Penyidik telah memeriksa 11 saksi dari berbagai latar belakang, termasuk tenaga medis dan pegawai RSHS.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan sisa sperma pada tubuh korban. Sampel tersebut akan diuji untuk memastikan kecocokannya dengan DNA pelaku.
6. Dikeluarkan dari Unpad dan Status Mahasiswanya Dicabut
Rektor Unpad, Prof Arief S. Kartasasmita, secara resmi mengeluarkan Priguna dari Program PPDS Fakultas Kedokteran.
Meski belum ada vonis pengadilan, Unpad menilai ada cukup alasan untuk menjatuhkan sanksi akademik berdasarkan aturan internal. Priguna kini tidak lagi memiliki status sebagai mahasiswa Unpad.
7. Terancam 12 Tahun Penjara hingga Diduga Kelainan Seksual
Priguna Anugerah Pratama dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga mengindikasikan adanya kelainan perilaku seksual dan akan melakukan pemeriksaan psikologi forensik untuk mendalami kondisi pelaku.
Profil Priguna Anugerah Pratama
Priguna Anugerah Pratama merupakan dokter residen berusia 30 tahun. Informasinya, Priguna lahir pada 14 Juli 1994 di Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Priguna Anugerah Pratama menyelesaikan studi kedokteran umum di Universitas Kristen Maranatha. Setelah itu, dia melanjutkan pendidikan spesialis anestesi di Universitas Padjadjaran Bandung.
Kasus dugaan pemerkosaan di RSHS Bandung ini turut menarik perhatian karena pelaku disebut sudah menikah dan berasal dari keluarga berada.
Istrinya juga diketahui merupakan seorang dokter. Fakta ini menambah amarah publik, terutama setelah informasi pribadi pelaku beredar luas di media sosial, termasuk platform X (Twitter).
Tag
Berita Terkait
-
Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung
-
Ada Tato Wajah Taufik di Tubuh Yuvita, Polisi Cium Siasat Love Bombing Sebelum Disiksa
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda