Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, meninjau arus mudik di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, pada Jumat (28/3/2025).
Syafrin mengatakan saat ini telah terjadi lonjakan penumpang. Hingga pukul 13.00 WIB siang tadi, lanjut Syafrin jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Kampung Rambutan sebanyak 1.300 orang.
“Kelengkapan sarana-prasarana secara keseluruhan cukup baik. Kemudian dari jumlah penumpang dan jumlah bus terpantau hari ini ada peningkatan,” kata Syafrin saat di Terminal Kampung Rambutan, Jumat (28/3/2025)
Syafrin mengatakan, jika dibandingkan dengan hari kemarin, penumpang yang berangkat hari ini dari Terminal Kampung Rambutan mengalami peningkatan.
“Artinya ada sedikit lonjakan dibandingkan dengan jumlah penumpang yang diberangkatkan kemarin,” ujarnya.
Syafrin mengatakan dirinya sempat mengecek posko pengaduan pungutan liar atau Pungli. Namun sejauh ini belum ada laporan soal hal tersebut, baik di Terminal Kampung Rambutan, maupun terminal lainnya.
“Saat ini tidak ada laporan terkait Pungli di terminal Kampung Rambutan sebagaimana juga dengan pantauan kami di beberapa terminal di Pulau Gebang, Tanjung Priok, dan juga Kalideres tidak ada laporan Pungli,” ujarnya.
Syafrin mengaku, harga tiket bus untuk kelas ekonomi tidak mengalami kenaikan. Pun jika ada kenaikan, lanjutnya masih dalam ambang batas regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ya, memang untuk masa angkutan lebaran dari pantauan tiket untuk kelas ekonomi itu masih di dalam regulasi yaitu tarif batas atas yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan,” jelasnya.
Baca Juga: Kelas Pengasuhan Remaja Berseri, Dorong Orang Tua Pahami Remaja Secara Utuh
Sementara untuk kelas eksekutif atau non-ekonomi, hingga saat ini kenaikan harga masih dalam batas normal atau wajar.
“Tarif eksekutif ataupun non-ekonomi itu masih dalam batas wajar dan normal untuk di masa angkutan lebaran tahun ini,” jelasnya.
Sebelum mengangkut para calon penumpang, lanjut Syafrin, pihaknya juga telah terlebih dahulu melakukan rampcheck alias pemeriksaan terhadap bua yang bakal digunakan. Hal ini guna mengantisipasi kecelakaan di jalan saat mengangkut para penumpang.
Saat melakukan pengecekan, ada sejumlah kendaraan yang dinyatakan tidak lolos. Meski demikian, jika kendaraan yang memenuhi persyaratan dalam pengecekan tidak diperbolehkan untuk jalan.
Namun jika hanya kerusakan kecil, bus diperbolehkan mengangkut penumpang asalkan telah diperbaiki terlebih dahulu.
“Harus dilihat apa yang menjadi penyebab tidak terpenuhinya persyaratan teknis dan layak jalan tadi ada pemenuhan yang persyaratan sifatnya minor ini tentu langsung bisa diperbaiki dan diingatkan kepada perusahaan otobus untuk melakukan perbaikan,” katanya.
Berita Terkait
-
Tips Seru Mabar di Kampung Halaman Saat Lebaran, Ini 8 Rekomendasi Game Online
-
Tips Mabar Mobile Legends di Kampung Halaman, Lebaran 2025 Auto Win
-
10 Oleh-Oleh Khas Jogja yang Bisa untuk Kumpul Keluarga saat Lebaran
-
Seni Meronce Manik-Manik: Jalan Menuju Pemahaman Emosi dan Kesehatan Mental
-
We Love You(th), Ruang Aman bagi Semua
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
-
Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah
-
SK Baru Menkum, Agus Suparmono jadi Waketum Dampingi Mardiono di Pucuk PPP