Suara.com - Tak hanya meringkus sebanyak 56 laki-laki, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pesta seks pria sesama sejenis atau LGBT Hotel Abitare, apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam kasus pesta gay itu, barang bukti seperti alat kontrasepsi alias kondom hingga obat anti-HIV turut disita polisi saat melakukan penggerebekan di hotel tersebut.
Terkait temuan barang bukti dalam pesta gay itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
“Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti-HIV dan juga ada sabun mandi,” kata Ade Ary dikutip pada Selasa (4/2/2025).
Terkait kasus pesta gay itu, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka. Mereka berinisial RH alias R, RE alias E dan BP alias D.
Tersangka RH dan E berperan menjadi sponsor untuk pemesanan kamar. Sementara, tersangka BP bertugas merekrut para peserta. Ketiga tersangka yang menjadi pihak penyelenggara pesta seks gay itu menerapkan aturan tertentu bagi para peserta.
Menurut Ade Ary, jika ada salah satu pihak tidak cocok dengan pasangannya diminta tidak menolak secara kasar. Para panitia pesta seks gay juga membedakan para peserta dengan menggunakan stiker.
“Para peserta event pesta seks ini untuk saling have fun dan menikmati event tersebut dan jika ada pasangan yang tidak cocok, para peserta dimohon untuk tidak menolak secara kasar,” ujar Ade Ary.
“Pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan jika 'perempuan' maka menggunakan label stiker pada bahu. Jadi lampunya dimatikan stikernya itu glow in the dark ya, menyala,” sambungnya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat pasal berlapis. Pasal yang dikenakan kepada meraka di antaranya, Pasal 33 Jo Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1 hingga Rp7,5 miliar.
Lalu Pasal 36 dan UU tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan ancaman denda maksimal Rp5 miliar. Ketiga tersangka juga dijerat Pasal 296 KUHP tentang memudahkan seseorang untuk berbuat cabul dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
Berita Terkait
-
Pesta Seks LGBT di Hotel Rasuna Said, Polisi: Ada Aturan Dilarang Menolak Secara Kasar Hingga Label Menyala
-
Heboh! Pesta Seks Sesama Jenis, 56 Pria Digerebek di Hotel Mewah Kuningan
-
Bisa Picu Konflik Hukum, Pakar Ungkap Risiko Berat Pemerintah usai Cabut Sertifikat Pagar Laut
-
Usai Menteri ATR Pecat Anak Buah, Legislator Demokrat Desak Dalang di Balik Skandal Pagar Laut Diproses Hukum
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Putin Sampaikan Belasungkawa Terkait Bencana Banjir, Prabowo: Kami Bisa Menghadapi Ini dengan Baik
-
Geger Kayu Log di Pantai Tanjung Setia, Polisi Beberkan Status Izin PT Minas Pagai Lumber
-
Pengamat Sorot Kasus Tata Kelola Minyak Kerry Chalid: Pengusaha Untungkan Negara Tapi Jadi Terdakwa
-
Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya di Balik Kunjungan ke Moskow Bertemu Putin
-
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sebut Terkait Suap Proyek
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan