Suara.com - Libur Lebaran 2025 menjadi momen yang dinanti-nanti masyarakat Indonesia untuk berkumpul bersama keluarga.
Setiap tahunnya, periode ini ditandai dengan tradisi mudik, peningkatan mobilitas masyarakat, serta lonjakan aktivitas ekonomi di berbagai sektor.
Bagi anak sekolah, pegawai negeri hingga pegawai swasta, keputusan Libur Lebaran Sekolah 2025 tentu menjadi kabar gembira.
Bagi anak sekolah di seluruh Indonesia, libur lebaran 2025 dimulai pada 21 Maret 2025 dan berakhir pada 8 April 2025.
Sedangkan libur Lebaran 2025 PNS, ASN, dan PPPK diatur dalam Keputusan Presiden Republlik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa pegawai negara mendapat cuti bersama lebaran pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025.
Selain itu, pada 28 Maret 2025 juga ada cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi. Berikut libur lebaran untuk PNS, ASN, dan PPPK:
- Jumat, 28 Maret 2025: Hari raya nyepi
- Minggu, 30 Maret 2025 (libur akhir pekan)
- Senin, 31 Maret 2025 (libur nasional Lebaran 2025)
- Selasa, 1 April 2025 (libur nasional Lebaran 2025)
- Rabu, 2 April 2025
- Kamis, 3 April 2025
- Jumat, 4 April 2025
- Sabtu, 5 April 2025
- Minggu, 6 April 2025 (libur akhir pekan)
- Senin, 7 April 2025
Libur Lebaran 2025 Karyawan Swasta
Libur Lebaran 2025 karyawan swasta biasanya mengikuti SKB 3 soal libur hari nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan.
Namun demikian, setiap perusahaan memiliki kebijakan berbeda soal kapan dan berapa lama karyawan mendapatkan libur.
Ada perusahaan yang tetap meminta karyawannya masuk meski pada Lebaran 2025.
Bagi pekerja yang masuk saat Lebaran berhak mendapatkan upah lembur dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, libur Lebaran dimulai pada 31 Maret hingga 1 April 2025 sebagai libur nasional.
Kemudian dilanjutkan dengan cuti bersama pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025.
Libur Lebaran 2025 Kuliah
Berita Terkait
-
Kenapa Muharram Identik dengan Anak Yatim? Ini Sejarah dan Keutamaannya
-
Sinyal dari Thamrin: Isi Dompet Warga RI Mendadak Ludes, Apa yang Terjadi?
-
Takbiran Idul Adha Berapa Hari? Ini Perbedaannya dengan Takbir Idul Fitri
-
Perbedaan Takbir Idul Adha dan Idul Fitri: Durasi, Waktu, dan Hukumnya
-
Fakta Sidang Isbat: Kenapa Idul Adha Bisa Kompak tapi Idul Fitri Beda Hari?
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Tegas! Prabowo Minta Polri Menjadi Penjaga Demokrasi yang Dewasa
-
Mahasiswa Viral Masuk Toilet Cewek? Unisa Yogyakarta: Investigasi Awal Belum Temukan Faktanya
-
Viral Gunungan Sampah di Cakung Barat, Kelurahan Kerahkan Petugas dan Tutup TPS Liar
-
Habiburokhman: HUT ke-80 Harus Jadi Momentum Polri Perkuat Kepercayaan Rakyat
-
Pasar Baru Bakal Dijadikan Myeongdong Versi Jakarta
-
Gelombang Panas Eropa Makin Mematikan: Krisis Kesehatan Hingga Ancam Ketahanan Energi Nasional
-
Prabowo: Kita Butuh Kritik, Tapi Jangan Biarkan Demokrasi Dibajak Pemilik Modal!
-
Pramono Ultimatum Plaza Senayan dan Senayan City: Bangun Akses Penghubung atau Pajaknya Dinaikkan
-
Putusan MK Final, Pilkada Tetap Langsung! PKB: Jangan Debat Lagi, Saatnya Tekan Biaya Politik