“Selain biaya untuk menghidupi anaknya, pelapor mengirimkan uang di luar biaya hidup tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan persoalan tersebut pada awalnya sudah dimediasi, namun tidak menemukan solusi antar dua belah pihak.
"Penahanan tersangka belum dilakukan, karena masih dimintai keterangan," katanya.
Warga Kota Serang Jadi Tersangka Penggelapan, Tipu Anggota DPRD
Sementara dalam kasus berbeda, Polda Banten menetapkan DS (56), warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan tanah anggota DPRD Banten.
Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setiyawan, di Serang, Kamis (17/4) lalu, mengatakan kejadian ini terjadi pada Juni 2020. Saat itu, Didi Haryadi melalui orang kepercayaannya menyerahkan uang sebesar Rp386.500.000 untuk membeli tanah tersebut.
"Korban melalui orang kepercayaannya menyerahkan uang untuk pembelian sebidang tanah seluas 2.551 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Namun, kata Dian, setelah transaksi dilakukan, tanah yang dibeli Didi Haryadi tidak bisa dikuasai. Karena diketahui lahan tersebut merupakan milik PT Arya Lingga Manik yang ditegaskan berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Sehingga dengan adanya kasus tersebut, Didi Haryadi, menjadi korban penipuan dan atau penggelapan dengan nilai kerugian sebesar Rp382.650.000.
Ia juga disomasi oleh PT Arya Lingga Manik yang mengaku sebagai pemilik tanah, dan menegaskan bahwa bidang tanah tersebut bukan milik DS.
"Korban yang merasa dirugikan dan menuntut agar uangnya dikembalikan. Kemudian melaporkan perkara ini ke Mapolda Banten," katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti, penyidik akhirnya menetapkan DS sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta didukung dengan barang bukti, DS kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pura Batu Bolong, Wisata Religi di Tepian Pantai Senggigi Lombok
-
Patrick Kluivert Kirim Utusan Temui Pemain Keturunan Lombok di Italia Buat Lawan China
-
Gili Trawangan, Wisata Incaran Turis Lokal Maupun Mancanegara di Lombok
-
Sejarah Baru! Sirkuit Mandalika Siap Gelar Balap Mobil Sport Internasional GT World Challenge Asia 2025
-
Pedasnya Bikin Nagih, Ini 5 Kuliner Lombok yang Wajib Kamu Coba saat Liburan
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta