Suara.com - Libur Lebaran 2025 menjadi momen yang dinanti-nanti masyarakat Indonesia untuk berkumpul bersama keluarga.
Setiap tahunnya, periode ini ditandai dengan tradisi mudik, peningkatan mobilitas masyarakat, serta lonjakan aktivitas ekonomi di berbagai sektor.
Bagi anak sekolah, pegawai negeri hingga pegawai swasta, keputusan Libur Lebaran Sekolah 2025 tentu menjadi kabar gembira.
Bagi anak sekolah di seluruh Indonesia, libur lebaran 2025 dimulai pada 21 Maret 2025 dan berakhir pada 8 April 2025.
Sedangkan libur Lebaran 2025 PNS, ASN, dan PPPK diatur dalam Keputusan Presiden Republlik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa pegawai negara mendapat cuti bersama lebaran pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025.
Selain itu, pada 28 Maret 2025 juga ada cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi. Berikut libur lebaran untuk PNS, ASN, dan PPPK:
- Jumat, 28 Maret 2025: Hari raya nyepi
- Minggu, 30 Maret 2025 (libur akhir pekan)
- Senin, 31 Maret 2025 (libur nasional Lebaran 2025)
- Selasa, 1 April 2025 (libur nasional Lebaran 2025)
- Rabu, 2 April 2025
- Kamis, 3 April 2025
- Jumat, 4 April 2025
- Sabtu, 5 April 2025
- Minggu, 6 April 2025 (libur akhir pekan)
- Senin, 7 April 2025
Libur Lebaran 2025 Karyawan Swasta
Libur Lebaran 2025 karyawan swasta biasanya mengikuti SKB 3 soal libur hari nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan.
Namun demikian, setiap perusahaan memiliki kebijakan berbeda soal kapan dan berapa lama karyawan mendapatkan libur.
Ada perusahaan yang tetap meminta karyawannya masuk meski pada Lebaran 2025.
Bagi pekerja yang masuk saat Lebaran berhak mendapatkan upah lembur dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, libur Lebaran dimulai pada 31 Maret hingga 1 April 2025 sebagai libur nasional.
Kemudian dilanjutkan dengan cuti bersama pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025.
Libur Lebaran 2025 Kuliah
Berita Terkait
-
Lebaran 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Sesuai SKB 3 Menteri
-
Muhammadiyah Update Penetapan Ramadhan dan Idul Fitri 2026: Ada Koreksi Terbaru
-
Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2026, Lengkap dengan Daftar Libur Nasional
-
Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
-
Di Luar Ekspektasi, Pertumbuhan Ekonomi RI Pada Kuartal II 2025 Tembus 5,12 Persen
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Bakal Rombak Sistem Rujukan BPJS, Menkes Budi Tak Mau Bertele-tele: Nanti Pasien Keburu Wafat
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden