Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menegaskan, jika sejauh ini pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu atau Omnibus Law Politik masih akan dilakukan oleh Komisi II DPR.
Menurutnya, belum ada perintah pembahasan RUU Pemilu akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, karena dikabarkan Komisi II DPR akan fokus membahas Revisi UU ASN.
Hal itu ditegaskan oleh Bahtra menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR RI Zulfikar Arse yang menyampaikan jika komisi belum fokus membahas RUU Pemilu, karena fokus utamanya kini membahas RUU ASN.
"Terkait soal RUU pemilu kami di Komisi II terus mengundang pegiat demokrasi dan para akademisi atau pengamat. Kami sudah 2 kali mengundang para pakar akademisi dan pegiat kepemiluan," kata Bahtra kepada Suara.com, Rabu (16/4/2025).
Ia mengatakan, untuk menbahas RUU Pemilu bukan lah perkara yang mudah.
"Untuk menyelesaikan RUU Pemilu tentu butuh waktu karena kita ingin agar ada penyempurnaan dan sesuai dengan harapan rakyat," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kalau ada yang menyebut RUU Pemilu tak akan dibahas oleh Komisi II, itu hanya pendapat pribadi.
Ia menegaskan, Komisi II pasti akan membahas RUU Pemilu. Hal itu juga tak akan menggangu pembahasan RUU ASN.
"Itu pernyataan pribadi beliau. Ya pasti kita bahas RUU Pemilu," katanya.
Baca Juga: Wamendagri Ribka Hadiri RDP dengan Komisi II DPR RI, Paparkan Perkembangan 4 DOB Papua
"RUU ASN kan tetap jalan juga. Membahas RUU ASN tidak menghalangi RUU pemilu, sebalikna pun demikian," sambungnya.
Saat disinggung apakah sudah ada perintah dari Pimpinan DPR RI untuk Komisi II DPR membahas secara resmi RUU Pemilu, Bahtra hanya menjawab secara normatif.
"Pemilihan masih lama masih 2029. Karena kita ingin penyempurnaan makanya kita terus lakukan kajian agar sesuai harapan masyarakat. Yang paling penting kita libatkan semua pihak agar pemilunkita kedepan makin baik dan demokrasi kita terus berjalan sesuai harapan masyatakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse menyampaikan, jika pihaknya akan membahas Revisi UU ASN. Menurutnya RUU ASN sudah jadi atensi dan akan dibahas tahun ini.
"Ini informasi aja kita, di Komisi II tidak sedang menyiapkan perubahan UU Pemilu, mohon maaf ini ya, karena komisi 2 tahun ini, prolegnas tahun ini diminta mengubah UU ASN," kata Zulkifar di acara Bawaslu, Selasa (15/4) kemarin.
Menurutnya, Revisi UU ASN itu hanya ingin mengubah satu pasal saja.
"Saya gak tahu itu kenapa harus diubah lagi, padahal belum lama kita ubah UU 20/2023. Saya gak setuju itu perubahan UU ASN karena ada semangat untuk mohon maaf bang Bahtiar, ada semangat untuk sentralisasi, jadi hanya mengubah satu pasal, saya gak hafal isinya jtu, tapi isinnya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya ditarik ke presiden," katanya.
"Ini saya gak tau nih kenapa bisa begitu, jadi menafikan negara kesatuan desentralisasikan, menafikan otonomi yang seluas-luasnya di uud dinyatakan termasuk menafikan kewenangan pejabat bina kepegawaian," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa saat ini pihaknya tidak sedang menyiapkan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, tetapi fokus pada revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil rakyat yang membidangi penegakan hukum memegang peran penting dalam memastikan terciptanya keadilan, kepastian hukum, dan supremasi hukum ini mengatakan bahwa fokus utama Komisi II tahun ini pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
"Kelihatannya pada hari jadi ke-17 itu teman-teman penyelenggara pemilu, terutama dari Bawaslu, terlihat resah soal masa depan kelembagaan mereka, apakah tetap permanen atau kembali ke bentuk ad hoc," kata Zulfikar dalam Tasyakuran HUT Ke-17 Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (15/4).
Zulfikar lantas berkata, "Saya ingin sampaikan bahwa informasi yang benar adalah Komisi II tidak sedang menyiapkan perubahan UU Pemilu ... mohon maaf. Komisi II pada tahun ini, prolegnas tahun ini, diminta revisi UU ASN."
Ditegaskan pula bahwa saat ini Komisi II diarahkan untuk bahas revisi UU ASN meskipun dia tidak setuju terhadap rencana tersebut.
"Saya tidak tahu kenapa harus diubah lagi? Padahal, belum lama ada perubahan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Saya pribadi tidak setuju karena ada semangat sentralisasi dalam perubahan ini," ujar Zulfikar.
Berita Terkait
-
Wamendagri Ribka Hadiri RDP dengan Komisi II DPR RI, Paparkan Perkembangan 4 DOB Papua
-
Sah! DPR dan Pemerintah Sepakat Pengangkatan CPNS Oktober 2025, Tenaga Non-ASN Maret 2026
-
Solusi Sistem Pemilu di Indonesia? Pakar Usul Sistem Campuran untuk Akhiri Perdebatan
-
Buntut PSU di 24 Daerah, Ketua Komisi II DPR Sebut KPU Daerah Kurang Profesional
-
Komisi II Selesai Evaluasi DKPP, Bakal Rekomendasi ke Pimpinan DPR untuk Pencopotan?
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan