Suara.com - Pemerintah telah menetapkan kebijakan penghapusan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan. Hal ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan, bagaimana nasib honorer di tahun 2025?
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
Sebagai gantinya, tenaga honorer akan dialihkan ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut ulasan selengkapnya seperti disadur dari ANTARA dan sumber lainnya.
Nasib Honorer di Tahun 2025
Mulai tahun 2025, status tenaga honorer di instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pembayaran gaji kepada tenaga honorer yang tidak berstatus PPPK dapat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berpotensi menjadi kasus hukum.
Oleh karena itu, semua instansi pemerintah diwajibkan untuk tidak lagi merekrut tenaga non-ASN di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Senada dengan itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah daerah dan instansi pemerintah lainnya harus mematuhi regulasi ini demi menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertib dan sesuai dengan hukum.
Dengan demikian, tenaga honorer, termasuk guru honorer di sekolah negeri, harus mengikuti seleksi PPPK jika ingin tetap bekerja di lingkungan pemerintahan.
Peluang Pengangkatan PPPK dan Skema PPPK Paruh Waktu
Baca Juga: Komponen THR PPPK 2025: Apa Saja yang Termasuk?
Pemerintah telah memberikan peluang besar bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK. Hingga Januari 2024, seleksi PPPK telah dilakukan dalam dua tahap.
Bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau yang tidak lolos dalam seleksi kompetensi dasar PPPK tahap pertama, mereka tidak perlu mendaftar ulang untuk tahap kedua. Sebagai gantinya, mereka akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu merupakan skema transisi yang memungkinkan tenaga honorer tetap bekerja dengan peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa depan, tergantung pada evaluasi kinerja, persyaratan administrasi, dan ketersediaan anggaran.
Dengan skema ini, mereka yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mendapatkan prioritas dalam proses pengangkatan.
Kemendagri menerbitkan surat bernomor 900.1.1/664/Keuda pada 14 Februari 2025, yang memberikan pedoman penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu. Surat yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Horas Panjaitan, memuat empat poin penting, yaitu:
1. Kelanjutan kerja dan gaji tenaga non-ASN
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Nyelekit! Ganjar Sebut Film Ghost in the Cell Potret Nyata Kondisi Republik
-
Kapolri Beri Lampu Hijau ASN Masuk Polisi: Kita Berikan Ruang Resiprokal
-
Kapolri Listyo Sigit Mau Jadi Aktivis, Sebut Rata-rata Masuk Kabinet: Selamat Ya!
-
Sindir Jokowi? Hasto Soroti Simbol 21061961 di Film Ghost in the Cell: Joko Anwar Sangat Cerdas!
-
Bikin Buruh Tertawa, Kapolri Ingin Jadi Aktivis Usai Pensiun: Mau Demo Pak Jumhur!
-
Abaikan Aspirasi Rakyat Berujung Korupsi, PDIP: Kasus BGN Harusnya Bisa Dicegah Sejak Awal!
-
Heroik! Niat Bantu Warga, Petugas Damkar Malah Tertimpa Gedung dan Harus Jalani CT Scan
-
Tolak Tawaran Masuk Pemerintahan Prabowo, Andi Gani: Saya Pilih Jadi Presiden Buruh
-
Transisi Energi di Laut Janjikan Masa Depan Hijau, Tapi Bagaimana Nasib Masyarakat Pesisir?
-
Waspada Badai PHK! Pemerintah Gelar Rapat Khusus Pekan Depan