Suara.com - Kolaborasi Riset dan Inovasi Industri Kecerdasan Artifisial (KORIKA) menyoroti perlunya langkah konkret dalam membangun ekosistem AI yang berlandaskan regulasi, talenta, infrastruktur, serta riset dan inovasi.
Direktur Etika dan Tata Kelola KORIKA, Nur Anis Handayati, menjelaskan bahwa penyusunan Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (STRANAS KA) sudah dimulai sejak 2019.
"Kesadaran Indonesia terkait pentingnya membangun kebijakan AI sudah ada sejak 2019. Pada saat itu, kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengumpulkan seluruh stakeholder, termasuk periset, industri, universitas, developer, dan media, untuk menyusun dokumen strategi tersebut," ujar Nur Anis di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
Namun, menurutnya, dokumen STRANAS KA hanya diresmikan secara seremonial tanpa kekuatan hukum yang jelas.
Setelah peluncuran STRANAS KA, muncul berbagai kendala dalam implementasi akibat perubahan kelembagaan, khususnya penggabungan lembaga riset ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Untuk itu, KORIKA hadir sebagai wadah yang tetap berkomitmen menjalankan inisiatif pembangunan ekosistem AI di Indonesia.
Seiring dengan pesatnya perkembangan AI, strategi yang telah dirumuskan perlu disesuaikan dengan tren dan regulasi internasional.
"Tahun 2022-2023, ChatGPT mulai muncul dan banyak organisasi internasional berdiskusi mengenai AI policy. Kami berpikir bahwa strategi yang telah disusun perlu disinkronisasi sebelum disahkan," ungkapnya.
Perubahan kabinet dan pembentukan Kementerian Komunikasi dan Informatika Digital (Komdigi) menjadi momentum baru bagi penguatan kebijakan AI.
Baca Juga: PKB: AI Bukan Ancaman, Tapi Kunci Ekonomi Inklusif Indonesia
"Posisi untuk meneruskan penyelenggaraan kebijakan AI lebih tepat jika dilaksanakan oleh Kementerian Komdigi," tambahnya.
Selain regulasi, KORIKA menekankan bahwa penegakan etika AI tidak bisa dilepaskan dari perlindungan data pribadi.
"Sebelum bicara tentang etika AI, kita harus bicara soal privasi data. Semakin tingginya perkembangan teknologi digital, data menjadi sesuatu yang sangat berharga dan harus diatur," jelasnya.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022. Meski begitu, penerapannya dinilai masih menghadapi tantangan, terutama dalam penegakan hukum dan kelembagaan.
"Negara-negara seperti Uni Eropa, Singapura, dan China telah memiliki lembaga independen yang mengawasi perlindungan data pribadi. Indonesia perlu memastikan bahwa kelembagaan ini benar-benar independen dan kredibel," katanya.
Nur Anis juga menyoroti pentingnya teknologi pendukung seperti Privacy Enhancing Technology (PET) yang sudah diterapkan di negara lain.
Berita Terkait
-
PKB: AI Bukan Ancaman, Tapi Kunci Ekonomi Inklusif Indonesia
-
Ade Sugianto Didiskualifikasi MK, PKB Gercep Cari Calon Pengganti di Pilkada Tasikmalaya
-
Pasar Otomotif Indonesia Lesu di 2024, Menperin Usul Perusahaan Turunkan Harga Mobil
-
Melalui Indibiz, Telkom Hadirkan Inovasi AI untuk Bantu Transformasi Digital SME
-
Anies Hadiri Pengukuhan Gerakan Rakyat, Jazuli PKB: Mudah-mudahan Lancar Gerakannya
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Perintah Keras Bahlil ke DPR/DPRD Golkar: Rakyat Kena Bencana, Jangan Cuma Mikirin Program!
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Sinyal Kuat dari Kremlin: Putin Jawab Langsung Undangan Prabowo, Siap Datang ke Indonesia