Suara.com - Tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa penembakan terhadap bos rental, Ilyas Abdurrahman, mendapat pidana tambahan berupa pemecatan sebagai militer.
Hakim ketua, Letkol Chk Arief Rahman menyatakan, pemecatan terhadap ketiga prajurit itu lantaran sudah dianggap sudah tidak layak dipertahankan di lingkungan TNI.
“Majelis hakim berpendapat tuntutan pidana oditur militer terkait pidana tambahan berupa pemecatan bagi para terdakwa sudah tepat karena para terdakwa dipandang sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan di lingkungan TNI dan harus dipisahkan dengan prajurit lainnya dengan cara memecatnya dari dinas TNI,” katanya, di Pengadilan Militer, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Arief menambahkan, seharusnya Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa 1 yang telah menjadi prajurit TNI sejak 2016. Kemudian, Sertu Akbar Adli selaku terdakwa 2, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan yang telah dilantik sebagai prajurit sejak 2018 lalu, mengetahui bagaimana tata cara berdinas dan berperilaku sebagai prajurit di lingkungan TNI.
“Seharusnya para terdakwa memiliki jiwa melindungi kelangsungan hidup negara dan sebagai pengayom masyarakat bukannya melakukan penembakan dan pembelian mobil tanpa surat-surat yang lengkap,” jelasnya.
Arief menyatakan, perbuatan ketiga terdakwa yang telah menembak mati Ilyas, dan Ramli, yang hingga kini masih dalam perawatan merupakan tindakan yang mengabaikan segala peringatan dati pimpinan.
“Seorang prajurit harusnya sebagai alat pertahanan negara yang mengayumi dan melindungi masyarakat serta menjaga keselamatan bangsa,” tegasnya.
Untuk diketahui, ketiga prajurit TNI yang melakukan penembakan terhadap bos rental mobil, kini menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer.
Kedua terdakwa atas nama Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa 1, dan, Sertu Akbar Adli selaku terdakwa 2, divonis hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Dua Anggota TNI Resmi Jadi Tersangka Kasus Tembak Mati 3 Polisi di Lampung
Sementara, Sersan Satu Rafsin Hermawan yang merupakan terdakwa 3 dijerat hukuman 4 tahun penjara.
Selain itu, ketiganya mendapat pidana tambahan yakni berupa pemecatan dari dinas militer di TNI.
Tolak Permohonan Restitusi
Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) kepada korban dalam kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.
Hal tersebut diungkapkan Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dalam sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3).
"Bahwa atas permohonan restitusi yang diajukan oleh pemohon melalui oditur militer tersebut maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer," kata Arif.
Berita Terkait
-
Dua Anggota TNI Resmi Jadi Tersangka Kasus Tembak Mati 3 Polisi di Lampung
-
Tok! 3 Prajurit TNI Terdakwa Penembak Bos Rental Mobil Dipecat dari Militer, 2 Divonis Seumur Hidup
-
Kasus TNI Tembak Mati Bos Rental Mobil, KLK Bambang dan Sertu Akbar Divonis Penjara Seumur Hidup
-
Awasi Kasus 3 Polisi di Lampung Ditembak Mati, Komnas HAM: Perlu Penegakan Hukum Etik dan Pidana
-
Ditemukan 13 Selongsong Peluru dengan Kaliber Berbeda, Penembak 3 Polisi Lebih dari Satu Orang?
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Kasus Korupsi Gus Yaqut Dilimpahkan ke Pengadilan Usai Musim Haji
-
Teror Api Misterius Sleman: Sampel Gas Jadi Kunci, Baju Bisa Terbakar Sendiri
-
Kabar Baik! Jalur Lenteng Agung yang Amblas Bisa Dilalui Normal Besok Pagi
-
Kasus Korupsi Haji, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketum Kesthuri ke Sel
-
Prabowo: Tak Ada Bangsa Lain yang Kasihan Kalau Kita Sulit
-
Pertemuan Langka di Gedung Pancasila: Prabowo, Megawati, JK, hingga Ma'ruf Amin Kumpul Satu Meja
-
Teror Api di Rumah Warga Sleman Belum Usai, Kebakaran Terjadi 73 Kali di 65 Titik
-
Prabowo Sebut Ada Kelompok yang Melawan Negara, Singgung Koruptor hingga Pelaku Ekonomi Ilegal
-
Hasto: Jangan Seperti Papua dan Aceh, Kaya SDA tapi Rakyat Belum Sejahtera
-
Bumi Diprediksi Makin Panas hingga 2030, Sudah Cukupkah Upaya Mitigasinya?