Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan warga yang memiliki sertifikat tanah terbit pada tahun 1961 hingga 1997 berpotensi rawan diserobot orang.
Nusron menyebut sertifikat tanah tersebut tidak dilengkapi dengan peta kadastral (batas kepemilikan tanah) yang jelas, sehingga lokasi tanah sering tidak diketahui.
Nusron menegaskan pentingnya transformasi sertifikat tanah periode 1961-1997 ke elektronik untuk menghindari risiko penyerobotan lahan yang dapat merugikan pemiliknya.
"Ada sertifikatnya, di belakangnya tidak ada peta kadastral sehingga itu potensi tidak diketahui dimana lokasinya dan potensi bisa diserobot orang," kata Nusron saat diskusi dengan awak media di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Oleh karena itu, dia mengimbau agar momentum Idul Fitri 2025/1446 Hijriah dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki sertifikat tanah 1961-1997, dimana BPN menyebut sebagai sertifikat KW-456, untuk mengubahnya menjadi sertifikat elektronik yang dilengkapi dengan peta kadastral.
"Mumpung momentum Idul Fitri, ngumpul keluarga di kampung masing-masing, kalau bisa dimigrasi/ditransformasi ke sertifikat elektronik supaya langsung ada peta kadastralnya," ujar Nusron.
Hal ini penting agar pemilik tanah dapat dengan mudah mengetahui lokasi dan batas tanah mereka, serta mengurangi kemungkinan penyerobotan yang bisa merugikan pemilik tanah tersebut.
Meskipun selama Lebaran banyak kantor tutup, Nusron memastikan bahwa kantor BPN di beberapa wilayah tertentu tetap membuka pelayanan dasar untuk membantu masyarakat yang ingin memproses perubahan sertifikat tanah mereka.
Pelayanan dasar yang diberikan meliputi proses balik nama sertifikat serta pengecekan dan pemadanan data sertifikat yang masih menggunakan format lama agar segera diproses ke format elektronik.
Menurut Nusron, masalah pertanahan di Indonesia sangat kompleks, dan tanah menjadi cermin dari masalah sosial. Sertifikat tanah yang terbit pada masa lalu sering kali mengalami tumpang tindih, terutama di kawasan-kawasan padat penduduk seperti Jabodetabek.
Di daerah seperti Jakarta, banyak orang yang tidak mengetahui riwayat tanah mereka, sehingga dapat terjadi perselisihan atau klaim yang saling bertentangan antara pemilik tanah yang satu dengan yang lain.
Oleh karena itu, dengan teknologi yang ada sekarang, seperti aplikasi BHUMI ATR/BPN dan sistem koordinat, diharapkan dapat mempermudah penyelesaian sengketa pertanahan, yang dulu sulit diselesaikan akibat terbatasnya informasi dan teknologi yang ada.
Nusron menyebut saat ini jumlah sertifikat KW-456 mencapai 13,8 juta bidang tanah dan banyak masalah tumpang tindih terjadi di kawasan Jabodetabek, karena banyak warga yang tidak mengetahui batas-batas dan riwayat tanah mereka.
Sementara di daerah-daerah, masalah serupa tidak terjadi karena tetua-tetua masih tinggal di sana, mereka lebih memahami lokasi dan batas-batas tanah, serta memiliki pengetahuan yang lebih banyak tentang sejarah dan riwayat tanah tersebut.
"Tapi kalau di Jabodetabek orangnya sudah pada pindah, ada orang Kemang, Jakarta sudah pindah ke Bogor ke Bekasi. Yang datang ke situ orang pendatang semua yang nggak tahu tentang riwayat tanah tersebut," kata Nusron.
Nusron juga memastikan bahwa kantor BPN akan tetap membuka pelayanan selama kebijakan work from anywhere (WFA) hingga saat libur Lebaran Idul Fitri 2025/1446 Hijriah.
Pelayanan libur Lebaran akan berlangsung dari tanggal 2 hingga 7 April 2025 di kantor-kantor BPN yang berada di daerah tujuan mudik seperti Jawa, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan beberapa daerah lainnya, kecuali Jakarta dan Tangerang Selatan. (Antara)
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Sertifikat Elektronik Cara Mafia Ambil Tanah Masyarakat
-
Sertifikat Analog Bakal Ditarik jika Tak Diganti Elektronik? Kementerian ATR/BPN: Hati-hati Salah Informasi!
-
Jababeka Sambut Baik Penerapan Aturan Sertipikat Elektronik
-
7 Kasus Korupsi yang Bikin Geger di RI, Suami Artis Sandra Dewi Langsung Ukir Sejarah
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!