Suara.com - Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengklaim bahwa Pemprov Jabar menolak total tiga kali pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), pembangun pagar laut di Bekasi.
Bahkan, Bey menjelaskan pengajuan PKKPRL itu dilakukan oleh PT TRPN sebelum terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) pada tahun 2020 dan ditolak Pemprov Jabar karena tidak memenuhi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Sebelum UUCK itu (PKKPRL) adanya di provinsi dan kami menolaknya. Dan setelah terbit UUCK tetap mengajukan karena perlu rekomendasi (provinsi), tapi tetap kami tolak juga sebetulnya karena tak memenuhi aturan RTRW," kata Bey di Bandung, Rabu (29/1/2025).
Bey menegaskan bahwa rekomendasi untuk penerbitan PKKPRL tidak didapatkan oleh PT TRPN, karenanya dia juga mengaku heran jika disebut bahwa perusahaan itu memiliki sertifikat di ruang laut. Karena sepengetahuannya, PT TRPN dan Pemprov Jabar memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pengelolaan lahan darat di sana.
"Makanya saya pastikan juga kan katanya ada uang ke Pemprov. Saya pastikan Pemprov Jabar itu hanya menerima uang sewa aja, yang sesuai aturan," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Bey menegaskan tidak ada aliran uang ke Pemprov Jabar selain sewa menyewa lahan Pemprov Jabar untuk dikelola. Dan jika ada semisal oknum yang menerima dana di luar peraturan, Bey berkomitmen akan memberikan sanksi berat sampai pemecatan.
"Jadi saya pastikan tidak ada uang ke Pemprov. Dan kalau ada oknum yang memang menerima, kami akan proses untuk dipecat. Itu sudah komitmen kami," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberi teguran kepada pihak PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) karena adanya pelanggaran ruang laut dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang kini disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman menjelaskan bahwa surat teguran ini berdasarkan koordinasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar, DLH Jabar, DBMPR Jabar, Bappeda Jabar, Biro Hukum Jabar, Satpol PP Jabar, dan KKP yang memastikan bahwa pagar laut itu tidak berizin dan melanggar tata ruang laut.
Baca Juga: Siapa Dalang di Balik Pagar Laut Tangerang? Kejagung Siap Bongkar Jaringan Korupsi SHGB
Herman menduga PT TRPN memasang dan memiliki pagar laut itu karena memiliki hak atas lahan tersebut dengan adanya sertifikat yang memiliki luas 4 hektare dengan panjang 4 kilometer.
Ia tidak mendetailkan jenis sertifikat milik PT TRPN. Namun, Herman mengatakan bahwa pagar itu berada di luar zona energi, tetapi tidak berizin dari KKP dalam bentuk surat kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) meski didirikan di atas laut.
Lebih lanjut Herman, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan bahwa lokasi pagar laut tersebut berada di luar objek perjanjian kerja sama (PKS) sewa-menyewa antara PT TRPN dan Pemerintah Provinsi Jabar.
Herman menjelaskan bahwa lahan yang masuk objek PKS seluas 5.700 meter persegi, yang diperuntukan bagi akses jalan dari 7,4 hektare milik Pemprov Jabar.
"Sebagai kompensasi sosial (atas PKS), PT TRPN akan membantu melakukan penataan bagi area yang terdampak (kios dan kantor)," ujarnya.
Selain memberikan teguran atau peringatan karena pelanggaran yang dilakukan, Herman mengatakan bahwa Pemprov Jabar tetap meminta PT TRPN menaati dan melaksanakan semua klausul dalam PKS, termasuk kompensasi sosial.
Ketiga, Pemprov Jabar akan melakukan monitoring lapangan untuk memastikan tidak ada gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Berita Terkait
-
Rieke Diah Pitaloka: Pagar Laut Bekasi Ancam Supply Listrik Nasional
-
Siapa Dalang di Balik Pagar Laut Tangerang? Kejagung Siap Bongkar Jaringan Korupsi SHGB
-
Skandal Pagar Laut, AHY Dorong Investigasi Penyalahgunaan Wewenang Kepala Kantah Tangerang
-
Eks Wakapolri Oegroseno: Banyak UU Dilanggar di Kasus Pagar Laut, Polri Harus Ambil Alih
-
Wakil Komisi IV DPR Sebut Ganjil Dalil Tanah Musnah Kasus Pagar Laut: Selidiki dengan Pansus!
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol