Suara.com - Komisi II DPR RI mengevaluasi Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Hasil evaluasi tersebut, rencananya akan diserahkan kepada pimpinan DPR RI.
Evaluasi tersebut berlandaskan pada aturan perubahan Tata Tertib (Tatib) DPR nomor 1 Tahun 2020.
"Komisi II hanya melakukan evaluasi nanti hasil evaluasi sebagaimana ketentuan pasal 228 A ayat 1 dan 2 akan kami serahkan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda usai rapat evaluasi.
Ia membeberkan, sejumlah hal yang menjadi bahan evaluasi DPR terhadap DKPP, di antaranya banyaknya pengaduan yang tak diselesaikan secara cepat oleh lembaga tersebut.
"Ya ada beberapa catatan penting dari evaluasi ini, misalnya belum adanya sistem yang transparan dan terbuka terkait dengan manajemen pengaduan pemeriksaan dan persidangan di DKPP," ujarnya.
"Ada pengaduan yang udah sangat lama nggak disidangin, ada pengaduan yang baru masuk cepat disidangkan dan bahkan cepat diputus dan DKPP tadi menyampaikan memang mereka menerapkan prinsip mendahulukan satu perkara tertentu dibanding perkara yang lain," sambungnya.
Adapun saat ditanya apakah hasil rekomendasi evaluasi yang diserahkan kepada pimpinan DPR RI merupakan pencopotan DKPP, ia hanya menjawab secara diplomatis.
"Nggak usah terlalu jauh berimajinasi ikutin saja. Yang jelas kami sudah menjalankan tugas konstitusional pengawasan kami," ujarnya.
"Saya berupaya menjalankan dengan kritis dengan konstruktif, dengan solutif dan dengan santun, dengan tetap menjaga harkat martabat mitra kerja yang sedang kami evaluasi."
Baca Juga: DPR Punya Wewenang Baru Lewat Tatib, Komisi II Evaluasi DKPP Secara Tertutup
Ia juga mengemukakan bahwa memiliki rekaman sebagai bukti telah melakukan evaluasi berdasarkan data dan fakta yang ada.
"Kami tidak ingin memojokan tapi kami punya rekamannya di Komisi II. Jadi kalau nanti ada klaim yang lain seolah-olah mereka dizalimi dan sebagainya, kita bisa buktikan karena kita menyampaikan evaluasi berdasarkan data dan fakta," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat
-
Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo
-
Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS
-
DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific
-
Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?
-
Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang