Suara.com - Kolaborasi Riset dan Inovasi Industri Kecerdasan Artifisial (KORIKA) menyoroti perlunya langkah konkret dalam membangun ekosistem AI yang berlandaskan regulasi, talenta, infrastruktur, serta riset dan inovasi.
Direktur Etika dan Tata Kelola KORIKA, Nur Anis Handayati, menjelaskan bahwa penyusunan Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (STRANAS KA) sudah dimulai sejak 2019.
"Kesadaran Indonesia terkait pentingnya membangun kebijakan AI sudah ada sejak 2019. Pada saat itu, kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengumpulkan seluruh stakeholder, termasuk periset, industri, universitas, developer, dan media, untuk menyusun dokumen strategi tersebut," ujar Nur Anis di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
Namun, menurutnya, dokumen STRANAS KA hanya diresmikan secara seremonial tanpa kekuatan hukum yang jelas.
Setelah peluncuran STRANAS KA, muncul berbagai kendala dalam implementasi akibat perubahan kelembagaan, khususnya penggabungan lembaga riset ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Untuk itu, KORIKA hadir sebagai wadah yang tetap berkomitmen menjalankan inisiatif pembangunan ekosistem AI di Indonesia.
Seiring dengan pesatnya perkembangan AI, strategi yang telah dirumuskan perlu disesuaikan dengan tren dan regulasi internasional.
"Tahun 2022-2023, ChatGPT mulai muncul dan banyak organisasi internasional berdiskusi mengenai AI policy. Kami berpikir bahwa strategi yang telah disusun perlu disinkronisasi sebelum disahkan," ungkapnya.
Perubahan kabinet dan pembentukan Kementerian Komunikasi dan Informatika Digital (Komdigi) menjadi momentum baru bagi penguatan kebijakan AI.
Baca Juga: PKB: AI Bukan Ancaman, Tapi Kunci Ekonomi Inklusif Indonesia
"Posisi untuk meneruskan penyelenggaraan kebijakan AI lebih tepat jika dilaksanakan oleh Kementerian Komdigi," tambahnya.
Selain regulasi, KORIKA menekankan bahwa penegakan etika AI tidak bisa dilepaskan dari perlindungan data pribadi.
"Sebelum bicara tentang etika AI, kita harus bicara soal privasi data. Semakin tingginya perkembangan teknologi digital, data menjadi sesuatu yang sangat berharga dan harus diatur," jelasnya.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022. Meski begitu, penerapannya dinilai masih menghadapi tantangan, terutama dalam penegakan hukum dan kelembagaan.
"Negara-negara seperti Uni Eropa, Singapura, dan China telah memiliki lembaga independen yang mengawasi perlindungan data pribadi. Indonesia perlu memastikan bahwa kelembagaan ini benar-benar independen dan kredibel," katanya.
Nur Anis juga menyoroti pentingnya teknologi pendukung seperti Privacy Enhancing Technology (PET) yang sudah diterapkan di negara lain.
Berita Terkait
-
PKB: AI Bukan Ancaman, Tapi Kunci Ekonomi Inklusif Indonesia
-
Ade Sugianto Didiskualifikasi MK, PKB Gercep Cari Calon Pengganti di Pilkada Tasikmalaya
-
Pasar Otomotif Indonesia Lesu di 2024, Menperin Usul Perusahaan Turunkan Harga Mobil
-
Melalui Indibiz, Telkom Hadirkan Inovasi AI untuk Bantu Transformasi Digital SME
-
Anies Hadiri Pengukuhan Gerakan Rakyat, Jazuli PKB: Mudah-mudahan Lancar Gerakannya
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo
-
Malam Hari, Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap BPK
-
Kejagung Rampungkan Penggeledahan di Enam Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG