Suara.com - Polri yakin tidak akan terjadi tumpang tindih dalam penyidikan perkara pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menilai, tidak akan terjadi tumpang tindih penyidikan antara Polri, dan KPK.
“Saya rasa tidak. Kan sudah jelas, pasalnya sudah berbeda. Mungkin obyek kasusnya saja yang mungkin ada kemiripan, tapi pasal maupun subjek hukumnya berbeda,” katanya, saat dikonfirmasi Rabu (5/2/2025).
Meski demikian, Djuhandani mengaku jika pihaknya hingga saat ini belum melakukan koordinasi dengan KPK soal penyidikan pagar laut. Alasannya, karena materi penyidikan antar dua lembaga hukum itu berbeda.
“Kami juga tidak berkoordinasi dengan KPK, karena KPK itu kan terkait dengan tindak pidana korupsi,” katanya.
“Tugas kami hanya melaksanakan penyidikan-penyidikan terkait tindak pidana umum. Dalam hal ini terkait kasus pemalsuan, terkait dengan SHGB yang sudah muncul tersebut. Kita batasi di situ,” tambahnya.
Sejauh ini, Djuhandani mengaku, penyidik belum menemukan aliran dana yang mencurigakan yang mengalir kepada 6 orang eks pegawai Kementerian ATR/BPN yang diduga terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) yang terbit di wilayah pagar laut.
“Kami belum melaksanakan upaya itu karena kami masih pada lingkup membuktikan tentang pemalsuan. Nanti berjalan waktu, karena ini juga merupakan hasil lidik kami, hasil penyelidikan kami yang sudah kita temukan itu, namun dalam penyelidikan ini, kami juga mengcover dengan tindak pidana pencucian uang,” terang dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status penyelidikan kasus pagar laut menjadi penyidikan. Peningkatan tersebut dilakukan usai pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
Adapun kelima orang saksi yakni pihak kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, pihak ATR/BPN 2 orang, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Tanggapi Temuan Ombudsman Soal Pagar Laut, Anggota DPR: Jadi Pintu Masuk Pengusutan Pidana
Usai melajukan interview terhadap 5 orang saksi, Djuhandani menyebut pihaknya langsung melakukan gelar perkara. Setelahnya, penyidik yakin untuk menaikan status kasus menjadi penyidikan.
“Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Berita Terkait
-
Sebut Gas LPG 3 Kg Tutupi Kasus Pagar Laut Hingga Nominasi OCCRP, Netizen Curiga: Instruksi yang di Solo Kah?
-
Aksi Nelayan Tarumajaya Menentang Pagar Laut Bekasi di Atas Air
-
Tanggapi Temuan Ombudsman Soal Pagar Laut, Anggota DPR: Jadi Pintu Masuk Pengusutan Pidana
-
Daftar Saham Aguan yang Terdampak Kasus Pagar Laut, Apa Saja?
-
Bareskrim Polri Ungkap Empat Kasus Penyelundupan, Rugikan Negara Rp64 Miliar
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia