Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya memberikan dukungan kepada masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial (Bansos), salah satunya adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Lantas, kapan pencairan Bansos BPNT 2025?
BPNT merupakan bantuan yang diberikan dalam bentuk saldo elektronik, yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong atau agen resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Dengan adanya program ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan bahwa BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan dan langsung masuk ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli berbagai bahan pangan yang telah ditentukan pemerintah melalui e-Warong atau agen resmi.
Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya tentang jadwal pencairan Bansos BNPT 2025. Berikut penjelasan selengkapnya.
Kapan Pencairan Bansos BPNT 2025?
BPNT disalurkan setiap bulan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Untuk tahun 2025, jadwal pencairan BPNT adalah sebagai berikut:
- Januari 2025: Pencairan tahap pertama
- Februari 2025: Pencairan tahap kedua
- Maret 2025: Pencairan tahap ketiga
- April 2025: Pencairan tahap keempat
- Mei 2025: Pencairan tahap kelima
- Juni 2025: Pencairan tahap keenam
- Juli 2025: Pencairan tahap ketujuh
- Agustus 2025: Pencairan tahap kedelapan
- September 2025: Pencairan tahap kesembilan
- Oktober 2025: Pencairan tahap kesepuluh
- November 2025: Pencairan tahap kesebelas
- Desember 2025: Pencairan tahap kedua belas
Untuk pencairan bulan Maret 2025, dana BPNT diberikan sekaligus untuk tiga bulan, yakni Januari, Februari, dan Maret, sehingga total yang diterima penerima manfaat mencapai Rp600.000.
Syarat Penerima BPNT 2025
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PIP Maret 2025
Untuk mendapatkan bantuan BPNT, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial\
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat transaksi pencairan bantuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan sesuai ketetapan pemerintah daerah
- Aktif menggunakan BPNT di e-Warong atau agen resmi yang ditunjuk pemerintah
- Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS, mereka dapat mengajukan diri melalui kantor kelurahan atau Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung lainnya
Mekanisme Pencairan BPNT 2025
Proses pencairan BPNT dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:
1. Cek Status Penerima
Penerima manfaat dapat mengecek status kepesertaan melalui situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos di Google Play Store. Alternatif lainnya adalah dengan mendatangi kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
2. Pencairan Saldo BPNT
Dana BPNT akan langsung masuk ke rekening penerima melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Saldo bantuan hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong dan tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai.
3. Pembelian Bahan Pangan di e-Warong
Penerima manfaat dapat menggunakan saldo BPNT untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, daging ayam, ikan, sayur, buah-buahan, tahu, tempe, minyak goreng, dan gula pasir. Transaksi dilakukan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat pembayaran elektronik.
4. Pengawasan dan Pemantauan
Pemerintah dan pendamping sosial akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan bantuan agar tepat sasaran. Jika ditemukan penyalahgunaan, penerima bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan hak sebagai peserta BPNT.
Cara Cek Status Penerima BPNT 2025
Untuk mengetahui apakah seseorang terdaftar sebagai penerima BPNT, masyarakat dapat melakukan pengecekan dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data wilayah penerima manfaat, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik kode Captcha yang muncul di layar
- Klik 'Cari Data', lalu sistem akan menampilkan status kepesertaan BPNT
Demikianlah informasi terkait kapan pencairan Bansos BPNT 2025. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan