Suara.com - Isu mengejutkan datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kabarnya, terjadi kericuhan sidang DPR mendesak RUU perampasan aset.
Kabar itu beredar di media sosial (Medsos) Facebook. Akun Facebook “Erikson Sinurat” mengunggah informasi tersebut.
Pemilik akun mengunggah kabar itu pada Kamis (20/03/2025) lalu dalam bentuk video. Mengklaim kericuhan sidang di DPR untuk mendesak RUU Perampasan Aset.
Terdapat narasi diberikan. Berikut narasi lengkapnya :
DPR-RI ricuh Yang pro rakyat Mendesak RUU Perampasan aset bagi Koruptor, Tetapi wakil ketua DPR RI menolak uu perampasan aset bagi Para koruptor
Hingga Minggu (23/03/2025) unggahan tersebut telah dilihat 4 juta kali, disukai 37 ribu pengguna dan menuai 26 ribu komentar.
Pemeriksaan Fakta
Melansir dari Turnbackhoax.id, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo menelusuri potongan video tersebut dengan bantuan Google Image Search.
Hasil penelusuran mengarah ke video Youtube Beritasatu berjudul “Breaking News: Sidang Paripurna Ricuh” diunggah Kamis (02/10/2014).
Baca Juga: CEK FAKTA: Kagum dengan Islam, Kim Jong Un Kunjungi Indonesia
TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “sidang paripurna ricuh menentukan pimpinan DPR” ke mesin pencarian Google.
Hasil mengarah ke pemberitaan detik.com “Paripurna Penetapan Pimpinan DPR Chaos!”
Puluhan anggota dewan merangsek ke meja pimpinan sidang Popong Otje Djunjunan atau Ceu Popong untuk melontarkan protes.
Kericuhan itu berlangsung saat agenda sidang memasuki pembacaan fraksi-fraksi DPR dan alat kelengkapannya.
Faktanya, video tersebut merupakan video tahun 2014 saat kericuhan sidang paripurna pemilihan pemimpin DPR RI.
Bisa disimpulkan, unggahan dengan narasi “ricuh sidang DPR mendesak RUU perampasan aset” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
RUU Perampasan Aset: Upaya Kuat Negara Melawan Korupsi dan Kejahatan Terorganisir
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik setelah didesak untuk segera disahkan sebagai bentuk komitmen negara dalam memberantas tindak pidana korupsi dan kejahatan terorganisir lainnya.
RUU ini dinilai penting karena memungkinkan negara menyita harta hasil tindak pidana tanpa harus menunggu pelaku dijatuhi hukuman pidana terlebih dahulu.
Apa Itu RUU Perampasan Aset?
RUU Perampasan Aset adalah rancangan peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme penyitaan dan perampasan aset milik pelaku kejahatan, termasuk korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana terorganisir lainnya, tanpa melalui proses pidana terlebih dahulu, melainkan melalui proses perdata atau hukum pembuktian terbalik (non-conviction based asset forfeiture).
Dengan kata lain, RUU ini memungkinkan negara mengambil kembali harta kekayaan yang diperoleh dari tindak kejahatan meski pelaku belum divonis bersalah atau bahkan belum diadili.
Tujuan dan Urgensi RUU Ini
RUU Perampasan Aset bertujuan untuk:
- Mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
- Meningkatkan efek jera terhadap pelaku kejahatan ekonomi dan kejahatan berat lainnya.
- Menutup celah hukum yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan atau memindahkan aset hasil kejahatannya.
Pakar hukum pidana dan antikorupsi menilai bahwa RUU ini sejalan dengan praktik internasional yang diterapkan di berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia.
Pro-Kontra di Masyarakat dan DPR
Meski mendapat dukungan luas dari masyarakat dan lembaga antikorupsi, pembahasan RUU ini di DPR RI masih belum mencapai kata sepakat. Beberapa pihak mempertanyakan aspek kepastian hukum dan kekhawatiran penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Namun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kejaksaan Agung menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU ini. Mereka menilai regulasi tersebut akan menjadi senjata penting dalam mengejar harta hasil kejahatan yang saat ini sulit disentuh hukum pidana biasa.
Isu Disinformasi dan Hoaks
Dalam perjalanannya, isu seputar RUU Perampasan Aset juga menjadi sasaran disinformasi. Beberapa unggahan media sosial menyebarkan klaim palsu bahwa RUU ini digunakan untuk merampas aset rakyat secara sewenang-wenang. Bahkan, sempat beredar video lama sidang DPR tahun 2014 yang dikaitkan dengan pembahasan RUU ini, padahal faktanya tidak relevan.
Pemerintah dan lembaga pemeriksa fakta telah menegaskan bahwa RUU ini dirancang untuk menargetkan aset hasil kejahatan, bukan milik masyarakat biasa yang tidak terlibat tindak pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
Udang Beku Radioaktif di Cikande: Zulhas Klaim Tak Ganggu Ekspor Nasional
-
Sebelum 'Adu Geber' di Sirkuit Mandalika, Marc Marquez Merapat ke Istana
-
Bukan Sekadar Sitaan Biasa: Alasan KPK 'Selamatkan' Mercy Warisan BJ Habibie
-
Uang Cicilan Rp 1,3 Miliar Disita KPK, Mercy BJ Habibie Batal Jadi Milik Ridwan Kamil
-
Disentil Buruh karena Lambat, DPR Janji Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Secara Terbuka
-
Pimpinan DPR RI Terima Draf RUU Ketenagakerjaan dari Koalisi Serikat Buruh
-
Fokus Infrastruktur, Pemprov Jateng Terus Kebut Perbaikan Jalan pada 2025
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Mau Industri Kita Mati
-
Gibran Belajar Makan Empek-empek, Dokter Tifa Meledek: Pejabat Jadi Babu dan Babysitter ABK?
-
Mobil Mercy Antik B.J. Habibie Seret Ridwan Kamil ke Pusaran Korupsi, KPK Pastikan Panggil RK