- Kurangnya likuiditas bank,
- Bank menjadi kolaps,
- Stabilitas sistem keuangan terganggu, dan
- Berpotensi berlanjut pada krisis finansial.
Menurut Esther, pemerintah tidak mungkin mengambil uang dari rekening tabungan masyarakat.
Di sisi lain, perbankan juga akan melindungi uang nasabah.
Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah mengatakan ajakan masyarakat mengambil tabungan dapat mengganggu perekonomian nasional termasuk perekonomi masyarakat, seperti yang pernah terjadi pada tahun 1997-1998.
“Rush money saat itu berujung terjadinya krisis moneter,” kata Piter melalui telepon, Kamis (20/03/2025) lalu.
Pengambilan uang secara massal dalam membuat perbankan kolaps, kata dia, karena sebagian besar uang yang masuk ke bank, digunakan sebagai kredit ke berbagai badan usaha mulai dari UMKM hingga perusahaan besar. Sementara bank hanya menyimpan sedikit uang tunai.
“Uang yang masuk ke bank disalurkan kembali ke masyarakat,” tandasnya.
Bisa disimpulkan, unggahan berisi klaim “pemerintah akan merampok tabungan rakyat, tarik uang di bank sebelum hal buruk terjadi” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Danantara: Pengelola Investasi Strategis Indonesia
Danantara, yang merupakan singkatan dari Daya Anagata Nusantara, adalah badan pengelola investasi strategis yang didirikan oleh pemerintah Indonesia.
Baca Juga: CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
Badan ini bertujuan untuk mengonsolidasikan dan mengoptimalkan investasi pemerintah guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Fungsi dan Tujuan Utama:
- Mengelola investasi pemerintah secara strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Mengoptimalkan aset-aset negara untuk investasi yang menguntungkan.
- Mendukung pembangunan infrastruktur dan sektor-sektor strategis lainnya.
- Meningkatkan efisiensi pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan mengoptimalkan dividen.
- Mendorong transformasi ekonomi Indonesia dengan menumbuhkan badan Sovereign Wealth Fund berskala dunia.
Struktur Organisasi:
Danantara memiliki struktur organisasi yang terdiri dari:
- Pembina dan Penanggung Jawab: Presiden Indonesia.
- Dewan Penasihat: Terdiri dari tokoh-tokoh berpengalaman.
- Dewan Pengawas: Bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian.
- Badan Pelaksana: Bertugas melaksanakan operasional investasi.
Kaitan dengan BUMN:
Danantara akan menjadi super holding dari berbagai BUMN Indonesia, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dan mengoptimalkan dividen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional