Tenaga non-ASN yang masih menjalani proses seleksi diperbolehkan melanjutkan pekerjaannya dan menerima gaji dengan jumlah yang sama seperti sebelumnya, bersumber dari anggaran Belanja Jasa.
2. Penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu
Setelah ditetapkan sebagai ASN PPPK, gaji akan diatur sesuai klasifikasi dan nomenklatur keuangan daerah berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri.
3. Larangan pengangkatan non-ASN di luar ketentuan
Instansi pemerintah tidak diperbolehkan mengangkat tenaga non-ASN baru di luar ketentuan. Jika dilanggar, daerah tersebut tidak boleh mengalokasikan anggaran untuk menggaji tenaga non-ASN tersebut.
4. Penggajian tenaga non-ASN yang tidak terdaftar di BKN
Tenaga non-ASN yang belum masuk dalam database BKN tetapi masih menjalani proses seleksi tetap dapat menerima gaji sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa gaji honorer tetap dianggarkan hingga mereka dialihkan ke skema PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan dan Kategori Honorer yang Memenuhi Syarat PPPK Paruh Waktu
Baca Juga: Komponen THR PPPK 2025: Apa Saja yang Termasuk?
Berikut beberapa kategori tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk masuk ke dalam mekanisme PPPK Paruh Waktu:
- Honorer yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus, serta melamar formasi pada seleksi PPPK tahap kedua.
- Honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap pertama namun tidak memenuhi kebutuhan formasi yang tersedia.
- Honorer yang belum terdaftar dalam database BKN tetapi telah bekerja aktif di instansi pemerintah selama minimal dua tahun tanpa jeda.
- Guru honorer lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan.
- Guru di sekolah swasta yang mendapat rekomendasi dari instansi tempat mereka bertugas.
Demikianlah informasi terkait nasib honorer di tahun 2025 terkait kebijakan terbaru dari pemerintah.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi
-
Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai
-
Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional,
-
Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?
-
Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye
-
103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Lonceng Kematian Kelas Menengah? Riset Sebut Populasinya Sisa 16,9%, Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang