Penyidik telah memeriksa 11 saksi dari berbagai latar belakang, termasuk tenaga medis dan pegawai RSHS.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan sisa sperma pada tubuh korban. Sampel tersebut akan diuji untuk memastikan kecocokannya dengan DNA pelaku.
6. Dikeluarkan dari Unpad dan Status Mahasiswanya Dicabut
Rektor Unpad, Prof Arief S. Kartasasmita, secara resmi mengeluarkan Priguna dari Program PPDS Fakultas Kedokteran.
Meski belum ada vonis pengadilan, Unpad menilai ada cukup alasan untuk menjatuhkan sanksi akademik berdasarkan aturan internal. Priguna kini tidak lagi memiliki status sebagai mahasiswa Unpad.
7. Terancam 12 Tahun Penjara hingga Diduga Kelainan Seksual
Priguna Anugerah Pratama dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga mengindikasikan adanya kelainan perilaku seksual dan akan melakukan pemeriksaan psikologi forensik untuk mendalami kondisi pelaku.
Profil Priguna Anugerah Pratama
Priguna Anugerah Pratama merupakan dokter residen berusia 30 tahun. Informasinya, Priguna lahir pada 14 Juli 1994 di Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Priguna Anugerah Pratama menyelesaikan studi kedokteran umum di Universitas Kristen Maranatha. Setelah itu, dia melanjutkan pendidikan spesialis anestesi di Universitas Padjadjaran Bandung.
Kasus dugaan pemerkosaan di RSHS Bandung ini turut menarik perhatian karena pelaku disebut sudah menikah dan berasal dari keluarga berada.
Istrinya juga diketahui merupakan seorang dokter. Fakta ini menambah amarah publik, terutama setelah informasi pribadi pelaku beredar luas di media sosial, termasuk platform X (Twitter).
Tag
Berita Terkait
-
Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan Dapur MBG, Modus Catut Nama BGN dan Jual Koordinat SPPG
-
Viral Kasus Bayi Diduga Sengaja Ditukar dan Diserahkan ke Orang Lain, RS Hasan Sadikin Minta Maaf
-
Polda Metro Turun Tangan, Kombes Rita Janji Cek Kasus Perkosaan Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Kreator Konten Cinta Ruhama Amelz Laporkan Kasus Pemerkosaan, Pelakunya Sahabat Suami
-
Thom Haye dan Keluarga Dapat Ancaman Pembunuhan, Polda Jabar Buka Suara
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!
-
Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?
-
MBG Bau Tengik, Plastik Mahal! Jeritan Pedagang Tanah Abang di Tengah Demo BGN
-
Amnesty Bongkar Dugaan Operasi Sistematis Israel Hapus Jejak Palestina di Tepi Barat