Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menanggapi perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang memberikan kewenangan bagi DPR RI untuk melakukan evaluasi pejabat negara.
Dia menilai aturan tentang kewenangan DPR RI yang bisa mencopot pejabat negara hasil fit and proper test atau uji kelayakan itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019.
“Kalau ditinjau dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara, Surat Keputusan Pemberhentian Pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat tersebut,” kata Johanis kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Selain itu, dia juga menjelaskan Surat Keputusan Pengangkatan bisa dinyatakan batal atau tidak sah oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan tersebut bisa terjadi bila ada gugatan yang diajukan oleh orang atau suatu badan yang merasa kepentingannya dirugikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahn 1986 tentang Peradilan TUN.
“Kalau menurut UU No 12 Tahun 2011, Peraturan DPR berada di bawah UU sehingga bila ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Peraturan DPR RI tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung RI,” ujar Johanis.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019, Surat Keputusan Pemberhentian Pimpinan KPK bisa diterbitkan oleh lembaga yang mengangkatnya, yaitu Presiden.
Bila pemberhentian berdasarkan Tata Tertib DPR RI, maka Surat Keputusan Pemberhentian tersebut bisa digugat ke Mahkamah Agung (MA).
“Hal itu yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan judicial review ke MA RI,” tandas Johanis.
Soal Aturan DPR Bisa Copot Pejabat
Diketahui, DPR menyetujui perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Dalam peraturan tersebut, salah satunya menyebut kewenangan DPR dalam melakukan evaluasi pejabat negara yang ditetapkan melalui rapat paripurna setelah proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?" tanya Adies dalam rapat.
“Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di Baleg tentang perubahan Tatib. Ditambahkan satu pasal 228 A.
Berita Terkait
-
Kubu Hasto Siap Boyong 41 Bukti buat Bongkar Kesalahan KPK di Sidang Praperadilan, Apa Saja?
-
Resmi Dipecat PT Timah usai Hina Pegawai Honorer, Gelagat Weni saat Joget TikTok Dicurigai Netizen: Coba Dites Urine!
-
Dasco Bak Jubir Prabowo soal Kisruh LPG 3 Kg, Dandhy Watchdoc: Bikin Aja Kebijakan Ngawur, Nanti Presiden Pahlawannya!
-
Ungkap Banyak Tokoh Nasional Kian Cemaskan Kondisi Bangsa, Mahfud MD: Habislah Asa!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis
-
Jelang Rakernas 2026, PDIP Terbitkan Instruksi Keras Larang Kader Korupsi
-
Bukan Hanya Soal Huntara, Ternyata Ini 4 Masalah Mendesak di Aceh Menurut Satgas Galapana DPR
-
8 Orang Termasuk Pegawai Pajak Diamankan saat KPK Gelar OTT di Jakarta
-
Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus
-
Gelar Rapat Lagi di Aceh, Satgas Pemulihan Pascabencana DPR Serahkan Laporan Kordinasi ke Pemerintah
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK