Suara.com - Pemerintah berencana menaikkan tarif BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Kebijakan ini sejalan dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang dijadwalkan mulai berlaku pada Juli 2025.
Selain itu, penyesuaian tarif ini dilakukan karena dalam lima tahun terakhir, besaran iuran tidak mengalami perubahan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat diperlukan. Sejak 2020, tarif tetap stagnan, sementara belanja kesehatan masyarakat terus meningkat sekitar 15 persen setiap tahunnya.
Ia mengibaratkan situasi ini seperti gaji pegawai yang tidak naik selama lima tahun meski inflasi terus meningkat.
"Ini memang bukan kebijakan yang populer, tetapi harus dibahas agar tidak terjadi lonjakan yang mengejutkan di masa depan. Dengan kenaikan belanja kesehatan sekitar 10-15 persen per tahun, sementara tarif BPJS tetap selama lima tahun, tidak mungkin dibiarkan," ujar Budi dalam rapat di DPR, Senin (17/2/2024).
Budi juga menyebut bahwa belanja kesehatan nasional telah melampaui pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang rata-rata hanya 5 persen dalam satu dekade terakhir. Pada 2023, total belanja kesehatan mencapai Rp 614,5 triliun, naik 8,2 persen dari Rp 567,7 triliun pada 2022. Kondisi ini dianggap tidak sehat bagi keberlanjutan sistem kesehatan nasional.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti turut angkat bicara mengenai rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan di 2026. Menurutnya, kenaikan ini masih dalam tahap pembahasan dengan berbagai pihak terkait.
Ia menjelaskan bahwa biaya layanan kesehatan semakin meningkat dan mulai membebani pendapatan BPJS Kesehatan. Rasio beban jaminan terhadap pendapatan iuran pun terus membengkak. Pada 2024, persentase beban jaminan telah mencapai 105,78 persen, dengan pendapatan Rp 165,34 triliun sementara beban jaminan mencapai Rp 174,90 triliun.
Jika tidak ada penyesuaian tarif, Ghufron khawatir keseimbangan keuangan BPJS akan terganggu di masa mendatang.
"Penyakit non-infeksi seperti jantung dan gagal ginjal semakin mahal. Jika tidak ada penyesuaian dana, pendapatan iuran tidak akan mampu mengimbangi beban jaminan ke depan," jelasnya.
Besaran Iuran Saat Ini
Saat ini, tarif BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berikut rincian iuran yang berlaku:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Ditanggung pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) di sektor pemerintahan: 5 persen dari gaji per bulan (4 persen dibayar pemberi kerja, 1 persen oleh peserta).
- PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: 5 persen dari gaji per bulan (4 persen dibayar pemberi kerja, 1 persen oleh peserta).
- Keluarga tambahan PPU (anak keempat, orang tua, mertua): 1 persen dari gaji per orang per bulan.
Pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja:
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan (subsidi pemerintah Rp 7.000).
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarganya: 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh pemerintah.
Sesuai Perpres 63/2022, pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, tetapi jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali peserta membutuhkan rawat inap, denda sebesar 5% dari biaya layanan akan dikenakan.
Berita Terkait
-
Daftar Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per Mei 2026, Wacana Iuran Naik Terus Mencuat
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Gelar Akademis
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Respons Krisis MBG, Menkes 'Potong Birokrasi', Gandeng Mendagri untuk Fast-Track Sertifikat Higienis
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend