Penyidik telah memeriksa 11 saksi dari berbagai latar belakang, termasuk tenaga medis dan pegawai RSHS.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan sisa sperma pada tubuh korban. Sampel tersebut akan diuji untuk memastikan kecocokannya dengan DNA pelaku.
6. Dikeluarkan dari Unpad dan Status Mahasiswanya Dicabut
Rektor Unpad, Prof Arief S. Kartasasmita, secara resmi mengeluarkan Priguna dari Program PPDS Fakultas Kedokteran.
Meski belum ada vonis pengadilan, Unpad menilai ada cukup alasan untuk menjatuhkan sanksi akademik berdasarkan aturan internal. Priguna kini tidak lagi memiliki status sebagai mahasiswa Unpad.
7. Terancam 12 Tahun Penjara hingga Diduga Kelainan Seksual
Priguna Anugerah Pratama dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga mengindikasikan adanya kelainan perilaku seksual dan akan melakukan pemeriksaan psikologi forensik untuk mendalami kondisi pelaku.
Profil Priguna Anugerah Pratama
Priguna Anugerah Pratama merupakan dokter residen berusia 30 tahun. Informasinya, Priguna lahir pada 14 Juli 1994 di Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Priguna Anugerah Pratama menyelesaikan studi kedokteran umum di Universitas Kristen Maranatha. Setelah itu, dia melanjutkan pendidikan spesialis anestesi di Universitas Padjadjaran Bandung.
Kasus dugaan pemerkosaan di RSHS Bandung ini turut menarik perhatian karena pelaku disebut sudah menikah dan berasal dari keluarga berada.
Istrinya juga diketahui merupakan seorang dokter. Fakta ini menambah amarah publik, terutama setelah informasi pribadi pelaku beredar luas di media sosial, termasuk platform X (Twitter).
Tag
Berita Terkait
-
Misteri Bola Api di Langit Cirebon Terkuak, Polisi: Bukan Meteor, Tapi Lahan Tebu Dibakar
-
11 Buku Pendemo Disita, Dandhy Laksono Kritik: Bukti Polisi Tidak Membaca
-
Bantah Geruduk dan Tembakkan Gas Air Mata di Unisba, Polda Jabar Klaim Penindakan Massa Anarko
-
Video Viral Pengepungan Kampus: Polisi Bantah Brutal, Salahkan Kelompok Anarko dan Angin!
-
Polda Jabar Bantah Serbu Unisba: Anarko Diduga Jadi Provokator Ricuh Bandung!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter