Suara.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyoroti penggunaan dalil tanah musnah dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Alex menilai dalil itu ganjil. Dia meminta pemerintah untuk lebih transparan terkait dasar hukum dan asal-usul pemagaran tersebut.
"Kita jadi bertanya-tanya, dokumen apa saja yang dipakai untuk pembuatan sertifikat saat lokasi itu masih belum berstatus tanah musnah," ujar Alex, Selasa (28/1/2025).
Pernyataan ini muncul dari Alex untuk menanggapi pencabutan 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya menyampaikan keputusan tersebut saat meninjau langsung lokasi pada Jumat (24/1/2025).
Alex juga mengaitkan kasus ini dengan mitos yang ditulis Ronggowarsito dalam Pustaka Raja Purwa, yang menyebutkan keberadaan daratan Sunda Besar di masa lalu.
Menurutnya, dampak letusan Gunung Krakatau pada tahun 416 Masehi memisahkan daratan itu menjadi Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan yang dikenal sekarang.
"Dengan dasar mitos ini, bahkan cap kaki Badak Bercula Satu bisa saja dijadikan alas hak untuk mengklaim laut sebagai tanah daratan Sunda Besar," kata Alex.
Alex menjelaskan bahwa penggunaan dalil tanah musnah diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2024. Kriteria tanah musnah mencakup perubahan bentuk akibat peristiwa alam, tidak dapat diidentifikasi lagi, dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
"Sudah saatnya pemerintah membuka asal-usul pemagaran laut ini secara transparan. Tidak ada yang perlu ditutupi," tegas ketua PDIP Sumbar itu.
Menurutnya, praktik pengkaplingan laut bukan hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di Kota Surabaya, Kota Makassar, dan Bali. Ia menekankan pentingnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3/PUU-VIII/2010 yang mengatur pengelolaan sumber daya alam berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
DPR Dorong Investigasi melalui Pansus
Alex menegaskan, pemagaran laut tanpa izin berpotensi masuk ke ranah pidana, karena mengubah fungsi ruang laut secara ilegal. Ia bahkan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPR RI untuk menyelidiki lebih dalam kasus ini.
“Pagar laut yang ada sekarang patut diduga adalah perbuatan pidana karena tidak memiliki Perizinan Berusaha dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menantang Agung Sedayu Grup (ASG) untuk menunjukkan bukti keabsahan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal ini disampaikan Nusron menanggapi klaim ASG yang menyebut dua anak usahanya, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM), memiliki SHGB sesuai prosedur. Nusron menyatakan bahwa pihaknya hanya fokus pada bukti materiil terkait kasus ini.
Berita Terkait
-
Pemilik Pagar Laut Tangerang yang Ramai Dibahas Pandji Pragiwaksono
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Akal Bulus Kades Kohod di Kasus Pagar Laut: Sulap Lautan Jadi Daratan, Dijual Rp39 M Pakai KTP Warga
-
Modus Licik Kasus Pagar Laut: Kades Arsin dkk Didakwa Jual Laut usai 'Disulap' Daratan Fiktif!
-
Kabar Terkini Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod dan Kroninya Hari Ini Diadili
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Dasco Ungkap Pembicaraannya dengan Prabowo soal Strategi 'Take Over' Gaza
-
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Cilacap
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026
-
DPR RI soal Pembelian Rudal BrahMos: Jaga Kedaulatan Tanpa Terjebak Rivalitas Geopolitik
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku