Suara.com - Komisi II DPR RI mengevaluasi Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Hasil evaluasi tersebut, rencananya akan diserahkan kepada pimpinan DPR RI.
Evaluasi tersebut berlandaskan pada aturan perubahan Tata Tertib (Tatib) DPR nomor 1 Tahun 2020.
"Komisi II hanya melakukan evaluasi nanti hasil evaluasi sebagaimana ketentuan pasal 228 A ayat 1 dan 2 akan kami serahkan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda usai rapat evaluasi.
Ia membeberkan, sejumlah hal yang menjadi bahan evaluasi DPR terhadap DKPP, di antaranya banyaknya pengaduan yang tak diselesaikan secara cepat oleh lembaga tersebut.
"Ya ada beberapa catatan penting dari evaluasi ini, misalnya belum adanya sistem yang transparan dan terbuka terkait dengan manajemen pengaduan pemeriksaan dan persidangan di DKPP," ujarnya.
"Ada pengaduan yang udah sangat lama nggak disidangin, ada pengaduan yang baru masuk cepat disidangkan dan bahkan cepat diputus dan DKPP tadi menyampaikan memang mereka menerapkan prinsip mendahulukan satu perkara tertentu dibanding perkara yang lain," sambungnya.
Adapun saat ditanya apakah hasil rekomendasi evaluasi yang diserahkan kepada pimpinan DPR RI merupakan pencopotan DKPP, ia hanya menjawab secara diplomatis.
"Nggak usah terlalu jauh berimajinasi ikutin saja. Yang jelas kami sudah menjalankan tugas konstitusional pengawasan kami," ujarnya.
"Saya berupaya menjalankan dengan kritis dengan konstruktif, dengan solutif dan dengan santun, dengan tetap menjaga harkat martabat mitra kerja yang sedang kami evaluasi."
Baca Juga: DPR Punya Wewenang Baru Lewat Tatib, Komisi II Evaluasi DKPP Secara Tertutup
Ia juga mengemukakan bahwa memiliki rekaman sebagai bukti telah melakukan evaluasi berdasarkan data dan fakta yang ada.
"Kami tidak ingin memojokan tapi kami punya rekamannya di Komisi II. Jadi kalau nanti ada klaim yang lain seolah-olah mereka dizalimi dan sebagainya, kita bisa buktikan karena kita menyampaikan evaluasi berdasarkan data dan fakta," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan