Suara.com - Tak hanya meringkus sebanyak 56 laki-laki, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pesta seks pria sesama sejenis atau LGBT Hotel Abitare, apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam kasus pesta gay itu, barang bukti seperti alat kontrasepsi alias kondom hingga obat anti-HIV turut disita polisi saat melakukan penggerebekan di hotel tersebut.
Terkait temuan barang bukti dalam pesta gay itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
“Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti-HIV dan juga ada sabun mandi,” kata Ade Ary dikutip pada Selasa (4/2/2025).
Terkait kasus pesta gay itu, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka. Mereka berinisial RH alias R, RE alias E dan BP alias D.
Tersangka RH dan E berperan menjadi sponsor untuk pemesanan kamar. Sementara, tersangka BP bertugas merekrut para peserta. Ketiga tersangka yang menjadi pihak penyelenggara pesta seks gay itu menerapkan aturan tertentu bagi para peserta.
Menurut Ade Ary, jika ada salah satu pihak tidak cocok dengan pasangannya diminta tidak menolak secara kasar. Para panitia pesta seks gay juga membedakan para peserta dengan menggunakan stiker.
“Para peserta event pesta seks ini untuk saling have fun dan menikmati event tersebut dan jika ada pasangan yang tidak cocok, para peserta dimohon untuk tidak menolak secara kasar,” ujar Ade Ary.
“Pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan jika 'perempuan' maka menggunakan label stiker pada bahu. Jadi lampunya dimatikan stikernya itu glow in the dark ya, menyala,” sambungnya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat pasal berlapis. Pasal yang dikenakan kepada meraka di antaranya, Pasal 33 Jo Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1 hingga Rp7,5 miliar.
Lalu Pasal 36 dan UU tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan ancaman denda maksimal Rp5 miliar. Ketiga tersangka juga dijerat Pasal 296 KUHP tentang memudahkan seseorang untuk berbuat cabul dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
Berita Terkait
-
Pesta Seks LGBT di Hotel Rasuna Said, Polisi: Ada Aturan Dilarang Menolak Secara Kasar Hingga Label Menyala
-
Heboh! Pesta Seks Sesama Jenis, 56 Pria Digerebek di Hotel Mewah Kuningan
-
Bisa Picu Konflik Hukum, Pakar Ungkap Risiko Berat Pemerintah usai Cabut Sertifikat Pagar Laut
-
Usai Menteri ATR Pecat Anak Buah, Legislator Demokrat Desak Dalang di Balik Skandal Pagar Laut Diproses Hukum
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten
-
Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron
-
Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR
-
Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan
-
Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur
-
HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan