Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian menetapkan putusan ini dengan meminta bantuan PN Bekasi melalui jurusita untuk melakukan sita eksekusi pada 2016 silam.
Namun demikian, eksekusi terhadap aset PT Sumi Asih berupa tanah dan bangunan di Bekasi, Jawa Barat, terhambat oleh penolakan dari PT Sumi Asih dengan alasan perbedaan nama perusahaan.
Beberapa upaya sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bekasi rentang waktu Desember 2016 hingga Januari 2017 urung dilakasanakan.
Pada saat itu, manajemen PT Sumi Asih berargumen bahwa ada perbedaan antara PT Sumi Asih dan PT Sumi Asih Oleochemical Industry. Namun, pengadilan menolak dalih ini dan menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut adalah entitas yang sama.
Meskipun ada penolakan dari pihak PT Sumi Asih, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali atau PK pada tahun 2014 menegaskan kewajiban PT Sumi Asih untuk melaksanakan putusan ICDR.
Ketidakpatuhan PT Sumi Asih terhadap perintah eksekusi membuat pihak Vinmar Overseas, Ltd. mengajukan permohonan perlindungan hukum pada Desember 2017.
Sebagai advokat yang mewakili Vinmar Overseas, Ltd., Tony Budidjaja secara resmi melaporkan permasalahan ini ke Mabes Polri. Namun belakangan Tony diminta klarifikasi sehubungan adanya laporan polisi atas dugaan tindak pidana pengabaian perintah penguasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 KUHP.
Merasa dirugikan, Alexius Darmadi lalu melapor balik Toni Budidjaja ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2021. Pelaporan dengan nomor: LP / 493 / I / YAN.2.5 / 2021 / SPKT PMJ itu disampaikan pengacara Alexius, Rusmin Wijaya.
Dalam laporannya, Alexius menduga telah menyebarkan fitnah dan membuat laporan palsu sesuai Pasal 220 dan 317 KUHP. Atas perkara inilah kemudian TB diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Paksa Anak-anak Sukai Menu MBG, Reza Indragiri Sebut Deddy Corbuzier Bisa Dipidana: Abusive!
Berita Terkait
-
Skandal Pagar Laut Ilegal, Elite PDIP Desak DPR Bentuk Pansus: Ini Kejahatan yang Telanjang di Publik
-
Tak Perlu Lewat Pengadilan, Nusron Wahid Langsung Batalkan Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut: Cacat Prosedur!
-
Rocky Gerung Seret Nama Jokowi soal HGB Pagar Laut Tangerang: Ini Mesti Dibawa ke Pengadilan!
-
Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari
-
Ternyata Ini Alasan Bupati Karawang Lantik Ratusan ASN pada Malam Tahun Baru
-
Kolaborasi Kementerian PU dan TNI Pastikan Jembatan Darurat Krueng Tingkeum Aman Dilalui Warga
-
Walau Rindu Keluarga, Pahlawan Ini Hadir untuk Menjaga Harapan Tetap Menyala