Suara.com - Sejumlah pakar hukum mengkritik ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Sebab, dalam dalam Pasal 8 Ayat 5 disebutkan proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung.
Hal tersebut dibahas dalam diskusi publik bertajuk 'UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat' yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) di Hotel Horison Ultima Suites and Residence, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
Mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang, menilai pasal tersebut akan mengakibatkan ketidakpastian hukum.
“Prinsipnya, kita berada di tempat ketidakpastian yang cukup tinggi, adanya konflik kepentingan dan fairness. Bagaimana kita bisa menjabarkan hal ini terkait penegakan hukum dan antikorupsi,” ujar Saut.
Saut menduga pasal itu bertujuan untuk melindungi jaksa yang sedang menangani kasus besar. Namun, perlu penjelasan lebih rinci soal itu agar tak menuai persepsi negatif.
"Kita paham jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa keren yang akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society," ucapnya.
Senada dengan Saut, mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai bahwa Pasal 8 Ayat 5 perlu diatur lebih detail untuk mencegah penyalahgunaan.
“Seharusnya frasa melaksanakan tugas dan kewenangan dijelaskan secara definitif. Selain itu, jika dalam 1x24 jam Jaksa Agung tidak memberi izin, maka izin itu harus dianggap otomatis diberikan,” ujarnya.
Edwin menyebut ketentuan meminta izin dalam proses penegakan hukum pernah diatur untuk anggota DPR. Setelah pasal ini dibuat untuk jaksa, ia menilai telah terjadinya kemunduran dalam penegakan hukum.
Baca Juga: Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, Prabowo Beri Banyak Arahan ke Jaksa Agung Muda di Istana
“Ini menunjukkan upaya menebalkan imunitas jaksa, bahkan sudah dilegalisasi melalui undang-undang,” tegas Edwin.
Sementara itu, Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memandang bahwa perizinan seperti yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 5 sebenarnya tidak diperlukan.
“Ketika jaksa menangani perkara, itu sudah menjadi kewenangan penuh, sehingga tidak perlu lagi perizinan dari atasan,” katanya.
Fickar juga mengkritik potensi intervensi yang justru terpusat di tangan Jaksa Agung. Karena semangat awal UU ini bertujuan untuk menghindari intervensi dari pihak luar,
"Tetapi ini justru semakin memusatkan intervensinya di Jaksa Agung," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Muncul Rumor Dua Jenderal Ikut Geruduk Polda Metro Jaya, TNI Buka Suara
-
Qodari: Pemilihan Logo HUT ke-81 RI Cerminkan Perhatian Pemerintah dalam Hormati Pilihan Publik
-
Militer Israel Rudal Nobar Piala Dunia 2026 di Gaza, Satu Pekerja Kemanusiaan Tewas
-
Habiburokhman Dukung Polri Usut Kasus Korupsi Batubara: Siapapun Terlibat Harus Tanggung Jawab!
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Sempat Dijaga TNI Bersenjata, Begini Kondisi Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Pagi Ini
-
PB PMII Dukung Polri Bongkar Mega Korupsi, Tolak Intervensi TNI
-
DPP IMM Pertanyakan Pelibatan TNI Jaga Rumah Jampidsus
-
Cafe deClan Signature Milik Siapa? Diduga Jadi 'Gudang Uang' Jampidsus Febrie Adriansyah