tony, berbagai upaya hukum juga telah dilakukan oleh PT Sumi Asih untuk melawan putusan arbitrase di sejumlah Pengadilan Negeri, namun tak ada satupun yang berhasil.
“Sejak tahun 2010, debitur melakukan kriminalisasi terhadap saya. Sebelumnya juga telah mengajukan berbagai upaya hukum untuk membatalkan dan melawan putusan arbitrase itu di sejumlah pengadilan negeri Indonesia, namun tidak ada satupun yang berhasil,” jelasnya.
“Saya khawatirkan jangan sampai ada eksepsi baru sehingga sita eksekusi tidak bisa dijalankan. Yang saya perjuangkan adalah pastikan Indonesia bangga dengan kinerja penegakan hukumnya,” tambahnya.
Baca Juga: Paksa Anak-anak Sukai Menu MBG, Reza Indragiri Sebut Deddy Corbuzier Bisa Dipidana: Abusive!
Tony juga mengaku dirinya bakal menyurati Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, Kemenko Polkam, Kejaksaan RI, Kapolri dan bila perlu DPR RI Komisi III soal mandeknya proses eksekusi aset PT Sumi Asih serta kriminalisasi terhadap dirinya.
Tony berharap kasusnya ini mendapat perhatian agar tidak mencoreng wajah Indonesia dan membuat trauma negatif bagi masyarakat.
“Jika seorang advokat bisa dikriminalisasi seperti ini, bagaimana dengan masyarakat awam yang sudah atau akan mengadukan sesuatu permasalahan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tony Budidjaja tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana dalam penanganan kasus sengketa aset antara Vinmar Overseas, Ltd dan PT Sumi Asih.
Tony Budidjaja, yang bertindak sebagai kuasa hukum Vinmar Overseas, Ltd., ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, Tony merasa bertindak sebagai lawyer dan dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat di penanganan perkara sengketa kliennya itu.
Sengketa berawal dari putusan International Centre for Dispute Resolution (ICDR) pada Mei 2009 lalu, yang memerintahkan PT Sumi Asih untuk membayar sejumlah kewajiban kepada Vinmar Overseas, Ltd.
Berita Terkait
-
Skandal Pagar Laut Ilegal, Elite PDIP Desak DPR Bentuk Pansus: Ini Kejahatan yang Telanjang di Publik
-
Tak Perlu Lewat Pengadilan, Nusron Wahid Langsung Batalkan Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut: Cacat Prosedur!
-
Rocky Gerung Seret Nama Jokowi soal HGB Pagar Laut Tangerang: Ini Mesti Dibawa ke Pengadilan!
-
Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026