Suara.com - Tak hanya meringkus sebanyak 56 laki-laki, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pesta seks pria sesama sejenis atau LGBT Hotel Abitare, apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam kasus pesta gay itu, barang bukti seperti alat kontrasepsi alias kondom hingga obat anti-HIV turut disita polisi saat melakukan penggerebekan di hotel tersebut.
Terkait temuan barang bukti dalam pesta gay itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
“Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti-HIV dan juga ada sabun mandi,” kata Ade Ary dikutip pada Selasa (4/2/2025).
Terkait kasus pesta gay itu, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka. Mereka berinisial RH alias R, RE alias E dan BP alias D.
Tersangka RH dan E berperan menjadi sponsor untuk pemesanan kamar. Sementara, tersangka BP bertugas merekrut para peserta. Ketiga tersangka yang menjadi pihak penyelenggara pesta seks gay itu menerapkan aturan tertentu bagi para peserta.
Menurut Ade Ary, jika ada salah satu pihak tidak cocok dengan pasangannya diminta tidak menolak secara kasar. Para panitia pesta seks gay juga membedakan para peserta dengan menggunakan stiker.
“Para peserta event pesta seks ini untuk saling have fun dan menikmati event tersebut dan jika ada pasangan yang tidak cocok, para peserta dimohon untuk tidak menolak secara kasar,” ujar Ade Ary.
“Pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan jika 'perempuan' maka menggunakan label stiker pada bahu. Jadi lampunya dimatikan stikernya itu glow in the dark ya, menyala,” sambungnya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat pasal berlapis. Pasal yang dikenakan kepada meraka di antaranya, Pasal 33 Jo Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1 hingga Rp7,5 miliar.
Lalu Pasal 36 dan UU tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan ancaman denda maksimal Rp5 miliar. Ketiga tersangka juga dijerat Pasal 296 KUHP tentang memudahkan seseorang untuk berbuat cabul dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
Berita Terkait
-
Pesta Seks LGBT di Hotel Rasuna Said, Polisi: Ada Aturan Dilarang Menolak Secara Kasar Hingga Label Menyala
-
Heboh! Pesta Seks Sesama Jenis, 56 Pria Digerebek di Hotel Mewah Kuningan
-
Bisa Picu Konflik Hukum, Pakar Ungkap Risiko Berat Pemerintah usai Cabut Sertifikat Pagar Laut
-
Usai Menteri ATR Pecat Anak Buah, Legislator Demokrat Desak Dalang di Balik Skandal Pagar Laut Diproses Hukum
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Transjakarta Tabrak Toko Akibat Sopir Kurang Konsentrasi, Satu Orang Luka-luka
-
SBY Bicara soal Demo 10 Hari Terakhir: Menyadarkan Kita Harus Jaga Dialog dan Kebersamaan
-
Kekayaan Bos Gudang Garam Terjun Bebas, Video Badai PHK Massal Viral!
-
Deodoran hingga Celana Dalam Delpedro Nyaris Disita Polisi, Lokataru: Upaya Cari-cari Kesalahan!
-
Geger Jaket Berisi Ratusan Butir Peluru di Sentani Jayapura, Siapa Pemiliknya?
-
Dikenal Licin, Buronan Asal Maroko Kasus Penculikan Anak Tertangkap usai Sembunyi di Jakarta
-
Prabowo Pertahankan Kapolri usai Ramai Desakan Mundur, Begini Kata Analis
-
Icang, Korban Congkel Mata di Bogor Meninggal Dunia
-
Gibran Dikritik Habis: Sibuk Bagi Sembako, Padahal Aksi Demonstrasi Memanas
-
Wajib Skrining BPJS Kesehatan Mulai September 2025, Ini Tujuan dan Caranya