Sebelumnya, Kementerian PU bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar terus mematangkan rencana aksi pengendalian banjir di wilayah Jabodetabek.
Rapat koordinasi (rakor) dilaksanakan oleh Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi pada Senin (17/3) di Jakarta, membahas upaya pembebasan lahan pada infrastruktur pengendalian banjir di wilayah Jabar.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menurunkan status kebencanaan daerah dari semula tanggap darurat menjadi masa transisi selama 14 hari terhitung 19 Maret hingga 1 April 2025, dengan prioritas optimalisasi pemulihan pasca-bencana.
"Masa transisi ini sekaligus untuk memastikan pemulihan pasca-bencana banjir, longsor, curah hujan ekstrem, abrasi, angin kencang dan puting beliung yang melanda sejumlah wilayah berjalan secara optimal," kata Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di posko tanggap darurat BPBD Kabupaten Bekasi, Selasa.
Ade menjelaskan perubahan status kebencanaan daerah ini mengacu hasil evaluasi penanganan yang menunjukkan bahwa kondisi banjir di sebagian wilayah terdampak telah surut, hanya menyisakan satu desa terdampak yaitu Huripjaya di Kecamatan Babelan.
"Setelah melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah yang telah diambil oleh BPBD, perangkat daerah, camat dan kepala desa, kami menetapkan status transisi darurat ini," katanya.
Upaya pemulihan mencakup kelanjutan penyaluran bantuan logistik bagi warga, termasuk pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi. Kemudian perbaikan infrastruktur hingga bantuan khusus kepada para petani terdampak banjir.
Pemerintah daerah juga melakukan upaya pemulihan jangka panjang melalui kegiatan normalisasi sungai dan saluran air, penertiban bangunan liar hingga pemeliharaan lingkungan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Situ Wanayasa, Suguhkan Panorama Danau Seluas 7 Hektare di Purwakarta
-
Bisa Konversi Analog ke Digital, Begini Syarat Urus Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang Akibat Banjir
-
Skandal Sertifikat di Atas Pagar Laut PIK, Khozinudin Sebut DPR Dibohongi: Menteri Mengamankan Kepentingan Oligarki
-
Menteri ATR/BPN Beri Arahan Kepala Daerah, Soroti Integrasi Data Online untuk Cegah Maling
-
Update Pagar Laut Tangerang, Menteri Nusron Pastikan 209 Sertifikat Sudah Dibatalkan!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar