Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono akan memberikan sanksi berupa denda kepada pemilik pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Denda yang diberikan senilai Rp18 juta untuk per km.
Diketahui, pagar laut tersebut membentang sepanjang 30 km. Artinya bila ditotal, denda yang dikenakan bisa mencapai Rp 540 juta.
"Belum tahu persis. Tergantung dari luasan. Kan 30 kilo (km) dan seterusnya dan seterusnya, per kilonya (km) Rp18 juta," kata Trenggono usai Sidang Kabinet Paripurna di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Trenggono menegaskan bahwa KKP hanya mengurus persoalan sanksi administratif. Sementara untuk unsur pidana, diserahkan kepada aparat kepolisian
"Ya kalau dari kami denda karena lebih ke arah administratif, kalau ada unsur pidananya itu ke kepolisian," kata Trenggono.
Namun, soal siapa dalang di balik pemagaran laut tersebut Trenggono menegaskan masih belum ada. Ia menegaskan hingga kini masih melakukan koordinasi.
"Yang kasus itu? Belum. Kami sedang koordinasi dengan menteri ATR/BPN juga untuk kemudian kita lihat. Nanti kan, Menteri ATR/BPN kan nyebutin ada 2 perusahaan itu ya. Itu salah satu yang nanti kami akan diskusikan," tutur Trenggono.
Desak Pelaku Ganti Kerugian Negara
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto ikut memberikan ultimatum dalang di balik pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten agar membayar kerugian negara. Alasan Titiek menagih soal pergantian kepada negara itu pembongkaran terhadap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu memakan anggaran yang cukup besar.
Titiek turut memantau saat pemerintah membongkar pagar laut di Tangerang pada Rabu (22/1/2025) kemarin. Pencabutan pagar laut itu melibatkan kendaraan perang seperti tank amfibi milik TNI Angkatan Laut dan pengerahan ribuan personel gabungan.
"Pencabutan pagar itu butuh banyak aparat untuk mencabut (pagar sepanjang) 30 km ini. Tentunya ada biaya-biaya yang timbul yang cukup besar. Kami minta agar siapa pun nanti yang bersalah, yang ditemukan bersalah untuk yang melanggar hukum ini, mereka harus mengganti biaya-biaya yang sudah dikeluarkan," kata Titiek usai rapat kerja dengan KKP di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Mantan istri Presiden Prabowo Subianto itu menegaskan kalau DPR tetap menuntut KKP untuk melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku pemagaran laut tersebut.
Dia menegaskan kalau tidak boleh ada pihak mana pun memagar laut dan tindakan tersebut sudah termasuk pelanggaran hukum.
"Kami minta supaya KKP mengungkapkan ini kepada masyarakat karena masyarakat menunggu ini siapa," ujarnya.
Titiek berpesan agar kasus serupa harusnya bisa cepat ditangani dengan segera tanpa perlu menunggu viral di media sosial. Terkait target waktu pengungkapan pelaku pemagaran, Titiek tidak menyebutkan batasnya secara rinci. Dia hanya meminta agar KKP mampu selesaikan secepat mungkin.
Berita Terkait
-
Titiek Soeharto Ultimatum Dalang Kasus Pagar Laut Ganti Kerugian Negara: Moga Cepat Terungkap Siapa di Balik Semua Ini
-
Skandal HGB Pagar Laut, Boyamin MAKI Laporkan 2 Eks Menteri ke KPK: Yang Pasti Bukan Nusron Wahid
-
Eks Menteri ATR Hadi-AHY 'Buang Badan' soal HGB Pagar Laut? Akbar Faizal Sindir Pejabat Cuma Gagah di Kamera
-
Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana