Tenaga non-ASN yang masih menjalani proses seleksi diperbolehkan melanjutkan pekerjaannya dan menerima gaji dengan jumlah yang sama seperti sebelumnya, bersumber dari anggaran Belanja Jasa.
2. Penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu
Setelah ditetapkan sebagai ASN PPPK, gaji akan diatur sesuai klasifikasi dan nomenklatur keuangan daerah berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri.
3. Larangan pengangkatan non-ASN di luar ketentuan
Instansi pemerintah tidak diperbolehkan mengangkat tenaga non-ASN baru di luar ketentuan. Jika dilanggar, daerah tersebut tidak boleh mengalokasikan anggaran untuk menggaji tenaga non-ASN tersebut.
4. Penggajian tenaga non-ASN yang tidak terdaftar di BKN
Tenaga non-ASN yang belum masuk dalam database BKN tetapi masih menjalani proses seleksi tetap dapat menerima gaji sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa gaji honorer tetap dianggarkan hingga mereka dialihkan ke skema PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan dan Kategori Honorer yang Memenuhi Syarat PPPK Paruh Waktu
Baca Juga: Komponen THR PPPK 2025: Apa Saja yang Termasuk?
Berikut beberapa kategori tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk masuk ke dalam mekanisme PPPK Paruh Waktu:
- Honorer yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus, serta melamar formasi pada seleksi PPPK tahap kedua.
- Honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap pertama namun tidak memenuhi kebutuhan formasi yang tersedia.
- Honorer yang belum terdaftar dalam database BKN tetapi telah bekerja aktif di instansi pemerintah selama minimal dua tahun tanpa jeda.
- Guru honorer lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan.
- Guru di sekolah swasta yang mendapat rekomendasi dari instansi tempat mereka bertugas.
Demikianlah informasi terkait nasib honorer di tahun 2025 terkait kebijakan terbaru dari pemerintah.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL